Hak Masyarakat Adat Sulteng Semakin Terancam
PALU, Radar Sulteng – Masyarakat adat di Sulawesi Tengah
masih menghadapi persoalan serius dalam mempertahankan hak atas wilayah dan
ruang hidupnya. Kondisi tersebut mengemuka dalam diseminasi nilai-nilai HAM
bertajuk “Membaca Masa Depan Perlindungan HAM di Indonesia” di Auditorium
Kantor Wali Kota Palu, Jalan Balai Kota, Kamis (27/8/2026).
ILUSTRASI
Yasin Labente, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara
(AMAN) Sulteng mengatakan persoalan yang dihadapi masyarakat adat bukan hanya
menyangkut tanah, tetapi juga akses terhadap layanan dasar sebagai warga
negara. Ia menyebut masih ada masyarakat adat yang belum memperoleh pelayanan
maksimal, termasuk penerangan dan informasi.
“Sebagian besar masyarakat adat itu belum mendapatkan
pelayanan yang maksimal dari segi kehidupan masyarakat bernegara. Contohnya,
belum banyak yang mendapatkan akses penerangan, informasi dan lain-lain,” kata
Yasin.
Menurutnya, persoalan hak atas wilayah menjadi salah satu masalah
yang paling sering dihadapi. Ia mencontohkan masyarakat di Kepulauan Togean
yang telah mengelola kebun secara turun-temurun selama puluhan tahun, tetapi
kemudian wilayah tersebut diklaim sebagai kawasan taman nasional.
Yasin menyebut persoalan itu sempat memicu konflik setelah
masyarakat mencabut fasilitas taman nasional. Sebanyak 19 warga kemudian
dilaporkan ke kepolisian.
Ia menilai masyarakat adat semestinya dilibatkan sebelum ada
kebijakan atau kegiatan yang menyangkut wilayah tempat mereka hidup. Karena
itu, AMAN mendorong penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC)
sebagai salah satu cara melindungi hak masyarakat adat.
“Harapan kami bagaimana FPIC itu harus diutamakan untuk
berhadapan dengan wilayah-wilayah masyarakat adat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Komnas HAM Sulteng, Edy
Sutichno, mengatakan konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat tidak
cukup diselesaikan hanya dengan pendekatan hukum. Penyelesaian juga harus
menyentuh akar masalah dan membuka ruang dialog antara pihak yang bersengketa.
Edy mencontohkan persoalan masyarakat Desa Watutawi,
Kabupaten Poso, yang mempertahankan lahan mereka setelah Badan Bank Tanah
memasang patok dan plang batas tanpa konfirmasi serta sosialisasi kepada warga.
Dalam proses hukum, warga dinyatakan melakukan tindak pidana, tetapi Komnas HAM
melihat persoalan tersebut juga dari sisi hak dan kemanusiaan.
“Persoalan konflik agraria itu tidak semata-mata harus
diselesaikan dengan proses hukum,” ujar Edy. Menurutnya, penyelesaian harus
diarahkan pada akar persoalan kepemilikan lahan serta dilakukan melalui dialog
agar konflik tidak terus berulang.
Komnas HAM juga mendorong prinsip FPIC dalam setiap konflik
agraria yang melibatkan masyarakat adat. Edy menjelaskan, masyarakat harus terlebih
dahulu memperoleh informasi mengenai rencana atau program yang akan masuk ke
wilayah mereka, kemudian diberi ruang untuk menentukan sikap.
“Ketika masyarakat tidak setuju, tentunya masyarakat melihat
dampak ini akan merugikan masyarakat adat itu sendiri,” katanya.
Ia menambahkan, penerapan prinsip tersebut penting karena
masih banyak masyarakat di kawasan hutan maupun wilayah program pemerintah yang
menghadapi pengusiran, kriminalisasi hingga kerusakan ruang hidup akibat
aktivitas perkebunan dan pertambangan.
Diseminasi yang mempertemukan Komnas HAM, pemerintah, aparat
penegak hukum, akademisi, masyarakat sipil dan mahasiswa itu menjadi ruang
untuk membahas perlindungan HAM di Sulawesi Tengah. Persoalan masyarakat adat
dan konflik agraria dinilai membutuhkan keterlibatan semua pihak agar kepastian
hukum tidak mengabaikan hak masyarakat atas ruang hidupnya.(AKA)
.png)
