Ditetapkan Tersangka, Ronny Tanusaputra dan La Medy Ajukan Praperadilan
DITETAPKAN TERSANGKA OLEH KEJATI - Sidang praperadilan Ronny Tanusaputra dan Christian Hadi Chandra alias La Medy digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palu, Rabu (26/8).
Kasus Lama, Pernah Bebas Saat Tersangka oleh Polda
Palu, Radar Sulteng – Ronny Tanusaputra dan Christian Hadi Chandra alias La Medy
mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palu, Rabu (26/8).
Melalui kuasa hukum Muh Rizal Dekol SH MH,
permohonan praperadilan tersebut diajukan atas penetapan tersangka terhadap
kliennya, Christian Hadi Chandra dan Ronny Tanusaputra, terkait dugaan tindak
pidana korupsi pembangunan Kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara Tahap I Tahun
2016.
Proyek tersebut dikerjakan PT Multi Global
Konstrindo dengan nilai kontrak setelah perubahan (addendum) sebesar
Rp9.004.617.000. Perkara tersebut dilaporkan ke Kejati Sulteng dengan terlapor
Christian Hadi Chandra dan Ronny Tanusaputra, sebagaimana tercantum dalam Surat
Tanda Terima Laporan Nomor: 002/Lap-LAKSI/V/2026 tertanggal 12 Mei 2026 (Bukti
P-1).
"Kepolisian Daerah Sulteng sebelumnya
telah melakukan penyidikan terhadap dugaan Tipikor dengan menetapkan tersangka
Christian Hadi Chandra dan Ronny Tanusaputra," ujarnya.
Kemudian, kata Rizal, status penetapan
tersangka Christian Hadi Chandra dan Ronny Tanusaputra telah gugur berdasarkan
permohonan praperadilan terhadap objek praperadilan penetapan tersangka yang
tidak sah.
"Awalnya permohonan praperadilan yang
diajukan Christian Hadi Chandra Nomor: 11/Pid.Pra/2019/PN.Pal dengan amar
putusan menolak permohonan praperadilan (Bukti P-3), begitupun dengan Ronny
Tanusaputra dalam permohonan praperadilan Nomor: 7/Pid.Pra/2021/PN.Pal dengan
amar putusan menolak permohonan. Syarat untuk melakukan penyelidikan,
penyidikan dan upaya paksa (penetapan tersangka) dapat dilakukan dengan memuat
alat bukti baru," jelasnya.
Kata dia, alat bukti baru yang dimaksud yakni
pada Perma Nomor 4 Tahun 2016, yang ditafsirkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 42/PUU-XV/2017.
"Bahwa meskipun alat bukti tersebut tidak
baru dan masih berkaitan dengan perkara sebelumnya, akan tetapi merupakan alat
bukti yang telah disempurnakan secara substansial dan tidak formalitas,"
ujarnya.
Rizal mengatakan, kliennya kembali mengajukan
praperadilan untuk Bukti P-4. Di mana, Christian Hadi Chandra kembali
mengajukan permohonan praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2021/PN.Pal dan Ronny
Tanusaputra mengajukan permohonan praperadilan Nomor: 13/Pid.Pra/2021/PN.Pal.
Dengan amar putusan, "Mengabulkan Permohonan Praperadilan" (Bukti
P-5).
"Karena saat itu Polda Sulteng tidak
melakukan kembali penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan Tipikor tersebut,
pemohon mengajukan laporan/pengaduan kepada Kejati Sulteng berdasarkan Surat Tanda
Terima Laporan Nomor: 002/Lap-LAKSI/V/2026 tertanggal 12 Mei 2026,"
urainya.
Menurutnya, laporan yang diajukan pemohon
praperadilan sejak 12 Mei 2026 dengan tanda terima surat Nomor:
002/Lap-LAKSI/V/2026, namun tidak ditanggapi Termohon II.
"Perbuatan ini dapat dikualifikasikan
sebagai perkara yang jelas-jelas sengaja ditunda tanpa alasan yang sah. Oleh
karena itu, penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah dilakukan
Termohon II haruslah dimaknai sebagai objek praperadilan Pasal 158 huruf e KUHAP,"
ujarnya.
Sementara itu, dalam petitumnya, kuasa hukum
Christian Hadi Chandra dan Ronny Tanusaputra tersebut meminta agar PN Kelas 1A
Palu mengabulkan permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya, menyatakan
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam mengajukan permohonan
praperadilan a quo.
"Menyatakan bahwa Termohon II memiliki
kewenangan untuk segera menindaklanjuti penanganan laporan dugaan tindak pidana
korupsi pembangunan DPRD Morowali Utara Tahap I Tahun 2016 oleh PT Multi Global
Konstrindo dengan nilai kontrak setelah perubahan (addendum) sebesar
Rp9.004.617.000, dengan terlapor Christian Hadi Chandra dan Ronny Tanusaputra
serta Direktur PT Multi Global Konstrindo, dengan nilai kerugian keuangan
negara sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor:
79/LHP/XXI/10/2018 sejumlah Rp8.022.327.333," ungkapnya.
"Menyatakan Termohon II telah melakukan
penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah atas penanganan laporan
dugaan Tipikor pembangunan DPRD Morowali Utara Tahap I Tahun 2016 oleh PT Multi
Global Konstrindo dengan nilai kontrak setelah perubahan (addendum) sebesar
Rp9.004.617.000, dengan terlapor Christian Hadi Chandra dan Ronny Tanusaputra
serta Direktur PT Multi Global Konstrindo, dengan nilai kerugian keuangan negara
sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor: 79/LHP/XXI/10/2018
sejumlah Rp8.022.327.333," tegasnya.
"Memerintahkan Termohon II untuk tidak
melakukan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah (undue delay), dan
memerintahkan segera menindaklanjuti penanganan laporan dugaan tindak pidana
korupsi pembangunan DPRD Morowali Utara Tahap I Tahun 2016 oleh PT Multi Global
Konstrindo dengan nilai kontrak setelah perubahan (addendum) sebesar
Rp9.004.617.000, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.022.327.333. Jika
ada pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," pungkasnya. (Lam)
.png)

