Kejati Sulteng Bekali Pemda Donggala Mitigasi Risiko Hukum Addendum Kontrak Pengadaan
PENERANGAN HUKUM – Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sulteng Agus Kurniawan dan Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofian memberikan materi penerangan hukum tentang mitigasi risiko addendum kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah di Aula Kasiromu Kantor Bupati Donggala, yang diikuti jajaran Pemkab Donggala, Kamis (6/8/2026). Foto Penkum Kejati Sulteng
DONGGALA, Radar Sulteng – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah terus memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui peningkatan pemahaman hukum bagi aparatur pemerintah. Salah satunya diwujudkan melalui kegiatan Penerangan Hukum bertema Mitigasi Risiko Hukum Addendum Kontrak Akibat Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan Barang dan Jasa Pemerintah yang digelar di Aula Kasiromu Kantor Bupati Donggala.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Bupati Donggala yang diwakili
Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala, Dr. H. Rustam Efendi. Hadir sebagai
narasumber Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sulteng Agus Kurniawan, SH.,
MH., dan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofian, SH.,
MH.
Peserta kegiatan terdiri atas Pengguna Anggaran (PA), Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan (PPTK), bendahara, Inspektorat, serta Bagian Hukum di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Donggala.
Dalam sambutan Bupati Donggala yang dibacakan Sekda Rustam
Efendi ditegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah bukan sekadar
proses administrasi, melainkan instrumen strategis untuk mempercepat
pembangunan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Karena itu,
setiap tahapan pengadaan harus dilaksanakan secara profesional, transparan,
akuntabel, efektif, efisien, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengingatkan seluruh pihak yang terlibat agar
menerapkan prinsip kehati-hatian (prudent governance) dalam setiap pengambilan
keputusan. Pengendalian risiko hukum, menurutnya, harus dimulai sejak tahap
perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, pengawasan pekerjaan
hingga serah terima hasil pekerjaan.
Sekda turut menyampaikan apresiasi kepada Tim Penerangan
Hukum Kejati Sulteng yang telah memberikan edukasi hukum kepada jajaran Pemkab
Donggala. Ia berharap seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan serius agar
pemahaman mengenai aspek hukum pengadaan barang dan jasa semakin meningkat.
Pada sesi materi, Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sulteng
Agus Kurniawan menekankan pentingnya perencanaan pengadaan yang matang sebagai
langkah awal mencegah terjadinya penyimpangan. Penyusunan Harga Perkiraan
Sendiri (HPS), kata dia, harus mengacu pada kondisi riil di lapangan dan
didukung data yang valid serta dapat dipertanggungjawabkan.
Agus juga menyoroti pentingnya peran Aparat Pengawasan
Intern Pemerintah (APIP) dalam mengawal seluruh tahapan pengadaan. Ia
mengingatkan agar seluruh pejabat pengadaan menjalankan tugas sesuai prosedur
serta menghindari konflik kepentingan yang berpotensi menguntungkan pihak
tertentu.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng
Laode Abdul Sofian menjelaskan secara komprehensif aspek hukum addendum kontrak
akibat keterlambatan penyelesaian pekerjaan pemerintah. Menurutnya,
keterlambatan merupakan salah satu risiko utama dalam pelaksanaan pengadaan
barang dan jasa yang dapat berdampak terhadap penyedia, pengguna anggaran,
masyarakat, hingga keberlangsungan pembangunan.
Ia menjelaskan bahwa penyelesaian keterlambatan harus
mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, baik melalui mekanisme
perpanjangan waktu pelaksanaan maupun pemberian kesempatan kepada penyedia
sesuai regulasi yang berlaku.
Dalam paparannya, Laode juga menguraikan berbagai penyebab
keterlambatan pekerjaan, mulai dari perubahan ruang lingkup pekerjaan, keadaan
kahar (force majeure), keterlambatan akibat pihak pemerintah, kesalahan
penyedia, hingga kebijakan pemerintah. Apabila keterlambatan terjadi karena
kesalahan penyedia, maka konsekuensinya dapat berupa pengenaan denda,
perpanjangan jaminan pelaksanaan, pencairan jaminan, hingga sanksi daftar
hitam.
Sebaliknya, apabila keterlambatan terjadi di luar kesalahan
penyedia, perubahan kontrak tidak serta-merta menimbulkan sanksi dan dalam kondisi
tertentu dapat melampaui tahun anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain membahas mekanisme perubahan kontrak, peserta juga
mendapatkan penjelasan mengenai persyaratan administratif dan teknis penyedia,
penyusunan dokumen pendukung, mekanisme pembayaran pekerjaan yang bersumber
dari APBN maupun APBD, hingga langkah-langkah yang harus ditempuh apabila
penyedia tetap tidak mampu menyelesaikan pekerjaan setelah masa pemberian
kesempatan berakhir.
Menutup pemaparannya, Laode menegaskan pentingnya penerapan
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan. Menurutnya, penggunaan diskresi harus
dilakukan secara tepat berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
(AUPB), sehingga setiap keputusan aparatur pemerintah memiliki legitimasi hukum
yang kuat, akuntabel, profesional, serta berorientasi pada kepentingan
masyarakat dan perlindungan keuangan negara. (bar/*)
.png)

