Kejari Sigi Musnahkan Babuk Narkotika dan Kosmetik Ilegal

Daftar Isi

DIMUSNAHKAN: Kajari Sigi Irwan Ganda Saputra, memimpin pemusnahan Babuk Narkotika dan kosmetik illegal dihalaman kantor Kejari Sigi. (Foto: Dok Intel Kejari Sigi)

SIGI, Radar Sulteng- Kejaksaan Negeri Sigi, melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Rabu (5/8)  memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan, di halaman kantor Kejari Sigi.

Kepala Kejari Sigi Irwan Ganda Saputra. SH. MH, mengatakan, pemusnahan babuk narkotika dan kosmetik illegal merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan, sesuai ketentuan pasal 342 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Menurutnya, pemusnahan babuk tersebut memiliki 3 poin, Pertama, memberikan kepastian hukum bahwa babuk dari berbagai tindak pidana tidak disalahgunakan, dan telah dieksekusi secara nyata sesuai putusan hakim.

Kedua kata Kajari, menunjukkan hadirnya negara di tengah masyarakat guna memberantas peredaran barang ilegal terutama narkotika, obat terlarang, dan senjata tajam yang berpotensi merusak sendi-sendi kehidupan sosial.

Ketiga, menjadi wujud keterbukaan serta pertanggungjawaban kami kepada masyarakat, bahwa seluruh proses hukum telah dijalankan secara tuntas sampai pada pemusnahan barang bukti,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Kejari Sigi, Mutiara Ayu Puspitasari. SH, dalam laporannya menyebutkan, babuk yang dimusnahkan yakni, 14 perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 210,4132 gram, dan dan tablet obat Trihexyphenidyl (THD) 322 butir.

Selain itu lanjut Ayu, terdapat 1 perkara tindak pidana komestik ilegal dengan barang bukti 150 Pot Lotion Beauty 250 Gram, 110 Pot Lotion Beauty 100 Gram, 180 Sachet Bedak Lotong Beauty Dan 4 Botol Beauty Bibit Extra yang turut dilakukan pemusnahan.

Sedangkan dalam pemusnahan babuk tersebut, yakni dengan cara di hancurkan menggunakan mesin pelumat atau blender yang dicampur senyawa kimia pembersih, yang kemudian dimasukkan kedalam lubang tanah yang sudah disiapkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Sementara babuk tindak pidana umum lainnya berupa botol bekas kosmetik ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong menggunakan mesin gurinda.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Kajari Sigi Irwan Ganda Saputra, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kelas 2 Donggala, Allanis Cendana, S.H., M.H., Kapolres Sigi yang diwakili Kasatreskrim Kriminal, Iptu Mas’ud Amara, S.Sos, Dandim 1306/Kota Palu yang diwakili Perwira Penghubung, Mayor Inf. Tarno, Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Sigi, dan para pejabat sktruktur serta fungsional di lingkungan Kejari Sigi. (LAM/*)


 

IKLAN