DBH Sulteng Rp0, Pemerintah Pusat Terkesan Persulit Daerah Penghasil Tambang

Daftar Isi

Oleh: Muhammad Afdhal Syahputra

DI MATA dunia, negara Indonesia dikenal sebagai “Raja Nikel Dunia (King of Nickel)” karena memiliki cadangan dan produksi bijih nikel terbesar di dunia. Namun, di samping itu, negara harus memperhatikan beberapa aspek penting, salah satunya mengenai hak dan kewajiban terhadap daerah penghasil tambang.

Namun, seiring berjalannya waktu, ketimpangan justru makin terlihat jelas. Tentu ini menjadi paradoks kesejahteraan bagi daerah penghasil tambang. Industri nikel memang memberikan penghasilan yang besar kepada negara, tetapi negara juga harus hadir di tengah tantangan daerah yang dihadapi dan memberikan perhatian secara khusus kepada daerah yang terdampak akibat hilirisasi industri.

Namun, sangat disayangkan, disahkannya keputusan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM menimbulkan polemik dan perdebatan di kalangan akademisi, pemuda, dan masyarakat. Bagaimana tidak, keputusan yang ditetapkan pemerintah pusat dianggap merugikan daerah penghasil tambang itu sendiri. Daerah yang seharusnya mendapatkan perhatian lebih malah justru hanya dimanfaatkan sebagai “mesin pencetak uang” bagi pusat.

Hal ini dapat kita temukan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026, yang menerangkan bahwa daerah penghasil dan daerah pengolah sumber daya alam mineral dan batubara tahun 2026. Daerah penghasil terdiri atas daerah penghasil iuran tetap sejumlah 3 provinsi, 315 kabupaten, dan 20 kota, serta daerah penghasil iuran produksi/royalti sejumlah 1 provinsi, 99 kabupaten, dan 6 kota. Daerah pengolah sumber daya alam mineral terdiri atas 8 kabupaten yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan menteri.

Penetapan daerah penghasil didasarkan pada perkiraan realisasi iuran tetap tahun 2025 dan perkiraan realisasi iuran produksi/royalti tahun 2025, sedangkan penetapan daerah pengolah didasarkan pada kapasitas output pada fasilitas pengolahan yang terintegrasi pada tahun 2025. Sementara itu, keputusan ini juga menegaskan bahwa perkiraan realisasi dan kapasitas output dimaksud digunakan sebagai dasar penghitungan dana bagi hasil sumber daya alam mineral dan batubara tahun 2026, yang pelaksanaan transfernya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan ketetapan di atas, penyusunan sistem jauh dari kata akuntabel dan justru berbanding terbalik dengan kondisi riil di lapangan. Ambisi pemerintah pusat untuk meraup keuntungan di daerah tampak lebih besar dan mengesampingkan aspek-aspek yang fundamental.

Seperti yang telah tertuang berdasarkan aturan resmi Kementerian ESDM yang tercantum dalam Diktum Keenam, hal ini jelas bertentangan dengan kondisi nyata yang ada di lapangan, terkhusus di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah. Daerah yang memiliki wilayah pengolah dan penghasil hasil tambang justru tidak masuk dalam daftar pengolah sumber daya alam sebagaimana tercantum dalam Diktum Ketiga. Hal ini dapat menjadi ancaman fiskal bagi daerah dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kesejahteraan daerah.

Sebagai contoh, siapa yang tidak mengenal IMIP? Hingga detik ini, kawasan tersebut masih tetap beroperasi dan menghasilkan produk utama berupa nikel, stainless steel, carbon steel, dan bahan baku baterai kendaraan listrik (electric vehicle). Belum lagi dengan dampak eksternalitas negatif yang nyata sudah terjadi.

Ini sangat jelas membuktikan bahwa pemerintah pusat secara terang-terangan mencekik daerah dengan tidak menetapkan Provinsi Sulawesi Tengah sebagai daerah pengolah sumber daya alam.

Jika alasannya untuk pemerataan ekonomi, pemerintah pusat harus serius mengkaji dengan mempertimbangkan aspek hukum yang berkeadilan. Sudah cukup negara mengamputasi keuangan daerah dengan memotong dana TKD (Transfer ke Daerah) yang membebani daerah untuk membiayai tunjangan pegawai, termasuk PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), hanya untuk tetap memuluskan program ambisius negara agar tetap berjalan.

Tentu desakan dari persoalan ini tertuju kepada Pemerintah Provinsi selaku pemangku kebijakan di daerah. Dalam hal ini, Gubernur harus segera mengajukan keberatan secara administratif, melakukan koordinasi dan lobi kebijakan bersama menteri terkait guna membahas kembali aturan Keputusan Menteri ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026.

Selain itu, pihak legislatif daerah perlu menjalankan fungsi pengawasan dan memaksimalkan konsolidasi lintas provinsi untuk mendobrak putusan pusat melalui forum resmi kedewanan guna menghasilkan solusi konkret demi kejelasan nasib daerah penghasil tambang ke depannya, sekaligus mewujudkan pengelolaan sistem yang akuntabel, menegakkan hukum yang berkeadilan, dan tetap menjaga investasi yang ada di daerah. (*) Penulis ialah Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Sulawesi Tengah-Makassar.

 


 

IKLAN