Diskominfo Sigi Naik Tipe Jadi DKISP
![]() |
| Samsir |
SIGI, Radar Sulteng – Penataan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sigi memasuki babak baru. Melalui persetujuan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Sigi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengalami perubahan tipologi maupun nomenklatur.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya
memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, adaptif, dan responsif
terhadap perkembangan kebutuhan pelayanan publik.
Salah satu perubahan strategis terjadi pada Dinas Komunikasi
dan Informatika Kabupaten Sigi yang mengalami peningkatan tipologi dari Tipe C
menjadi Tipe A. Seiring dengan itu, nomenklatur perangkat daerah tersebut resmi
berubah menjadi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP)
Kabupaten Sigi.
Kepala Diskominfo Kabupaten Sigi, Samsir, menyampaikan
apresiasi atas kepercayaan yang diberikan melalui peningkatan tipologi
tersebut. Menurutnya, perubahan itu bukan sekadar penyesuaian struktur
organisasi, tetapi juga mencerminkan bertambahnya ruang lingkup tugas dan
tanggung jawab yang harus dijalankan.
“Peningkatan tipologi dari Tipe C menjadi Tipe A merupakan
bentuk kepercayaan sekaligus amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung
jawab. Dengan perubahan ini, terdapat penambahan urusan pemerintahan, khususnya
pada bidang statistik dan persandian yang kini menjadi bagian integral dari
tugas dinas,” ujar Samsir.
Ia menjelaskan, penguatan kelembagaan tersebut menjadi
langkah penting dalam menjawab tantangan penyelenggaraan pemerintahan di era
digital. Dengan struktur organisasi yang lebih besar dan lebih kuat, pembagian
tugas, fungsi, serta kewenangan dapat dilakukan secara lebih spesifik dan
terukur sehingga pelaksanaan program kerja maupun pelayanan publik dapat
berjalan lebih optimal.
Menurut Samsir, keberadaan Bidang Statistik memiliki peran
strategis dalam mendukung penyediaan data sektoral yang akurat, valid, dan
terintegrasi sebagai dasar perencanaan pembangunan serta pengambilan kebijakan
pemerintah daerah.
Sementara itu, Bidang Persandian memiliki fungsi penting
dalam menjaga keamanan informasi, perlindungan data pemerintah, serta penguatan
sistem keamanan siber daerah di tengah meningkatnya pemanfaatan teknologi
informasi dalam tata kelola pemerintahan.
“Statistik menjadi instrumen penting dalam mewujudkan
kebijakan berbasis data atau evidence-based policy. Sedangkan persandian
merupakan garda terdepan dalam menjaga keamanan informasi pemerintah daerah.
Kedua bidang ini sangat relevan dengan kebutuhan tata kelola pemerintahan modern
saat ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, Samsir menegaskan bahwa peningkatan tipologi
harus diikuti dengan penguatan sumber daya manusia, dukungan anggaran yang
memadai, serta penyediaan sarana dan prasarana pendukung agar seluruh tugas dan
fungsi yang semakin luas dapat dijalankan secara maksimal.
Menurutnya, keberhasilan transformasi kelembagaan tidak
hanya diukur dari perubahan struktur organisasi, tetapi juga dari peningkatan
kualitas pelayanan publik, efektivitas pelaksanaan program, serta kemampuan perangkat
daerah dalam menjawab kebutuhan masyarakat.
“Kami siap melakukan penyesuaian internal, memperkuat
kapasitas aparatur, serta meningkatkan kualitas layanan publik. Harapannya,
perubahan ini benar-benar berdampak pada peningkatan kinerja organisasi dan
semakin memperkuat dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah,”
tegasnya.
Dengan status baru sebagai Dinas Komunikasi, Informatika,
Statistik dan Persandian, perangkat daerah tersebut diharapkan mampu memainkan
peran yang lebih strategis dalam pengelolaan komunikasi publik, penguatan
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), pengembangan data sektoral
daerah, transformasi digital, keamanan informasi, hingga pelayanan informasi
kepada masyarakat. (*)
.png)

