DPRD Sepakat Morowali Diusulkan sebagai Daerah Pengolah
![]() |
| Muhammad Safri |
Menurut Safri, surat Gubernur Sulteng kepada
pemerintah pusat tersebut merupakan langkah penting untuk memperjuangkan
keadilan fiskal bagi daerah yang selama ini menjadi pusat aktivitas
pertambangan sekaligus kawasan hilirisasi mineral.
Ini langkah yang patut diapresiasi. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sudah menyampaikan persoalan ini secara resmi kepada pemerintah pusat. Artinya, sekarang tidak ada lagi alasan bahwa persoalan Morowali dan Morowali Utara ini hanya sebatas opini atau perdebatan politik," Ujar Safri melalui sambungan telepon, Rabu, (12/8/2026)
Ia menilai argumentasi dalam surat gubernur
tersebut cukup jelas, yakni fakta bahwa Morowali dan Morut tidak hanya
menghasilkan mineral, tetapi juga menjadi lokasi pengolahan dan pemurnian dalam
skala besar, dengan aktivitas industri terintegrasi serta menanggung berbagai
dampak sosial dan lingkungan dari kegiatan tersebut. Menurutnya, wajar apabila
kontribusi fiskal turut diperhitungkan secara adil ketika suatu daerah menghasilkan
sekaligus mengolah bahan tambang hingga menghasilkan nilai tambah.
Safri menilai persoalan utama yang harus
dijawab pemerintah pusat adalah mengapa daerah yang secara faktual menjadi
pusat hilirisasi masih belum ditetapkan sebagai daerah pengolah dalam Keputusan
Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026. Ia mendesak pemerintah
menjelaskan secara terbuka parameter yang digunakan dalam menetapkan status
daerah pengolah.
Ini yang sejak awal kami persoalkan. Kami tidak sedang meminta perlakuan khusus untuk Morowali dan Morowali Utara. Kami meminta pemerintah konsisten menggunakan ukuran yang sama," tegasnya.
Ia menyoroti bahwa dalam Kepmen ESDM tersebut,
sejumlah daerah lain telah ditetapkan sebagai daerah pengolah lengkap dengan
pencantuman perusahaan atau fasilitas pengolahan beserta kapasitas input dan
outputnya. Karena itu, ia meminta pemerintah membuka dasar penilaian secara
transparan agar publik mengetahui alasan Morowali dan Morowali Utara tidak
masuk dalam daftar tersebut.
Kalau memang kriterianya berbeda, jelaskan kriterianya. Kalau datanya yang dianggap belum memenuhi, tunjukkan data mana yang kurang. Jangan sampai daerah yang jelas-jelas memiliki aktivitas pengolahan mineral skala besar justru tidak mendapatkan pengakuan sebagai daerah pengolah," jelasnya.
Safri menilai persoalan ini tidak semata
berkaitan dengan tambahan penerimaan daerah, melainkan harus dilihat secara
komprehensif karena daerah juga menanggung konsekuensi sosial dan lingkungan
dari aktivitas hilirisasi, mulai dari tekanan infrastruktur, kesehatan, tenaga
kerja, hingga persoalan sosial. Ia menyebut argumentasi tersebut turut
dimasukkan dalam surat Gubernur Sulteng, yang menyinggung dampak eksternalitas
negatif berupa pencemaran air dan udara, banjir, longsor, serta dampak ekonomi,
sosial, dan budaya di kedua daerah tersebut.
Meski mengapresiasi surat tersebut, Safri
mengingatkan agar perjuangan tidak berhenti pada pengiriman surat kepada
kementerian. Ia mendorong DPRD Sulteng, pemerintah provinsi, pemerintah
kabupaten, serta seluruh anggota DPR dan DPD asal Sulteng untuk mengawal
persoalan tersebut di tingkat pemerintah pusat.
Ia juga meminta pemerintah pusat memberikan
jawaban resmi dan terukur terhadap usulan tersebut, baik berupa persetujuan,
penolakan disertai alasan tertulis, maupun permintaan kelengkapan data,
sehingga ada kepastian dan bukan sekadar wacana.
Safri menegaskan, perjuangan menetapkan
Morowali dan Morowali Utara sebagai daerah pengolah bukan upaya meminta
keistimewaan bagi Sulteng, melainkan permintaan agar kebijakan fiskal
mencerminkan kenyataan di lapangan.
Kami tidak meminta diistimewakan. Kami hanya meminta kebijakan fiskal melihat kenyataan di lapangan. Morowali dan Morowali Utara jangan hanya dihitung ketika pemerintah pusat melihat produksi tambangnya, tetapi dilupakan ketika bicara tentang nilai tambah dan beban yang ditanggung daerah," tambahnya (ZAR)
.png)

