Gubernur Menghormati Putusan MA Soal Lahan Tanjung Sari di Banggai
Salah seorang warga tanjung, Baharudin BA, saat menghadap Gubernur Anwar Hafid. (Dok IST)
Anwar Hafid : Keterlibatan Saya Masyarakat Jangan Salah Menafsirkan
BANGGAI, Radar Sulteng,- Bola panas pelaksanaan
eksekusi lahan tanjung sari Kelurahan Karaton Kecamatan Luwuk, saat ini tengah
berada ditangan Gubernur Sulteng. Kendatipun kewenangan pelaksanaan eksekusi
putusan Mahkamah Agung (MA) No.2351 K/Pdt/1997 yang hingga kini tetap berlaku
dan mengikat serta sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) bukan merupakan
domain eksekutif, melainkan kewenangan penuh lembaga yudikatif.
Gubernur Sulteng, Anwar Hafid menegaskan dalam konteks
eksekusi lahan tanjung sari di Banggai tidak ada yang saya bela. Saya sebagai
Gubernur selaku Pemerintah sebatas bertanggung jawab memberikan kepastian rasa
aman ditengah-tengah masyarakat terkait pelaksanaan eksekusi putusan dari Ketua
PN Luwuk agar dapat berjalan aman dan tidak menimbulkan konflik atau gangguan
keamanan di daerah. Sehingga, tindakan atau langkah yang kami lakukan ini
masyarakat jangan salah menafsirkan.
“Saya sebagai Gubernur sangat menghormati putusan MA yang
sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan tidak bisa diganggu gugat lagi
terkait lahan tanjung sari di Banggai. Seandainya tidak ada kejadian
pelaksanaan eksekusi yang dulu, dan sejumlah insiden pun terjadi, saya tidak
akan ikut campur. Ini kan yang dieksekusi putusan MA yang dulu bukan putusan
yang baru, sehingga kita perlu duduk bersama mendiskusikan kembali untuk
memastikan letak batas objek eksekusi yang sebenarnya diatas lahan seluas
kurang lebih 6 ha itu,” tandas Anwar Hafid kepada Radar Sulteng, di Rumah
Jabatan Gubernur Jl. Moh. Yamin, Palu baru-baru ini.
Intinya, kata Anwar Hafid, pada dasarnya Pemerintah tetap
konsisten terhadap putusan MA yang sudah inkracht. Hanya saja, perlu adanya
kejelasan letak titik objeknya. Sehingga, tidak memunculkan polemik dilapangan.
Maka dari itu, kami mengeluarkan perintah penundaan eksekusi, melalui surat
bernomor 500/74/491/Disperkimtan tertanggal 29 Desember 2025, yang intinya
meminta Bupati Banggai menunda dan/atau menghentikan sementara seluruh tindakan
administratif maupun dukungan fasilitas eksekusi lapangan yang didasarkan pada
penafsiran meluas terhadap putusan MA No. 2351 K/Pdt/1997.
“Saya tidak buta-buta seperti orang bilang mengintervensi
hukum. Ada Undang-Undang yang menjadi dasar Gubernur terkait penyelesaian
konflik dimaksud. Gubernur berhak memanggil Kapolda, Ketua PN dan
sebagainya. Kita tidak mempersoalkan
putusan MA. ahli waris atau warga yang menempati lahan diatas objek eksekusi,
tetapi kita mau Ketua PN duduk bersama untuk bermusyawarah. Eksekusi OK, dan
kita mau supaya letak objek yang mau dieksekusi ini yang mana. Ini dulu yang
kita diskusikan dan sepakati melalui jalur musyawarah demi mencari solusi
terbaik bagi pihak-pihak yang berkepentingan diatas lahan objek eksekusi,
apalagi sebelumnya sudah ada pembatalan eksekusi oleh mantan Ketua PN, karena dinilai
ada kesalahan objek eksekusi yang tidak sesuai dengan amar putusan,” jelas
Anwar Hafid.
Disisi lain, ada sisi positif dalam hal pencegahan konflik
dan perlindungan sosial, dimana Kepala Daerah (Gubernur atau Bupati) memiliki
tanggungjawab menjaga stabilitas keamanan, ketertiban dan mencegah konflik
sosial diwilayahnya. “Instruksi penundaan dukungan administratif yang saya
lakukan ini dimaksudkan agar eksekusi tidak salah sasaran atau meluas ketanah
warga lain yang tidak masuk dalam amar putusan. Intinya, Gubernur tidak
membatalkan putusan MA, melainkan menangguhkan fasilitas perangkat daerah
sampai ada kejelasan titik objek eksekusi,” ujarnya.
Menurutnya, langkah mediasi yang kami sudah lakukan terkait
objek eksekusi yang sudah inkracht adalah memfasilitasi dialog damai untuk
mencari solusi sosial tanpa membatalkan atau menunda-nunda putusan hukum yang
sah.
“Saya sudah mempelajari dokumen putusannya yang sudah
inkracht dan mendengarkan langsung kelu kesah pihak-pihak yang bersengketa.
Sehingga, langkah-langkah mediasi yang kami lakukan, awalnya telah dilakukan
identifikasi masalah, kemudian koordinasi lintas instansi guna menyamakan
persepsi hukum dilapangan, memfasilitasi pertemuan, mendorong solusi
alternatif, dan pengamanan ketertiban sosial sehingga dipastikan proses
eksekusi nantinya tidak menimbulkan gangguan keamanan di daerah,” tandas Anwar
Hafid.
Menyinggung sikap pemerintah terkait dampak bagi warga yang
menempati lahan objek eksekusi, pihaknya belum menjelaskan secara rinci, yang
pasti pemerintah akan mengakomodir warga yang mempunyai atau memiliki alas hak.
“Kami akan memfasilitasi warga yang memiliki alas hak kepemilikannya yang resmi
sesuai ketentuan perundang-undangan, antara laian warga yang memiliki
sertifikat,” pinta Gubernur.
SATGAS PKA DIMINTA TRANSPARAN
Ditempat terpisah, salah seorang warga tanjung sari,
Baharudin, BA (58) usai menghadap Gubernur Anwar Hafid di Palu mengatakan,
meminta Satgas PKA yang dibentuk Gubernur wajib bertindak secara objektif dan
adil berdasarkan aturan hukum yang berlaku ketika memfasilitasi sengketa warga
diatas lahan tanjung sari yang statusnya sudah inkracht.
Posisi Satgas PKA dibawah pimpinan Eva Bande, kata Bahar,
perlu transparan dan bersikap netral sebagai mediator yang tidak memihak kepada
kepentingan siapapun, termasuk kepentingan eksekutif dalam penyelesaian konflik
lahan tanjung sari, melainkan berpedoman pada putusan hukum yang sah, dan
transparan terkait data-data warga sesuai kondisi saat ini. Diantaranya, berapa
banyak warga yang memiliki seritifikat atau alas hak lainnya berupa surat jual
beli atau SKPT dan berapa banyak warga yang hanya mendasari alas hak pinjam
pakai serta berapa banyak warga yang tidak memiliki alas hak dalam menempati
lokasi diatas objek eksekusi, sehingga semuanya jelas. Ini semua yang perlu
ditelitikan, dan jika perlu publikasikan dimedia data-data dimaksud.
“Tugas dan fungsi utama Satgas PKA dalam menangani konflik
lahan tanjung sari wajib mencegah eskalasi ditengah-tengah warga, yakni
mendinginkan suasana dan mencari solusi terbaik, bukan kehadirannya yang patut
diduga memanfaatkan situasi sehingga memunculkan ketegangan baru atau
memperkeruh keadaan,” tegas Bahar, mantan pensiun ASN dikantor Kelurahan
Karaton.
Dijelaskannya, peran utama Satgas PKA dalam menyelesaikan
konflik agraria diatas lahan tanjung sari diperlukan mediasi secara adil, yakni
memfasilitasi warga dan semua pihak lain yang bersengketa, termasuk ahli waris
perlu dilibatkan. Kemudian Satgas PKA wajib memeriksa dan mengujikan keabsahan
semua legalitas dokumen dan surat penguasaan tanah secara transparan, serta
menindak oknum-oknum mafia tanah secara hukum, karena dinilai merugikan hak
warga sah yang memiliki alas hak resmi berupa seritifkat, karena ada warga yang
bersertifikat tapi lokasinya ditempati warga lain sementara pemilik sertifikat
tidak tau menahu diatas objek eksekusi, sehingga jangan ada kesan terjadinya
tumpang tindih saling klaim kepemilikan lahan oleh warga didalam objek
eksekusi. Hal-hal seperti inilah yang perlu ada penertiban dari Satgas PKA
termasuk APH, kalau mau jujur dan beritikad baik dalam menyelesaikan
permasalahannya sehingga tidak berlarut-larut, dan yang terpenting jangan
ditunggangi dengan kepentingan tertentu apalagi politik.
Eksekusi lahan tanjung 2018 silam. (Dok IST).
“Saya sangat tau persis, karena saya sudah cukup lama
mendiami lokasi di tanjung sari, jadi saya paham betul kondisi yang ada saat
ini. Saya meminta dan berharap kepada Pak Gubernur untuk segera memerintahkan
Satgas PKA agar transpran dalam penanganan carut marutnya konflik lahan tanjung
sari dan segera berantas mafia tanah tanpa pandang bulu diatas lahan objek
eksekusi. Saya adalah warga tanjung yang pernah jadi korban penggusuran ditahun
2018, tetapi saya menyadari bahwa lokasi yang saya tempati bukan hak, sehingga
untuk apa bertahan hidup diatas lokasi lahan yang bukan hak milik kita, lebih
baik tinggalkan lokasi dari pada kita harus berurusan dengan hukum karena
lokasi tanjung sari bertuan,” tegas Bahar yang juga kawan lama seangkatan
Gubernur Anwar Hafid pada Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) tahun 1991
di Makassar. ( MT ).
.png)



