DPRD Minta Pemkot Tegas Tindak Depot Air Tidak Bersertifikat Higienis

Daftar Isi

Rico A.T Djanggola
PALU, Radar Sulteng – Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T Djanggola, menyoroti fenomena minimnya jumlah Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) di Kota Palu yang telah mengantongi Sertifikat Layak Higiene Sanitasi (SLHS).

Dari ratusan depot yang beroperasi dan mengedarkan air konsumsi ke masyarakat, baru sebagian kecil yang memiliki sertifikat kelayakan dari Dinas Kesehatan Kota Palu.

Rico mengaku telah memantau ramainya pemberitaan terkait banyaknya depot air minum yang belum memiliki sertifikat layak sehat. 

Laporan resmi (ke dewan) memang belum ada, tapi saya kemarin sempat baca juga beritanya. Karena saat ini kami masih dalam masa reses, saya belum sempat berdiskusi lebih lanjut dengan komisi terkait di DPRD," ungkap Rico menanggapi pertanyaan wartawan, Sabtu (22/08/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun dari Pemerintah Kota Palu, dari total 417 depot air minum isi ulang yang beroperasi di Kota Palu, baru sekitar 160 depot yang tercatat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta memiliki Sertifikat Layak Higiene Sanitasi (SLHS).

Merespons lambatnya pemenuhan sertifikasi oleh para pelaku usaha tersebut, Rico Djanggola menegaskan perlunya ketegasan regulasi untuk melindungi kesehatan masyarakat Kota Palu. Ia menyatakan DPRD akan mengkaji kembali landasan aturan yang ada, baik berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) maupun Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur standar operasional depot air minum. 

Kita harus tahu secara aturannya seperti apa, Perwali atau Perda-nya bagaimana. Kalau memang ini diwajibkan, ya tentunya harus ditindak tegas, atau minimal diwajibkan evaluasi agar segera dilengkapi dokumennya," urai Rico. 

Rico menambahkan, jika aturan baku telah mewajibkan sertifikasi kesehatan bagi depot air minum, maka Pemerintah Kota Palu harus berani mengambil langkah penertiban tanpa pandang bulu. Mengingat hal ini berkaitan langsung dengan kesehatan dan keamanan hajat hidup orang banyak. 

Harus dikoordinasikan kepada Dinas Kesehatan selaku pemegang peraturannya. Apabila memang secara Perda diwajibkan, ya tentunya usaha-usaha ini harus distop sementara untuk melengkapi surat layak sehatnya. Tapi kalau ternyata secara aturan belum ada kewajibannya, berarti DPRD harus mendorong agar segera dibuatkan aturannya," pungkas Rico dengan tegas.

Sebelumnya pada awal Agustus 2026, Wakil Wali Kota Palu Imelda Liliana Muhidin bersama Kepala Dinas Kesehatan Kota Palu dr. Rochmat Jasin Moenawar juga telah mengeluarkan imbauan. Mereka mewajibkan seluruh pengusaha depot air untuk segera mengurus izin dan SLHS agar menjamin kebersihan air serta mendukung Palu menuju predikat Kota Sehat. (AKA)


 

IKLAN