Hak Masyarakat Adat Sulteng Semakin Terancam

Daftar Isi

ILUSTRASI
PALU, Radar Sulteng – Masyarakat adat di Sulawesi Tengah masih menghadapi persoalan serius dalam mempertahankan hak atas wilayah dan ruang hidupnya. Kondisi tersebut mengemuka dalam diseminasi nilai-nilai HAM bertajuk “Membaca Masa Depan Perlindungan HAM di Indonesia” di Auditorium Kantor Wali Kota Palu, Jalan Balai Kota, Kamis (27/8/2026).

Yasin Labente, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulteng mengatakan persoalan yang dihadapi masyarakat adat bukan hanya menyangkut tanah, tetapi juga akses terhadap layanan dasar sebagai warga negara. Ia menyebut masih ada masyarakat adat yang belum memperoleh pelayanan maksimal, termasuk penerangan dan informasi.

“Sebagian besar masyarakat adat itu belum mendapatkan pelayanan yang maksimal dari segi kehidupan masyarakat bernegara. Contohnya, belum banyak yang mendapatkan akses penerangan, informasi dan lain-lain,” kata Yasin.

Menurutnya, persoalan hak atas wilayah menjadi salah satu masalah yang paling sering dihadapi. Ia mencontohkan masyarakat di Kepulauan Togean yang telah mengelola kebun secara turun-temurun selama puluhan tahun, tetapi kemudian wilayah tersebut diklaim sebagai kawasan taman nasional.

Yasin menyebut persoalan itu sempat memicu konflik setelah masyarakat mencabut fasilitas taman nasional. Sebanyak 19 warga kemudian dilaporkan ke kepolisian.

Ia menilai masyarakat adat semestinya dilibatkan sebelum ada kebijakan atau kegiatan yang menyangkut wilayah tempat mereka hidup. Karena itu, AMAN mendorong penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) sebagai salah satu cara melindungi hak masyarakat adat.

“Harapan kami bagaimana FPIC itu harus diutamakan untuk berhadapan dengan wilayah-wilayah masyarakat adat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Sekretariat Komnas HAM Sulteng, Edy Sutichno, mengatakan konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat tidak cukup diselesaikan hanya dengan pendekatan hukum. Penyelesaian juga harus menyentuh akar masalah dan membuka ruang dialog antara pihak yang bersengketa.

Edy mencontohkan persoalan masyarakat Desa Watutawi, Kabupaten Poso, yang mempertahankan lahan mereka setelah Badan Bank Tanah memasang patok dan plang batas tanpa konfirmasi serta sosialisasi kepada warga. Dalam proses hukum, warga dinyatakan melakukan tindak pidana, tetapi Komnas HAM melihat persoalan tersebut juga dari sisi hak dan kemanusiaan.

“Persoalan konflik agraria itu tidak semata-mata harus diselesaikan dengan proses hukum,” ujar Edy. Menurutnya, penyelesaian harus diarahkan pada akar persoalan kepemilikan lahan serta dilakukan melalui dialog agar konflik tidak terus berulang.

Komnas HAM juga mendorong prinsip FPIC dalam setiap konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat. Edy menjelaskan, masyarakat harus terlebih dahulu memperoleh informasi mengenai rencana atau program yang akan masuk ke wilayah mereka, kemudian diberi ruang untuk menentukan sikap.

“Ketika masyarakat tidak setuju, tentunya masyarakat melihat dampak ini akan merugikan masyarakat adat itu sendiri,” katanya.

Ia menambahkan, penerapan prinsip tersebut penting karena masih banyak masyarakat di kawasan hutan maupun wilayah program pemerintah yang menghadapi pengusiran, kriminalisasi hingga kerusakan ruang hidup akibat aktivitas perkebunan dan pertambangan.

Diseminasi yang mempertemukan Komnas HAM, pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, masyarakat sipil dan mahasiswa itu menjadi ruang untuk membahas perlindungan HAM di Sulawesi Tengah. Persoalan masyarakat adat dan konflik agraria dinilai membutuhkan keterlibatan semua pihak agar kepastian hukum tidak mengabaikan hak masyarakat atas ruang hidupnya.(AKA)


 

IKLAN