Gubernur Diminta Perjuangkan Revisi Kepmen ESDM 157
PALU, Radar Sulteng - Kebijakan penetapan
daerah penghasil dan daerah pengolah dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral (ESDM) Nomor 157 Tahun 2026 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan
Daerah Pengolah Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun 2026 terus menuai
kritik. Regulasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketimpangan fiskal
bagi daerah yang menjadi pusat industri hilirisasi, khususnya Sulteng.
Safri
Ketua Fraksi PKB DPRD Sulteng, Muhammad Safri,
menilai kebijakan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil industri
di lapangan dan belum sejalan dengan sejumlah regulasi nasional soal
hilirisasi, termasuk UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, UU Nomor 1 Tahun
2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(HKPD), PP Nomor 25 Tahun 2024, Perpres Nomor 109 Tahun 2020, Perpres Nomor 12
Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, serta Permenko Perekonomian Nomor 8 Tahun
2023.
Menurutnya, ketidaksinkronan tersebut
berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam skema Dana Bagi Hasil (DBH) Minerba,
karena daerah yang menjadi pusat pengolahan mineral belum memperoleh pengakuan
fiskal yang proporsional. Ia menyoroti Morowali dan Morowali Utara sebagai
daerah yang setiap hari menanggung beban industri besar, namun kontribusinya
belum sepenuhnya tercermin dalam penetapan status daerah pengolah.
Ia menjelaskan, arah kebijakan dalam UU
Minerba dan PP Nomor 25 Tahun 2024 sejatinya menempatkan kegiatan pertambangan
dan pengolahan sebagai satu kesatuan melalui pembangunan smelter, agar nilai
tambah industri dapat dinikmati secara adil oleh daerah pusat hilirisasi. Namun
dalam praktiknya, Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026 dinilai belum mengikuti
perkembangan industri di lapangan, padahal Morowali dan Morowali Utara selama
ini menjadi salah satu kawasan hilirisasi nikel terbesar di Indonesia yang
menampung puluhan smelter dan industri turunan nikel penopang rantai pasok
nasional.
Ia juga menggarisbawahi prinsip keadilan
fiskal dalam UU HKPD, yang menurutnya semestinya memperhitungkan beban riil
yang ditanggung daerah, bukan hanya berdasarkan status administratif dalam
dokumen penetapan.
UU HKPD jelas mengamanatkan keadilan dalam distribusi fiskal. Daerah yang menanggung beban industri, baik dari sisi infrastruktur, lingkungan maupun sosial, seharusnya memperoleh porsi yang sepadan," jelasnya saat ditemui usai rapat Paripurna di Kantor DPRD Sulteng. Selasa, (4/8/2026)
Safri mengingatkan, daerah industri seperti
Morowali dan Morowali Utara setiap tahun menghadapi tekanan yang semakin besar,
mulai dari kebutuhan infrastruktur dasar, peningkatan layanan publik akibat
pertumbuhan penduduk, hingga dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan dan
pengolahan nikel. Menurutnya, kondisi ini tidak boleh diabaikan dalam desain
kebijakan fiskal nasional karena berpotensi memperlebar kesenjangan antara
daerah produksi dan daerah penerima manfaat fiskal.
Ia menilai persoalan ini membutuhkan langkah
politik dan diplomasi yang kuat dari Pemerintah Sulteng, sehingga meminta
Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, mengambil sikap tegas memperjuangkan revisi
Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026 kepada pemerintah pusat.
Saya meminta Gubernur Sulawesi Tengah tidak tinggal diam. Ini bukan hanya menyangkut hak fiskal Morowali dan Morowali Utara, tetapi masa depan keuangan Sulawesi Tengah. Pemerintah provinsi harus berada di garda terdepan memperjuangkan kepentingan daerah di hadapan pemerintah pusat," tegasnya.
Safri menjelaskan, struktur APBD Sulteng saat
ini masih menunjukkan ketergantungan cukup besar terhadap pemerintah pusat,
dengan sekitar 53 persen pendapatan daerah berasal dari Pendapatan Asli Daerah
(PAD) dan 47 persen sisanya dari dana transfer pusat. Ia memperingatkan,
kondisi ini dapat memburuk apabila skema penetapan daerah penghasil dan
pengolah dalam Kepmen ESDM 157/2026 tidak dikoreksi, bahkan berpotensi membuat
Sulteng tidak memperoleh alokasi DBH Minerba sama sekali tahun depan.
Kalau kebijakan ini tidak segera dievaluasi, tahun depan Sulawesi Tengah terancam menerima DBH Minerba nol rupiah. Sangat tidak adil jika daerah hanya menanggung dampaknya, tetapi hak fiskalnya justru hilang," tambahnya.
Ia menilai, apabila status Morowali dan
Morowali Utara sebagai daerah pengolah mineral diakui sesuai kondisi riil, maka
peluang peningkatan PAD dan lahirnya sumber pendapatan baru akan semakin besar,
sehingga Sulteng berpeluang menjadi daerah yang lebih mandiri secara fiskal
dalam dua sampai tiga tahun ke depan dan tidak lagi terlalu bergantung pada
dana transfer pemerintah pusat.
Safri menegaskan Gubernur memiliki posisi
strategis untuk membangun komunikasi dengan Kementerian ESDM, Kementerian
Keuangan, dan kementerian terkait lainnya agar Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026
segera dievaluasi dan mencerminkan kondisi faktual di lapangan.
Jangan sampai Sulteng hanya menjadi tempat berdirinya smelter dan menanggung seluruh dampak hilirisasi, tetapi tahun depan justru menerima DBH Minerba nol rupiah. Ini bukan sekadar soal angka, melainkan menyangkut rasa keadilan bagi daerah yang selama ini menjadi tulang punggung hilirisasi nasional," tegasnya.
Ia menambahkan, ketidaksinkronan Kepmen ESDM
Nomor 157 Tahun 2026 dengan sejumlah regulasi nasional lainnya juga berpotensi
menimbulkan persoalan harmonisasi kebijakan. Karena itu, ia mendorong
Kementerian ESDM bersama kementerian terkait melakukan evaluasi menyeluruh agar
kebijakan tersebut sejalan dengan prinsip keadilan fiskal nasional sekaligus
mendukung agenda hilirisasi berbasis integrasi industri, sehingga tidak
menciptakan ketimpangan baru di daerah yang menjadi tulang punggung hilirisasi
nasional. (ZAR)
.png)
