JPU Kejari Palu Terima Tahap II Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Rp88 Juta
(Kanan) JPU Rustam Efendi saat menerima pelimpahan tahap II dari Penyidik Polresta Palu. Senin. Dok. Ist
PALU, Radar Sulteng – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Rustam Efendi, menerima pelimpahan tahap II tersangka berinisial MA beserta barang bukti dari penyidik Polresta Palu, Senin.
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dugaan
penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen dinyatakan lengkap atau P-21.
Dalam perkara itu, korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp. 88 juta.
“Tahap dua sudah selesai, sesuai harapan korban”, tulis JPU
Rustam Efendi melalui pesan WhatsApp.
Sebelumnya, penyidik Polresta Palu, Ipda Arfandi, mengatakan
pelimpahan tahap II dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan
kesehatan.
“Tadi habis rikes, tersangkanya sudah dibawa ke kejaksaan,”
katanya.
Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga menyerahkan
sejumlah barang bukti berupa dokumen, di antaranya sertifikat dan bukti
transfer.
Untuk saat ini, status tahanan tersangka MA belum jelas,
apakah sebagai tahanan Rutan, Rumah atau Kota.
Dikonfirmasi, pelapor Jerlewis melalui Kuasa Hukumnya
Mickhael menyatakan bahwa sejauh ini keterangan yang ia peroleh melalui
kliennya yang disampaikan langsung oleh JPU melalui pesan Whatsapp, “JPU
memberikan status tahanan kota kepada tersangka MA dengan alasan di tingkat
penyidikan tidak dilakukan penahanan, dan juga JPU menyatakan dari pesan
singkatnya tersebut kepada klien saya bahwa terdakwa tadi telah membuat surat
pernyataan dengan komitmen akan memulihkan seluruh kerugian korban pada tanggal
29 nanti dan apabila tidak ditepati maka penahanan akan dialihkan ke lapas"
Mickhael juga menjelaskan bahwa "Sikap JPU Mencederai
Asas Kepastian Hukum dan Prosedur Hukum Acara Pidana Tindakan JPU yang mengulur
penahanan dan memberikan ruang hingga tanggal 29 dengan dalih komitmen
pemulihan kerugian korban secara sepihak adalah langkah yang keliru. Proses
penegakan hukum pidana tidak boleh disandera oleh janji bersyarat dari
tersangka/terdakwa"
"Penyalahgunaan Konsep Restorative Justice (RJ)
Pendekatan Restorative Justice berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 syarat
utamanya adalah persetujuan penuh tanpa paksaan dari korban. RJ bukan alat
tawar-menawar status penahanan atau kompromi formalitas yang dipaksa penuntut
umum demi menunda kewenangan penahanan badan. Menggantungkan status penahanan
pada tanggal 29 demi "restorasi" tanpa kepastian komitmen nyata
adalah bentuk pengabaian terhadap hak-hak korban", tegasnya.
Mickhael berpendapat bahwa "Tindakan Alih Tahanan Kota
Menguntungkan Pelaku dan Merugikan Korban Alasan bahwa tingkat penyidikan tidak
dilakukan penahanan tidak dapat dijadikan dasar mutlak bagi JPU untuk
membiarkan tersangka berkeliaran di luar Lapas, apalagi jika kerugian korban
belum dipulihkan sama sekali. Penangguhan atau pengalihan status tahanan kota
yang transaksional atas dasar janji masa depan jelas mencederai rasa keadilan
publik dan keadilan bagi korban"
Dengan tegas Mickhael mengatakan "Kami mendesak JPU
untuk segera melimpahkan dan melakukan penahanan terhadap Terdakwa MA tanpa
harus menunggu tenggat tanggal 29. Apabila JPU tetap mengulur waktu dan terbukti
melakukan pembiaran yang berpotensi menghilangkan barang bukti atau melarikan
diri, kami tidak akan segan melayangkan aduan resmi ke Jaksa Agung Muda Bidang
Pengawasan (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan RI"
Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan sejak 2024. Proses
penanganannya sempat berjalan cukup lama hingga menimbulkan pertanyaan mengenai
penanganan perkara oleh aparat penegak hukum (APH).
Pelapor, Jerlewis, melalui kuasa hukumnya, Mickhael Sahat,
mengatakan perkara itu bermula ketika MA meminjam uang dengan alasan untuk
biaya pengobatan orang tuanya. Sebagai jaminan, MA menyerahkan sertifikat rumah
yang disebut berada di kawasan Ujuna, Kota Palu.
Menurut Mickhael, pemberian uang dilakukan dalam dua kali
transaksi dengan total kerugian yang dialami kliennya mencapai sekitar Rp. 88
juta. Belakangan, pelapor menemukan adanya persoalan pada sertifikat yang
dijadikan jaminan tersebut.
“Nomor sertifikatnya memang ada dan valid, tetapi setelah
dilakukan pengecekan, dua sertifikat yang diperlihatkan memiliki luas berbeda
dan bukan sertifikat asli,” kata Mickhael.
Ia menjelaskan, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN)
kemudian memberikan klarifikasi mengenai keberadaan sertifikat asli.
Berdasarkan informasi tersebut, sertifikat asli disebut sedang diagunkan di
bank untuk keperluan pinjaman.
Persoalan itu kemudian dilaporkan kepada kepolisian. Dalam
perkembangan penyidikan, MA ditetapkan sebagai tersangka pada 2025.
Berkas perkara sempat dikembalikan kepada penyidik dengan
petunjuk jaksa atau P-19. Setelah petunjuk tersebut dipenuhi, berkas perkara
akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21 pada akhir 2025.
Dengan pelimpahan tahap II tersebut, penanganan perkara kini
berlanjut ke tahap penuntutan di Kejari Palu. Selanjutnya, jaksa akan
mempersiapkan proses pelimpahan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.(*/BAR)
.png)

