H Sahid Dipolisikan Terkait Dugaan Reklamasi Tanpa Izin di Teluk Palu
![]() |
| Abdul Sahid |
PALU, Radar Sulteng – Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI) mendesak Polda Sulawesi Tengah segera mempercepat penanganan dugaan pelanggaran hukum terkait penguasaan ruang laut, reklamasi tanpa izin, dan pengoperasian pelabuhan (jetty) tanpa perizinan di pesisir Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.
Organisasi yang konsern bergerak dalam advokasi lingkungan
itu menilai perkara yang telah berlangsung sejak 2018 itu merupakan ujian bagi
penegakan hukum lingkungan dan perlindungan kawasan pesisir di Sulawesi Tengah.
Direktur Eksekutif YHKI, Africhal Khmane'I, menyebut dugaan
pelanggaran dilakukan secara berulang melalui rangkaian tindakan yang diawali
dengan klaim atas kawasan perairan laut sebagai objek tanah, kemudian
diterbitkannya Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT), dilanjutkan aktivitas
reklamasi dan pengoperasian terminal atau jetty tanpa izin pemanfaatan ruang
laut.
Dalam laporannya, YHKI menyebut salah satu pihak yang
dilaporkan adalah H. Abdul Sahid, yang saat ini menjabat Wakil Bupati Parigi
Moutong. Menurut YHKI, Abdul Sahid saat itu bertindak sebagai kuasa Direktur PT
Sumber Batuan Prima (SBP).
YHKI mengungkapkan, pada 2 November 2020 Abdul Sahid
menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyebut sebidang lahan seluas
sekitar 585 meter persegi yang berbatasan langsung dengan Teluk Palu diperoleh
melalui warisan keluarga. Dokumen tersebut kemudian menjadi dasar penerbitan
SKPT Nomor 593/15/SKPT/XI/2020 oleh Lurah Watusampu pada 9 November 2020.
Perairan laut secara hukum tidak mungkin menjadi objek warisan atau kepemilikan pribadi sehingga keterangan tersebut dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis," kata Africhal Jumat (31/7/202).
Selain Abdul Sahid, YHKI juga melaporkan Direktur PT Sumber
Batuan Prima yang disebut mulai melakukan aktivitas penimbunan dan reklamasi
sejak 29 Oktober 2021 di kawasan yang diklaim masih merupakan perairan laut serta
mengoperasikan jetty untuk kepentingan pertambangan batuan tanpa izin
pemanfaatan ruang laut.
YHKI menyatakan telah mengumpulkan sejumlah dokumen yang
dinilai menguatkan dugaan tersebut. Di antaranya SKPT atas nama Dra. Asdia yang
diterbitkan pada Februari 2020 dengan batas timur berupa laut, berita acara
rapat fasilitasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah pada 27 Desember 2021 yang
menyebut objek berada di kawasan laut, hingga rekomendasi Komnas HAM Perwakilan
Sulawesi Tengah pada 4 Januari 2022 yang menyatakan objek dimaksud merupakan
perairan laut dan merekomendasikan penyelidikan pidana.
Selain itu, YHKI menyebut Lurah Watusampu pada 17 Januari
2022 telah menerbitkan surat pembatalan SKPT atas nama Abdul Sahid dengan
alasan objek berada di laut sehingga tidak memenuhi ketentuan administrasi
pertanahan.
YHKI juga mengaku telah menelusuri data Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) periode 2021–2025. Berdasarkan data tersebut,
tidak ditemukan izin pemanfaatan ruang laut yang diterbitkan atas nama PT
Sumber Batuan Prima maupun Abdul Sahid di kawasan Watusampu.
Disebutkan bahwa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil
Penyelidikan (SP2HP) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah
tertanggal 13 Mei dan 1 Juni 2026 menyatakan PT SBP beroperasi tanpa Rencana
Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Atas dasar itu, YHKI meminta Direktorat Reserse Kriminal
Khusus Polda Sulawesi Tengah segera meningkatkan status penanganan perkara dari
penyelidikan ke penyidikan, menetapkan pihak-pihak yang dinilai bertanggung
jawab sebagai tersangka apabila alat bukti telah terpenuhi, serta membuka
perkembangan penanganan perkara kepada publik secara transparan.
Menurut YHKI, percepatan penegakan hukum diperlukan agar
dugaan reklamasi ilegal tidak terus berlanjut dan tidak semakin merusak
ekosistem pesisir Teluk Palu maupun merugikan masyarakat sekitar.
Sementara itu H Said yang dikonfirmasi 0811453xxx belum
memberikan tanggapan hingga berita ini tayang. Kasubid Penmas Polda Sulteng AKP
Reky Moniung juga belum memberikan jawaban. (bar)
.png)

