Gelombang PHK PT GNI, DPRD Minta Pemerintah Hadir
![]() |
| Safri |
PALU, Radar Sulteng - Manajemen PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) resmi mengumumkan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 1.900 karyawan melalui Surat Pemberitahuan Efisiensi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Morowali Utara. Surat tertanggal 1 Agustus 2026 itu diterima dinas terkait pada 2 Agustus 2026.
Dalam surat yang ditandatangani HR Manager PT GNI tersebut,
manajemen menyebut keputusan efisiensi diambil setelah melalui pertimbangan
matang atas kondisi keuangan perusahaan yang tengah menjalani proses Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Perusahaan menyatakan telah menempuh
sejumlah langkah lain lebih dulu, seperti penghentian rekrutmen, pengurangan
lembur, pengaturan ulang jam kerja, hingga mutasi karyawan, sebelum akhirnya
memutuskan melakukan rasionalisasi tenaga kerja.
Manajemen menjelaskan, dari total 6.325 karyawan, kebutuhan
operasional saat ini hanya mencakup satu smelter dan PLTU, sehingga perusahaan
tidak dapat mempertahankan jumlah pekerja yang ada. PHK efisiensi akan mulai
berjalan pada Agustus 2026, dengan rincian jumlah karyawan terdampak masih
disesuaikan berdasarkan evaluasi operasional lebih lanjut. Perusahaan juga
berjanji akan memprioritaskan perekrutan kembali karyawan yang terkena
efisiensi apabila operasional kembali normal, serta memastikan pembayaran penuh
hak-hak normatif berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang
penggantian hak sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua Fraksi Partai
Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, mengkritik
keras langkah PT GNI yang dinilainya bertolak belakang dengan komitmen Bupati
Morowali Utara, Delis Julkarson Hehi. Menurut Safri, komitmen itu disampaikan
langsung Bupati saat peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026 untuk
menjamin keberlanjutan tenaga kerja lokal di kawasan industri.
Belum genap empat bulan lalu, saat May Day, Bupati menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti aspirasi pekerja dan menjamin keberlanjutan tenaga kerja lokal. Namun hari ini, 1.900 pekerja justru kehilangan mata pencaharian. Masyarakat tentu mempertanyakan di mana wujud komitmen tersebut," ujar Safri melalui sambungan telepon, Senin, (3/8/2026).
Ia menilai pemerintah daerah tidak boleh hanya hadir sebagai
fasilitator saat hubungan industrial berjalan lancar, tetapi juga wajib turun
tangan ketika ribuan pekerja terancam kehilangan pekerjaan. Baginya,
keberhasilan investasi tidak cukup diukur dari besaran nilai investasi maupun
kapasitas produksi semata, melainkan juga dari kemampuan perusahaan menjaga
keberlangsungan kerja bagi masyarakat lokal.
Hilirisasi tidak boleh hanya menghasilkan pertumbuhan ekonomi di atas kertas, sementara para pekerja terus menjadi pihak yang paling rentan setiap kali perusahaan melakukan efisiensi," jelasnya.
Safri turut mengingatkan dampak sosial-ekonomi yang bakal
dirasakan bukan hanya oleh karyawan yang terkena PHK, tetapi juga keluarga dan
pelaku usaha kecil di sekitar kawasan industri, mulai dari pemilik warung
hingga rumah kos.
Satu pekerja bukan hanya menghidupi dirinya sendiri, tetapi juga keluarganya. Ketika 1.900 orang kehilangan pekerjaan, dampaknya akan dirasakan oleh ribuan anggota keluarga, termasuk pelaku usaha kecil seperti pemilik warung, rumah kos, hingga sektor jasa di sekitar kawasan industri," tambahnya.
Politisi PKB itu mendesak Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Sulawesi Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Morowali Utara segera
mengevaluasi menyeluruh manajemen PT GNI, sekaligus memastikan pembayaran
pesangon dan hak normatif lain diberikan penuh sesuai aturan.
Kami meminta seluruh hak pekerja, termasuk pesangon dan hak normatif lainnya, dibayarkan secara penuh sesuai aturan. Pemerintah harus mengawal proses ini hingga tuntas agar tidak ada pekerja yang dirugikan," tegasnya.
Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng ini juga kembali mendesak
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, segera merealisasikan pembentukan Satuan
Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan yang sebelumnya sudah diwacanakan. Ia menekankan
satgas tersebut harus berfungsi aktif mengawasi kepatuhan perusahaan, memediasi
perselisihan hubungan industrial, dan memberi rekomendasi kepada pemerintah
bila ditemukan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.
Peristiwa PHK terhadap 1.900 pekerja ini menunjukkan bahwa pengawasan ketenagakerjaan di kawasan industri harus diperkuat. Karena itu, kami mendesak Gubernur Sulawesi Tengah segera membentuk Satgas Ketenagakerjaan agar setiap persoalan hubungan industrial bisa ditangani lebih cepat dan tidak selalu berujung pada korban di pihak pekerja," ungkap Safri.
Ia meminta Pemerintah Kabupaten Morowali Utara dan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengambil langkah lebih tegas terhadap
perusahaan jika ditemukan pelanggaran ketenagakerjaan di lapangan.
Investasi harus memberikan manfaat bagi masyarakat. Jangan sampai daerah hanya menerima dampak lingkungan dan sosial, sementara kepastian kerja bagi masyarakat lokal terus dipertaruhkan. Pemerintah harus hadir dan memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku," tutupnya(ZAR)
.png)

