DPRD dan Gubernur Tetapkan KUA PPAS 2027
KUA PPAS - Ketua DPRD Sulteng dan jajaran bersama wakil gubernur dan Sekprov pada rapat paripurna penetapan KUAS PPAS 2027. Foto Media BERANI
PALU, Radar Sulteng - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan tersebut menjadi landasan penting dalam
penyusunan APBD 2027 yang diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik dan
mempercepat pencapaian prioritas pembangunan daerah.
Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran
2027 berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Masa
Persidangan III di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Selasa (11/08/2026).
Rapat tersebut dihadiri Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr.
Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., bersama jajaran pimpinan dan anggota DPRD
serta kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Provinsi
Sulawesi Tengah H. Syarifudin Hafid, S.H., M.M., didampingi Ketua DPRD Provinsi
Sulawesi Tengah Arus Abdul Karim dan Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi
Tengah Arnila Hi. Moh. Ali.
Dalam sambutannya, Wagub Reny menegaskan bahwa KUA-PPAS
merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus wujud komitmen bersama
antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menghadirkan tata kelola keuangan
daerah yang transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada kepentingan
masyarakat.
Menurutnya, kesepakatan KUA-PPAS 2027 merupakan hasil dari
proses pembahasan yang dilakukan secara cermat, konstruktif, dan mengedepankan
semangat kemitraan antara eksekutif dan legislatif.
Kesepakatan terhadap substansi KUA dan PPAS Tahun 2027 mencerminkan sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan fungsi pemerintahan demi kepentingan masyarakat," ujar Wagub.
Wagub menjelaskan, KUA-PPAS 2027 akan diarahkan untuk
mendukung pembangunan Sulawesi Tengah, terutama di bidang pendidikan dan
kesehatan, infrastruktur, pemberdayaan ekonomi dan UMKM, pengentasan
kemiskinan, penurunan pengangguran, peningkatan pelayanan publik, serta tata
kelola pemerintahan.
Ia menilai, arah kebijakan anggaran tersebut harus mampu
diterjemahkan menjadi program dan kegiatan yang memberikan manfaat nyata bagi
masyarakat.
Setelah penetapan ini, seluruh perangkat daerah diharapkan segera mempersiapkan pelaksanaan program dan kegiatan secara profesional, tepat sasaran, tepat waktu, serta tetap mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas," tegasnya.
Wagub Reny juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan
seluruh anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah atas kerja sama, masukan, serta
komitmen selama proses pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.
Menurutnya, terjaganya komunikasi dan sinergi antara
eksekutif dan legislatif menjadi modal penting dalam memastikan kebijakan
anggaran benar-benar menjawab kebutuhan pembangunan daerah.
Semangat kemitraan dan sinergisitas antara eksekutif dan legislatif harus terus kita jaga dengan baik. Ini menjadi modal utama untuk membangun Provinsi Sulawesi Tengah di masa sekarang dan yang akan datang," katanya.
Lebih lanjut, Wagub menjelaskan bahwa Nota Kesepakatan KUA
dan PPAS Tahun 2027 akan menjadi pedoman dan landasan dalam tahapan berikutnya,
termasuk penyusunan Nota Keuangan, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), serta
Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.
Ia berharap seluruh proses penyusunan APBD dapat berjalan
sesuai jadwal dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga anggaran
tahun 2027 dapat segera diarahkan pada program pembangunan yang memberikan
dampak langsung bagi masyarakat.
Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran
2027 sekaligus menegaskan komitmen bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
dan DPRD untuk membangun tata kelola keuangan daerah yang lebih baik, sekaligus
memastikan setiap kebijakan anggaran menjadi instrumen untuk mempercepat
terwujudnya masyarakat Sulawesi Tengah yang semakin sejahtera. (bar/*)
.png)

