DPRD Minta Pemkot Tegas Tindak Depot Air Tidak Bersertifikat Higienis
PALU, Radar Sulteng – Ketua DPRD Kota Palu,
Rico A.T Djanggola, menyoroti fenomena minimnya jumlah Depot Air Minum Isi
Ulang (DAMIU) di Kota Palu yang telah mengantongi Sertifikat Layak Higiene
Sanitasi (SLHS).
Rico A.T Djanggola
Dari ratusan depot yang beroperasi dan mengedarkan
air konsumsi ke masyarakat, baru sebagian kecil yang memiliki sertifikat
kelayakan dari Dinas Kesehatan Kota Palu.
Rico mengaku telah memantau ramainya
pemberitaan terkait banyaknya depot air minum yang belum memiliki sertifikat
layak sehat.
Laporan resmi (ke dewan) memang belum ada, tapi saya kemarin sempat baca juga beritanya. Karena saat ini kami masih dalam masa reses, saya belum sempat berdiskusi lebih lanjut dengan komisi terkait di DPRD," ungkap Rico menanggapi pertanyaan wartawan, Sabtu (22/08/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun dari Pemerintah
Kota Palu, dari total 417 depot air minum isi ulang yang beroperasi di Kota
Palu, baru sekitar 160 depot yang tercatat di Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta memiliki Sertifikat Layak Higiene
Sanitasi (SLHS).
Merespons lambatnya pemenuhan sertifikasi oleh
para pelaku usaha tersebut, Rico Djanggola menegaskan perlunya ketegasan
regulasi untuk melindungi kesehatan masyarakat Kota Palu. Ia menyatakan DPRD
akan mengkaji kembali landasan aturan yang ada, baik berupa Peraturan Wali Kota
(Perwali) maupun Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur standar operasional
depot air minum.
Kita harus tahu secara aturannya seperti apa, Perwali atau Perda-nya bagaimana. Kalau memang ini diwajibkan, ya tentunya harus ditindak tegas, atau minimal diwajibkan evaluasi agar segera dilengkapi dokumennya," urai Rico.
Rico menambahkan, jika aturan baku telah
mewajibkan sertifikasi kesehatan bagi depot air minum, maka Pemerintah Kota
Palu harus berani mengambil langkah penertiban tanpa pandang bulu. Mengingat
hal ini berkaitan langsung dengan kesehatan dan keamanan hajat hidup orang
banyak.
Harus dikoordinasikan kepada Dinas Kesehatan selaku pemegang peraturannya. Apabila memang secara Perda diwajibkan, ya tentunya usaha-usaha ini harus distop sementara untuk melengkapi surat layak sehatnya. Tapi kalau ternyata secara aturan belum ada kewajibannya, berarti DPRD harus mendorong agar segera dibuatkan aturannya," pungkas Rico dengan tegas.
Sebelumnya pada awal Agustus 2026, Wakil Wali
Kota Palu Imelda Liliana Muhidin bersama Kepala Dinas Kesehatan Kota Palu dr.
Rochmat Jasin Moenawar juga telah mengeluarkan imbauan. Mereka mewajibkan
seluruh pengusaha depot air untuk segera mengurus izin dan SLHS agar menjamin
kebersihan air serta mendukung Palu menuju predikat Kota Sehat. (AKA)
.png)
