Kejari Sigi Musnahkan Babuk Narkotika dan Kosmetik Ilegal
DIMUSNAHKAN: Kajari Sigi Irwan Ganda Saputra, memimpin pemusnahan Babuk Narkotika dan kosmetik illegal dihalaman kantor Kejari Sigi. (Foto: Dok Intel Kejari Sigi)
SIGI, Radar Sulteng- Kejaksaan Negeri Sigi, melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Rabu (5/8) memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan, di halaman kantor Kejari Sigi.
Kepala Kejari Sigi Irwan Ganda Saputra. SH. MH, mengatakan,
pemusnahan babuk narkotika dan kosmetik illegal merupakan bentuk pelaksanaan
tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan, sesuai
ketentuan pasal 342 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Menurutnya, pemusnahan babuk tersebut memiliki 3 poin,
Pertama, memberikan kepastian hukum bahwa babuk dari berbagai tindak pidana
tidak disalahgunakan, dan telah dieksekusi secara nyata sesuai putusan hakim.
Kedua kata Kajari, menunjukkan hadirnya negara di tengah
masyarakat guna memberantas peredaran barang ilegal terutama narkotika, obat
terlarang, dan senjata tajam yang berpotensi merusak sendi-sendi kehidupan
sosial.
Ketiga, menjadi wujud keterbukaan serta pertanggungjawaban kami kepada masyarakat, bahwa seluruh proses hukum telah dijalankan secara tuntas sampai pada pemusnahan barang bukti,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan
Barang Bukti, Kejari Sigi, Mutiara Ayu Puspitasari. SH, dalam laporannya
menyebutkan, babuk yang dimusnahkan yakni, 14 perkara penyalahgunaan narkotika
jenis sabu sebanyak 210,4132 gram, dan dan tablet obat Trihexyphenidyl (THD)
322 butir.
Selain itu lanjut Ayu, terdapat 1 perkara tindak pidana
komestik ilegal dengan barang bukti 150 Pot Lotion Beauty 250 Gram, 110 Pot
Lotion Beauty 100 Gram, 180 Sachet Bedak Lotong Beauty Dan 4 Botol Beauty Bibit
Extra yang turut dilakukan pemusnahan.
Sedangkan dalam pemusnahan babuk tersebut, yakni dengan cara
di hancurkan menggunakan mesin pelumat atau blender yang dicampur senyawa kimia
pembersih, yang kemudian dimasukkan kedalam lubang tanah yang sudah disiapkan
sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Sementara babuk tindak pidana umum lainnya berupa botol
bekas kosmetik ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong menggunakan
mesin gurinda.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Kajari Sigi Irwan Ganda
Saputra, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kelas 2 Donggala, Allanis Cendana, S.H.,
M.H., Kapolres Sigi yang diwakili Kasatreskrim Kriminal, Iptu Mas’ud Amara,
S.Sos, Dandim 1306/Kota Palu yang diwakili Perwira Penghubung, Mayor Inf.
Tarno, Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Sigi, dan para pejabat sktruktur serta
fungsional di lingkungan Kejari Sigi. (LAM/*)
.png)

