IPR di Kayuboko Beroperasi, Kepatuhan Lingkungan Perlu Diperjelas
![]() |
| Ferry Budiutomo |
PALU, Radar Sulteng - Tiga Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dilaporkan telah terbit di wilayah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) untuk periode tahun 2025–2026. Tiga lokasi izin tersebut berada di Air Panas, Desa Buranga, dan Desa Kayuboko.
Meski izin administrasi dari Wilayah
Pertambangan Rakyat (WPR) tersebut sudah ada dan operasional di lapangan mulai
berjalan, kelayakan administratif lanjutan serta kepatuhan terhadap aspek
lingkungan hidup dari aktivitas pertambangan ini perlu diperjelas kembali. Hal
tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah
(Sulteng) daerah pemilihan (dapil) Parigi Moutong, Ferry Budiutomo, saat
ditemui di Kantor DPRD Sulteng, Jalan Moh. Yamin, Selasa (11/8/2026).
Ferry menjelaskan bahwa seluruh sarana operasional
seperti alat berat dan pekerja saat ini sudah berada di lokasi-lokasi tersebut,
namun penerbitan IPR tidak serta-merta melegalkan aktivitas penambangan secara
instan tanpa adanya dokumen lingkungan.
Apakah begitu IPR ini terbit, IPR ini sudah boleh dijadikan landasan untuk melakukan pertambangan? Itu dulu yang kita bicarakan. Menurut legal administrasi yang saya baca bahwa beberapa mekanisme, syarat administrasi dan mekanisme yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah analisa dampak lingkungan, kemudian punya syarat administrasi lain, NPWP dan seterusnya," ungkapnya.
Ferry menambahkan, luasan wilayah yang
diakomodasi oleh IPR berkisar antara 5 hingga 10 hektare untuk perseorangan
maupun lembaga berbentuk koperasi. Guna mengantisipasi adanya penyalahgunaan
atau aktivitas pengerukan emas di luar batas koordinat yang diizinkan, Komisi
III DPRD Sulteng siap melakukan peninjauan lapangan bersama jajaran eksekutif
dari pemerintah provinsi dan kabupaten.
Langkah pengawasan tersebut nantinya akan
melibatkan dinas terkait guna memastikan transparansi data teknis yang dipegang
oleh pihak eksekutif selaku instansi penerbit pembatasan administrasi di
lapangan. Jika dalam evaluasi berkala ditemukan adanya pelanggaran batas
wilayah operasional, DPRD mendorong agar temuan tersebut diselesaikan melalui
jalur hukum positif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Mineral dan Batubara (Minerba).
Kalau menurut hemat saya, dan kalau ini bisa saya jadikan sebagai pendapat pribadi bahwa apabila ditemukan dugaan pelanggaran, melakukan aktivitas pertambangan di luar wilayah pertambangan, ini kan jelas hukumnya. Undang-undang nomor 4 tahun 2009 terkait mineral dan batubara masuk di dalam pasal-pasalnya, pelanggaran hukum. Kalau memang berdasarkan undang-undang ini melanggar hukum, ya prosesnya hukum, itu jelas kemudian," tegas Ferry
Di sisi lain, sektor pertambangan emas rakyat
di Kayuboko tersebut ternyata belum memberikan kontribusi terhadap kas daerah.
Berdasarkan data keuangan yang ada hingga bulan Agustus ini, Ferry
mengungkapkan belum ada pencatatan resmi mengenai pemasukan daerah yang
bersumber dari aktivitas pengerukan komoditas emas tersebut.
Saya jawab tidak ada. Kalau ditanya apakah kita sudah mengambil PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari pertambangan emas yang ada di Kayu Boko, saya bilang tidak ada. Baik itu Kabupaten Parigi Moutong maupun Sulawesi Tengah. Per Agustus ini saya akan sampaikan, belum ada. Sampai hari ini, belum masuk dalam batang tubuh pendapatan asli daerah," jelasnya
Secara makro sosial, keberadaan aktivitas
tambang tersebut memang diakui membawa perubahan ekonomi berupa ketersediaan
lapangan kerja bagi buruh lokal dan menekan tingkat kerawanan sosial di sekitar
lingkar tambang. Kendati demikian, Ferry menilai perputaran ekonomi ini belum
merata dan dampaknya baru dirasakan oleh kelompok-kelompok tertentu saja.
Sementara itu, dampak negatif berupa kerusakan ekologi dinilai jauh lebih masif
dirasakan oleh masyarakat luas.
Aktivitas pengerukan yang tidak mengindahkan
kaidah pertambangan yang baik telah memicu sedimentasi tinggi pada aliran
sungai, penurunan kualitas sumber air bersih, hingga bencana banjir berkala.
Dampak lingkungan ini berujung pada kerusakan sektor pertanian, di mana puluhan
hektare sawah dan lahan produktif milik warga menurutnya tidak lagi berproduksi
sebagus sebelumnya, selama beberapa tahun terakhir akibat luapan lumpur tambang
yang tidak direvitalisasi.
Oleh karena itu, Ferry meminta pemerintah
daerah untuk tidak hanya berfokus pada potensi penerimaan daerah atau tersandera
oleh efisiensi anggaran pusat, melainkan harus hadir secara nyata dalam
mengontrol laju kerusakan lingkungan demi keseimbangan hidup masyarakat lingkar
tambang.
Pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi harus sama-sama hadir. Kita cari jalan keluarnya yang baik. Sehingga dampak positif, dampak negatif ini tidak terasakan begitu timpang. Jadi ya ada keseimbanganlah, ada keseimbangan apa yang dirasakan oleh masyarakat. Kemudian ada kompensasi untuk masyarakat yang menerima dampak yang tidak baik dari proses pertambangan itu," tambah Ferry. (ZAR)
.png)

