Kejati Sulteng Bekali Pemda Donggala Mitigasi Risiko Hukum Addendum Kontrak Pengadaan

Daftar Isi

PENERANGAN HUKUM – Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sulteng Agus Kurniawan dan Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofian memberikan materi penerangan hukum tentang mitigasi risiko addendum kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah di Aula Kasiromu Kantor Bupati Donggala, yang diikuti jajaran Pemkab Donggala, Kamis (6/8/2026). Foto Penkum Kejati Sulteng

DONGGALA, Radar Sulteng – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah terus memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui peningkatan pemahaman hukum bagi aparatur pemerintah. Salah satunya diwujudkan melalui kegiatan Penerangan Hukum bertema Mitigasi Risiko Hukum Addendum Kontrak Akibat Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan Barang dan Jasa Pemerintah yang digelar di Aula Kasiromu Kantor Bupati Donggala.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Bupati Donggala yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala, Dr. H. Rustam Efendi. Hadir sebagai narasumber Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sulteng Agus Kurniawan, SH., MH., dan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofian, SH., MH.

Peserta kegiatan terdiri atas Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bendahara, Inspektorat, serta Bagian Hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Donggala.

Dalam sambutan Bupati Donggala yang dibacakan Sekda Rustam Efendi ditegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah bukan sekadar proses administrasi, melainkan instrumen strategis untuk mempercepat pembangunan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Karena itu, setiap tahapan pengadaan harus dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga mengingatkan seluruh pihak yang terlibat agar menerapkan prinsip kehati-hatian (prudent governance) dalam setiap pengambilan keputusan. Pengendalian risiko hukum, menurutnya, harus dimulai sejak tahap perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, pengawasan pekerjaan hingga serah terima hasil pekerjaan.

Sekda turut menyampaikan apresiasi kepada Tim Penerangan Hukum Kejati Sulteng yang telah memberikan edukasi hukum kepada jajaran Pemkab Donggala. Ia berharap seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan serius agar pemahaman mengenai aspek hukum pengadaan barang dan jasa semakin meningkat.

Pada sesi materi, Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sulteng Agus Kurniawan menekankan pentingnya perencanaan pengadaan yang matang sebagai langkah awal mencegah terjadinya penyimpangan. Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), kata dia, harus mengacu pada kondisi riil di lapangan dan didukung data yang valid serta dapat dipertanggungjawabkan.

Agus juga menyoroti pentingnya peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam mengawal seluruh tahapan pengadaan. Ia mengingatkan agar seluruh pejabat pengadaan menjalankan tugas sesuai prosedur serta menghindari konflik kepentingan yang berpotensi menguntungkan pihak tertentu.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofian menjelaskan secara komprehensif aspek hukum addendum kontrak akibat keterlambatan penyelesaian pekerjaan pemerintah. Menurutnya, keterlambatan merupakan salah satu risiko utama dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang dapat berdampak terhadap penyedia, pengguna anggaran, masyarakat, hingga keberlangsungan pembangunan.

Ia menjelaskan bahwa penyelesaian keterlambatan harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, baik melalui mekanisme perpanjangan waktu pelaksanaan maupun pemberian kesempatan kepada penyedia sesuai regulasi yang berlaku.

Dalam paparannya, Laode juga menguraikan berbagai penyebab keterlambatan pekerjaan, mulai dari perubahan ruang lingkup pekerjaan, keadaan kahar (force majeure), keterlambatan akibat pihak pemerintah, kesalahan penyedia, hingga kebijakan pemerintah. Apabila keterlambatan terjadi karena kesalahan penyedia, maka konsekuensinya dapat berupa pengenaan denda, perpanjangan jaminan pelaksanaan, pencairan jaminan, hingga sanksi daftar hitam.

Sebaliknya, apabila keterlambatan terjadi di luar kesalahan penyedia, perubahan kontrak tidak serta-merta menimbulkan sanksi dan dalam kondisi tertentu dapat melampaui tahun anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain membahas mekanisme perubahan kontrak, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai persyaratan administratif dan teknis penyedia, penyusunan dokumen pendukung, mekanisme pembayaran pekerjaan yang bersumber dari APBN maupun APBD, hingga langkah-langkah yang harus ditempuh apabila penyedia tetap tidak mampu menyelesaikan pekerjaan setelah masa pemberian kesempatan berakhir.

Menutup pemaparannya, Laode menegaskan pentingnya penerapan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Menurutnya, penggunaan diskresi harus dilakukan secara tepat berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), sehingga setiap keputusan aparatur pemerintah memiliki legitimasi hukum yang kuat, akuntabel, profesional, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat dan perlindungan keuangan negara. (bar/*)

 


 

IKLAN