Jangan Jadikan SP3 Titik Gelap Penegakan Hukum

Daftar Isi

Vebry Tri Haryadi

PALU, Radar Sulteng— Penghentian penyidikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS) kini diuji melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Palu.

Langkah hukum tersebut mendapat perhatian dari praktisi hukum Sulawesi Tengah, Vebry Tri Haryadi, SH, yang menilai praperadilan merupakan mekanisme hukum yang sah untuk menguji apakah penerbitan SP3 telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau tidak.

Menurut Vebry, masyarakat tidak boleh menganggap penerbitan SP3 sebagai keputusan yang tidak dapat dipersoalkan.

Justru kata dia, ketika terdapat pihak yang mempertanyakan dasar dan proses penghentian penyidikan, hukum telah menyediakan ruang untuk mengujinya melalui lembaga praperadilan.

"Praperadilan bukan bentuk perlawanan terhadap penegak hukum, tetapi mekanisme hukum untuk menguji tindakan penegak hukum. Jadi jangan alergi terhadap praperadilan,” tegas Vebry.

Menurutnya, penghentian penyidikan harus mempunyai alasan dan dasar hukum yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Pertanyaannya sederhana: apakah SP3 itu sudah sesuai hukum? Apakah alasan penghentian penyidikan benar-benar memenuhi ketentuan? Apakah prosesnya telah dilakukan secara objektif? Semua itu dapat diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia,” ujarnya.

Vebry mengapresiasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, aktivis maupun pihak-pihak yang memilih menempuh jalur hukum untuk menguji SP3 tersebut.

Pasalnya menurut dia, langkah membawa persoalan  tersebut ke pengadilan merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi proses penegakan hukum di Indonesia.

"Saya salut dengan LSM, ormas, tokoh masyarakat dan aktivis yang memilih jalur hukum. Kalau merasa ada yang tidak beres dengan SP3 PT RAS, silakan diuji di pengadilan. Bawa argumentasi, bawa bukti, dan biarkan hakim yang menilainya,” katanya.

Vebry menegaskan, praperadilan bukanlah bentuk kriminalisasi terhadap aparat penegak hukum, atau upaya mengintervensi proses penyidikan. Namun  sebaliknya, praperadilan merupakan bagian dari mekanisme kontrol terhadap penggunaan kewenangan negara.

“Dalam negara hukum, kewenangan aparat juga harus dapat diuji. Tidak boleh ada paradigma bahwa ketika penegak hukum mengeluarkan keputusan, masyarakat tidak boleh bertanya atau mengujinya,” tegasnya.

Vebry menilai, SP3 tidak boleh menjadi titik akhir yang menutup seluruh ruang untuk mempertanyakan proses hukum.

“Jangan jadikan SP3 sebagai titik gelap penegakan hukum. Kalau memang penyidikan dihentikan karena alasan yang dibenarkan hukum, silakan dijelaskan dan dipertahankan di hadapan hakim. Tetapi kalau ada pihak yang menilai terdapat persoalan hukum, berikan ruang untuk mengujinya,” tandasnya.

Menurut dia, substansi utama praperadilan bukan soal siapa yang menang atau kalah, melainkan memastikan apakah tindakan hukum yang dilakukan aparat telah sesuai dengan kewenangan, prosedur dan ketentuan hukum.

Karena itu, Vebry meminta semua pihak menghormati proses persidangan dan tidak mendahului putusan hakim.

“Kita jangan menghakimi sebelum hakim memutus. Yang penting sekarang adalah berikan ruang kepada pengadilan untuk menguji SP3 tersebut secara objektif. Kalau sah, tentu harus dihormati. Kalau ditemukan cacat hukum, juga harus ada konsekuensi hukumnya,” katanya.

Ia berharap proses praperadilan perkara PT RAS dapat menjadi momentum untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di Sulawesi Tengah.

“Hukum tidak boleh hanya transparan ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka atau ketika penyidikan dimulai. Ketika perkara dihentikan pun harus transparan. Masyarakat berhak mengetahui dasar hukumnya,” pungkasnya.(Lam)


 

IKLAN