Imam Darmawan Jelaskan Ada 3 Fungsi Anggota Dewan
Daftar Isi
![]() |
| Mohamad Imam Darmawan |
PALU, Radar Sulteng - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu Daerah Pemilihan Palu Selatan-Tatanga, Mohamad Imam Darmawan, saat melakukan penjaringan aspirasi (Reses) di dapilnya Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Selasa (18/8).
Ia mengatakan, ada tiga fungsi yang dijalankan
oleh anggota dewan yakni, Penganggaran, Pengawasan dan pembentukan Perda.
Ada tiga fungsi anggota dewan, yang pertama terkait dengan penganggaran yang semuanya sudah diatur sesuai dengan visi misi dan program dari walikota sendiri," jelasnya kepada konstituen yang jadir.
Menurutnya, untuk penganggaran, akan dibahas
bersama tim dari eksekutif atau dari pemerintah daerah.
Yang kedua terkait dengan pengawasan yang biasanya dilakukan di lapangan, kalau ada laporan warga, kita bisa langsung turun lapangan," ujarnya.
Sementara untuk pembentukan peraturan daerah
kata Imam, bisa inisiatif dari anggota dewan maupun usulan dari Pemda, yang
akan dibahas bersama.
Sementara itu kegiatan reses tersebut
dikoordinir oleh koordinator Andi Sainal.(LM)
.png)

