Dr Habibi Tobing Diminta Mundur dari Ketum Percasi Sulteng

Daftar Isi

dr. Habibi Tobing
Aliansi Percasi Sulteng Desak Musdalub Digelar

PALU, Radar Sulteng – Aliansi Pengurus Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah meminta Pengurus Besar (PB) Percasi memberhentikan Ketua Umum Pengprov Percasi Sulawesi Tengah, dr. Habibi Tobing, serta memfasilitasi pelaksanaan Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musdalub).

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat pernyataan sikap bernomor 001/SPS.T.PERCASI SULTENG/VIII/2026 yang ditujukan kepada PB Percasi.

Dalam surat itu, aliansi menilai kepengurusan Pengprov Percasi Sulteng periode 2024–2028 tidak berjalan sesuai amanah organisasi. Mereka menyebut kondisi tersebut berdampak pada terhentinya sejumlah kegiatan organisasi dan pembinaan atlet catur di Sulawesi Tengah.

Aliansi menyebut beberapa alasan yang mendasari sikap tersebut, antara lain tidak terlaksananya program kerja, tidak adanya program pembinaan atlet yang jelas, serta kurangnya perhatian terhadap agenda organisasi seperti Kejurprov 2026 dan Kejurnas Banten.

Pelaksanaan Kejuaraan Provinsi Percasi di Kabupaten Poso juga dinilai belum berjalan sesuai harapan dan belum memberikan dampak terhadap peningkatan pembinaan atlet.

Dalam surat pernyataan sikap itu, aliansi menyatakan tidak lagi memberikan dukungan terhadap kepemimpinan Ketua Umum Pengprov Percasi Sulawesi Tengah. Mereka meminta dr. Habibi Tobing mengundurkan diri paling lambat 14 hari kerja setelah surat diterima.

Aliansi juga meminta PB Percasi membentuk tim caretaker dan menggelar Musdalub Pengprov Percasi Sulawesi Tengah paling lambat 30 hari kerja.

Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, aliansi menyatakan 2/3 pengurus Percasi kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah akan melaksanakan Musdalub sesuai mekanisme organisasi.

Ketua Percasi Kabupaten Donggala, Haerun Hase, mengatakan keputusan tersebut diambil karena kondisi organisasi dinilai perlu segera dibenahi.

Kami menuntut Ketua Umum untuk segera mengundurkan diri paling lambat 14 hari kerja sejak surat ini diterima. Ini langkah terakhir demi menyelamatkan catur Sulawesi Tengah,” kata Haerun.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pengprov Percasi Sulteng terkait tuntutan tersebut. Saat dikonfirmasi melalui nomor whatsaap, baik Habibi Tobing maupun sekretarisnya Yopi, kompak membisu. (bar)

 


 

IKLAN