IPR di Kayuboko Beroperasi, Kepatuhan Lingkungan Perlu Diperjelas

Daftar Isi

Ferry Budiutomo

PALU, Radar Sulteng - Tiga Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dilaporkan telah terbit di wilayah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) untuk periode tahun 2025–2026. Tiga lokasi izin tersebut berada di Air Panas, Desa Buranga, dan Desa Kayuboko.

Meski izin administrasi dari Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) tersebut sudah ada dan operasional di lapangan mulai berjalan, kelayakan administratif lanjutan serta kepatuhan terhadap aspek lingkungan hidup dari aktivitas pertambangan ini perlu diperjelas kembali. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) daerah pemilihan (dapil) Parigi Moutong, Ferry Budiutomo, saat ditemui di Kantor DPRD Sulteng, Jalan Moh. Yamin, Selasa (11/8/2026).

Ferry menjelaskan bahwa seluruh sarana operasional seperti alat berat dan pekerja saat ini sudah berada di lokasi-lokasi tersebut, namun penerbitan IPR tidak serta-merta melegalkan aktivitas penambangan secara instan tanpa adanya dokumen lingkungan.

Apakah begitu IPR ini terbit, IPR ini sudah boleh dijadikan landasan untuk melakukan pertambangan? Itu dulu yang kita bicarakan. Menurut legal administrasi yang saya baca bahwa beberapa mekanisme, syarat administrasi dan mekanisme yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah analisa dampak lingkungan, kemudian punya syarat administrasi lain, NPWP dan seterusnya," ungkapnya.

Ferry menambahkan, luasan wilayah yang diakomodasi oleh IPR berkisar antara 5 hingga 10 hektare untuk perseorangan maupun lembaga berbentuk koperasi. Guna mengantisipasi adanya penyalahgunaan atau aktivitas pengerukan emas di luar batas koordinat yang diizinkan, Komisi III DPRD Sulteng siap melakukan peninjauan lapangan bersama jajaran eksekutif dari pemerintah provinsi dan kabupaten.

Langkah pengawasan tersebut nantinya akan melibatkan dinas terkait guna memastikan transparansi data teknis yang dipegang oleh pihak eksekutif selaku instansi penerbit pembatasan administrasi di lapangan. Jika dalam evaluasi berkala ditemukan adanya pelanggaran batas wilayah operasional, DPRD mendorong agar temuan tersebut diselesaikan melalui jalur hukum positif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

Kalau menurut hemat saya, dan kalau ini bisa saya jadikan sebagai pendapat pribadi bahwa apabila ditemukan dugaan pelanggaran, melakukan aktivitas pertambangan di luar wilayah pertambangan, ini kan jelas hukumnya. Undang-undang nomor 4 tahun 2009 terkait mineral dan batubara masuk di dalam pasal-pasalnya, pelanggaran hukum. Kalau memang berdasarkan undang-undang ini melanggar hukum, ya prosesnya hukum, itu jelas kemudian," tegas Ferry

Di sisi lain, sektor pertambangan emas rakyat di Kayuboko tersebut ternyata belum memberikan kontribusi terhadap kas daerah. Berdasarkan data keuangan yang ada hingga bulan Agustus ini, Ferry mengungkapkan belum ada pencatatan resmi mengenai pemasukan daerah yang bersumber dari aktivitas pengerukan komoditas emas tersebut.

Saya jawab tidak ada. Kalau ditanya apakah kita sudah mengambil PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari pertambangan emas yang ada di Kayu Boko, saya bilang tidak ada. Baik itu Kabupaten Parigi Moutong maupun Sulawesi Tengah. Per Agustus ini saya akan sampaikan, belum ada. Sampai hari ini, belum masuk dalam batang tubuh pendapatan asli daerah," jelasnya

Secara makro sosial, keberadaan aktivitas tambang tersebut memang diakui membawa perubahan ekonomi berupa ketersediaan lapangan kerja bagi buruh lokal dan menekan tingkat kerawanan sosial di sekitar lingkar tambang. Kendati demikian, Ferry menilai perputaran ekonomi ini belum merata dan dampaknya baru dirasakan oleh kelompok-kelompok tertentu saja. Sementara itu, dampak negatif berupa kerusakan ekologi dinilai jauh lebih masif dirasakan oleh masyarakat luas.

Aktivitas pengerukan yang tidak mengindahkan kaidah pertambangan yang baik telah memicu sedimentasi tinggi pada aliran sungai, penurunan kualitas sumber air bersih, hingga bencana banjir berkala. Dampak lingkungan ini berujung pada kerusakan sektor pertanian, di mana puluhan hektare sawah dan lahan produktif milik warga menurutnya tidak lagi berproduksi sebagus sebelumnya, selama beberapa tahun terakhir akibat luapan lumpur tambang yang tidak direvitalisasi.

Oleh karena itu, Ferry meminta pemerintah daerah untuk tidak hanya berfokus pada potensi penerimaan daerah atau tersandera oleh efisiensi anggaran pusat, melainkan harus hadir secara nyata dalam mengontrol laju kerusakan lingkungan demi keseimbangan hidup masyarakat lingkar tambang.

Pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi harus sama-sama hadir. Kita cari jalan keluarnya yang baik. Sehingga dampak positif, dampak negatif ini tidak terasakan begitu timpang. Jadi ya ada keseimbanganlah, ada keseimbangan apa yang dirasakan oleh masyarakat. Kemudian ada kompensasi untuk masyarakat yang menerima dampak yang tidak baik dari proses pertambangan itu," tambah Ferry. (ZAR)


 

IKLAN