DPRD dan Pemkab Sigi Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2026

Daftar Isi

SAH - Ketua DPRD Sigi Minhar Tjeho bersama Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae menandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna Ke-12 DPRD Sigi, Selasa (11/8/2026).

SIGI, Radar Sulteng – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi bersama Pemerintah Kabupaten Sigi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026 di ruang sidang DPRD Kabupaten Sigi, Selasa (11/8/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sigi, Minhar Tjeho, dan dihadiri Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae bersama jajaran pimpinan perangkat daerah.

Minhar mengatakan, sebelum penandatanganan nota kesepakatan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sigi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melakukan pembahasan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2026.

Pembahasan berlangsung selama sepekan, yakni 4 hingga 10 Agustus 2026, dan menghasilkan persetujuan bersama antara Banggar DPRD dan TAPD.

Banggar dan TAPD telah melakukan pembahasan bersama atas KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 sejak 4 Agustus sampai dengan 10 Agustus 2026,” ujar Minhar.

Menurutnya, hasil pembahasan tersebut kemudian dituangkan dalam nota kesepakatan yang menjadi dasar penyusunan APBD Perubahan Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2026.

Banggar dan TAPD telah menyetujui bersama KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 yang akan menjadi lampiran dalam nota kesepakatan untuk dijadikan dasar penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026,” katanya.

Minhar menjelaskan, penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Sigi. Berdasarkan Pasal 23 Ayat (6), KUA dan PPAS yang telah memperoleh persetujuan bersama ditandatangani bupati dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

Ia turut mengapresiasi Bupati Sigi beserta jajaran perangkat daerah yang telah mengikuti seluruh rangkaian pembahasan hingga tercapainya kesepakatan.

Apresiasi juga disampaikan kepada tim ahli dan tenaga ahli fraksi DPRD Kabupaten Sigi yang turut memberikan dukungan dalam proses pembahasan dokumen anggaran.

Dengan disepakatinya KUA-PPAS Perubahan APBD 2026, tahapan penyusunan APBD Perubahan Kabupaten Sigi selanjutnya dapat dilanjutkan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*/bar) 


 

IKLAN