DPRD Pertanyakan Kontribusi DBH CPM
PALU, Radar Sulteng — Sekretaris Komisi III
DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, mempertanyakan kontribusi fiskal
aktivitas pertambangan emas PT Citra Palu Minerals (CPM) di Poboya, Palu.
Muhammad Safri
Safri meminta pemerintah dan pihak terkait
membuka secara transparan data penerimaan negara dan daerah dari aktivitas
pertambangan tersebut.
Menurut Safri, masyarakat berhak mengetahui
seberapa besar manfaat yang diperoleh daerah dari pengelolaan sumber daya alam
yang berada di wilayah Sulawesi Tengah, khususnya Kota Palu.
Ia mempertanyakan besaran penerimaan negara
bukan pajak (PNBP), royalti maupun dana bagi hasil (DBH) yang kembali ke
Sulawesi Tengah dan Kota Palu dari aktivitas pertambangan emas di Poboya.
Data produksi, royalti, PNBP hingga besaran dana bagi hasil perlu dibuka secara transparan,” ujar Muhammad Safri kepada Radar Sulteng, Rabu (19/8/2026).
Safri menilai, keterbukaan data menjadi
penting agar publik dapat mengetahui hubungan antara skala produksi
pertambangan dengan kontribusi fiskal yang diterima negara maupun daerah.
Terlebih, aktivitas pengelolaan material tambang
dalam jumlah besar dinilai perlu diikuti dengan kejelasan mengenai besaran
penerimaan yang menjadi hak pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Ia juga menegaskan, kontribusi perusahaan
terhadap daerah tidak semestinya hanya diukur melalui program tanggung jawab
sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Menurutnya, CSR merupakan bentuk tanggung
jawab sosial perusahaan kepada masyarakat dan tidak dapat diposisikan sebagai
pengganti penerimaan negara maupun DBH yang menjadi hak pemerintah daerah
sesuai mekanisme yang berlaku.
CSR itu kewajiban sosial perusahaan. Itu berbeda dengan penerimaan negara dan dana bagi hasil yang memiliki mekanisme tersendiri,” tegasnya.
Karena itu, DPRD Sulteng mendorong pemerintah
untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai data produksi tambang,
nilai penjualan, PNBP, royalti, pajak, serta mekanisme dan besaran DBH yang
diterima pemerintah daerah.
Transparansi tersebut dinilai diperlukan untuk
memastikan pengelolaan sumber daya alam di Sulawesi Tengah memberikan manfaat
yang proporsional bagi negara, daerah dan masyarakat.
Selain itu, keterbukaan data dinilai dapat
menghindari munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat mengenai besarnya
kontribusi pertambangan emas Poboya terhadap perekonomian daerah.
Pertanyaan mengenai kontribusi fiskal tambang
emas Poboya kini menjadi perhatian publik. Data produksi dan penerimaan yang
disampaikan secara terbuka akan menjadi dasar untuk melihat sejauh mana
aktivitas pertambangan tersebut memberikan dampak terhadap kapasitas fiskal
Sulawesi Tengah dan Kota Palu.
DPRD Sulteng berharap pemerintah terkait dapat
menyajikan data tersebut secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan,
sehingga publik memperoleh gambaran yang jelas mengenai manfaat ekonomi dari
aktivitas pertambangan di Poboya. (bar/*)
.png)
