Jangan Biarkan Surat Rakyat Menjadi Arsip: Ujian Moral DPRD Mengawal Lahan Sawah Berkelanjutan
Oleh : Dr. Hasim Rahim, S.H., M.H., M.M.,
M.B.A., M.A. *)
Dr. Hasim Rahim, S.H., M.H., M.M., M.B.A., M.A.
Demokrasi bukan hanya diukur dari seberapa banyak pemilu diselenggarakan. Demokrasi justru diuji ketika suara rakyat telah disampaikan secara resmi kepada lembaga perwakilan, tetapi kemudian berhenti di meja administrasi tanpa kepastian tindak lanjut.
Di sinilah sesungguhnya kualitas DPRD
dipertaruhkan.
Ketika gubernur menyampaikan surat resmi
kepada DPRD, atau masyarakat menyampaikan aspirasi mengenai konflik lahan sawah
berkelanjutan yang rusak akibat operasi pertambangan nikel, sesungguhnya yang
sedang dipertaruhkan bukan sekadar prosedur surat-menyurat. Yang dipertaruhkan
adalah masa depan ketahanan pangan, kepastian hukum, perlindungan lingkungan,
dan kepercayaan rakyat terhadap demokrasi.
Konstitusi Indonesia menempatkan DPRD sebagai
lembaga representasi rakyat. Karena itu, setiap surat yang menyangkut
kepentingan publik bukanlah sekadar dokumen administrasi, melainkan amanat
konstitusional yang wajib ditindaklanjuti.
Dalam perspektif administrasi negara modern,
surat yang telah diterima lembaga publik melahirkan kewajiban hukum untuk
diproses sesuai prosedur. Semakin besar dampak sosial suatu persoalan, semakin
tinggi pula tingkat urgensi penanganannya.
Kerusakan lahan sawah berkelanjutan bukan
persoalan biasa.
Sawah yang telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan aset strategis negara. Kehilangannya
bukan hanya mengurangi luas lahan pertanian, tetapi juga mengancam ketahanan
pangan, meningkatkan ketergantungan impor, mengganggu keseimbangan ekologis,
dan berpotensi menimbulkan konflik sosial yang berkepanjangan.
Karena itu, apabila terdapat laporan
masyarakat bahwa sawah berkelanjutan mengalami kerusakan akibat aktivitas
pertambangan, DPRD tidak cukup hanya menerima surat tersebut. DPRD mempunyai
tanggung jawab politik dan moral untuk memastikan fakta di lapangan melalui
fungsi pengawasannya.
Fungsi pengawasan DPRD bukanlah menunggu
masalah membesar. Pengawasan justru bertujuan mencegah kerusakan yang lebih
luas.
Idealnya, setelah surat diterima, pimpinan
DPRD segera melakukan disposisi sesuai tata tertib, kemudian Badan Musyawarah
menjadwalkan pembahasan dalam waktu yang wajar tanpa penundaan yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan. Selanjutnya, komisi terkait melakukan rapat kerja,
meminta penjelasan pemerintah daerah, memanggil organisasi perangkat daerah,
mendengar keterangan masyarakat, bahkan melakukan peninjauan lapangan apabila
diperlukan.
Inilah bentuk nyata kehadiran negara.
Sebaliknya, apabila surat yang menyangkut
kepentingan masyarakat dibiarkan berbulan-bulan tanpa pembahasan, publik tentu
berhak mempertanyakan efektivitas fungsi representasi DPRD.
Pertanyaan tersebut bukanlah bentuk permusuhan
terhadap DPRD.
Justru itulah esensi demokrasi.
Lembaga perwakilan dibangun agar dapat diawasi
oleh rakyat.
Dalam teori good governance, terdapat
tiga prinsip yang saling berkaitan, yakni responsivitas, akuntabilitas, dan
transparansi. Responsivitas berarti pemerintah dan DPRD mampu merespons
kebutuhan masyarakat secara cepat. Akuntabilitas berarti setiap tindakan maupun
kelambanan harus dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi berarti masyarakat
mengetahui sampai di mana proses penyelesaian aspirasi mereka.
Ketiga prinsip ini tidak boleh berhenti
sebagai slogan.
Dalam perspektif teori negara hukum (rule
of law) yang dikembangkan oleh A. V. Dicey, kekuasaan negara harus
dijalankan berdasarkan hukum, bukan kehendak pribadi. Sementara itu, menurut
Lon L. Fuller, hukum kehilangan legitimasi apabila tidak dijalankan secara
konsisten dan dapat diprediksi. Pemikiran Ronald Dworkin juga menegaskan bahwa
lembaga negara wajib memperlakukan setiap warga dengan penghormatan dan
kepedulian yang sama (equal concern and respect).
Ketika aspirasi masyarakat mengenai kerusakan
sawah tidak memperoleh respons yang memadai, persoalannya tidak lagi sekadar
administrasi. Persoalan itu telah memasuki wilayah etika penyelenggaraan
pemerintahan.
DPRD bukan kantor pengarsipan surat.
DPRD adalah rumah aspirasi rakyat.
Karena itu, setiap surat yang menyangkut
kepentingan masyarakat seharusnya memiliki jejak penanganan yang dapat
diketahui publik: kapan diterima, kapan didisposisikan, kapan dibahas, siapa
yang bertanggung jawab, dan apa hasil akhirnya.
Model seperti ini akan meningkatkan
kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.
Sebaliknya, semakin lama suatu aspirasi
menggantung tanpa kejelasan, semakin besar pula ruang tumbuhnya prasangka,
spekulasi, dan ketidakpercayaan publik.
Dalam konteks Kabupaten Banggai maupun
daerah-daerah penghasil sumber daya alam lainnya, pembangunan ekonomi tidak
boleh dipertentangkan dengan perlindungan lingkungan dan keberlanjutan pangan.
Investasi memang penting, tetapi investasi yang baik adalah investasi yang taat
hukum, menghormati hak masyarakat, dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam.
Karena itu, konflik antara pertambangan dan
lahan sawah berkelanjutan harus diselesaikan melalui pendekatan hukum, ilmiah,
dialogis, dan berbasis data.
DPRD mempunyai posisi strategis untuk menjadi
jembatan antara masyarakat, pemerintah daerah, perusahaan, akademisi, dan
aparat penegak hukum. Peran mediasi dan pengawasan yang dijalankan secara
objektif akan jauh lebih bermanfaat daripada membiarkan persoalan
berlarut-larut.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan DPRD
bukanlah banyaknya rapat yang dilaksanakan, melainkan seberapa cepat dan
efektif aspirasi rakyat memperoleh kepastian penyelesaian.
Karena sesungguhnya, surat rakyat bukan
sekadar kertas yang masuk ke meja sekretariat.
Surat rakyat adalah amanah demokrasi.
Dan amanah demokrasi tidak boleh dibiarkan
menjadi arsip yang berdebu. (*) Penulis ialah warga desa Mayayap
.png)
