DBH Sulteng Rp0, Pemerintah Pusat Terkesan Persulit Daerah Penghasil Tambang
Oleh: Muhammad Afdhal Syahputra
DI MATA dunia, negara Indonesia dikenal sebagai “Raja Nikel Dunia (King of Nickel)” karena memiliki cadangan dan produksi bijih nikel terbesar di dunia. Namun, di samping itu, negara harus memperhatikan beberapa aspek penting, salah satunya mengenai hak dan kewajiban terhadap daerah penghasil tambang.
Namun, seiring berjalannya waktu, ketimpangan justru makin
terlihat jelas. Tentu ini menjadi paradoks kesejahteraan bagi daerah penghasil
tambang. Industri nikel memang memberikan penghasilan yang besar kepada negara,
tetapi negara juga harus hadir di tengah tantangan daerah yang dihadapi dan
memberikan perhatian secara khusus kepada daerah yang terdampak akibat
hilirisasi industri.
Namun, sangat disayangkan, disahkannya keputusan pemerintah
pusat melalui Kementerian ESDM menimbulkan polemik dan perdebatan di kalangan
akademisi, pemuda, dan masyarakat. Bagaimana tidak, keputusan yang ditetapkan
pemerintah pusat dianggap merugikan daerah penghasil tambang itu sendiri.
Daerah yang seharusnya mendapatkan perhatian lebih malah justru hanya
dimanfaatkan sebagai “mesin pencetak uang” bagi pusat.
Hal ini dapat kita temukan dalam Keputusan Menteri ESDM
Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026, yang menerangkan bahwa daerah penghasil dan
daerah pengolah sumber daya alam mineral dan batubara tahun 2026. Daerah
penghasil terdiri atas daerah penghasil iuran tetap sejumlah 3 provinsi, 315
kabupaten, dan 20 kota, serta daerah penghasil iuran produksi/royalti sejumlah
1 provinsi, 99 kabupaten, dan 6 kota. Daerah pengolah sumber daya alam mineral
terdiri atas 8 kabupaten yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan
menteri.
Penetapan daerah penghasil didasarkan pada perkiraan
realisasi iuran tetap tahun 2025 dan perkiraan realisasi iuran produksi/royalti
tahun 2025, sedangkan penetapan daerah pengolah didasarkan pada kapasitas
output pada fasilitas pengolahan yang terintegrasi pada tahun 2025. Sementara
itu, keputusan ini juga menegaskan bahwa perkiraan realisasi dan kapasitas
output dimaksud digunakan sebagai dasar penghitungan dana bagi hasil sumber
daya alam mineral dan batubara tahun 2026, yang pelaksanaan transfernya
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan ketetapan di atas, penyusunan sistem jauh dari
kata akuntabel dan justru berbanding terbalik dengan kondisi riil di lapangan.
Ambisi pemerintah pusat untuk meraup keuntungan di daerah tampak lebih besar
dan mengesampingkan aspek-aspek yang fundamental.
Seperti yang telah tertuang berdasarkan aturan resmi
Kementerian ESDM yang tercantum dalam Diktum Keenam, hal ini jelas bertentangan
dengan kondisi nyata yang ada di lapangan, terkhusus di Kabupaten Morowali dan
Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah. Daerah yang memiliki wilayah pengolah
dan penghasil hasil tambang justru tidak masuk dalam daftar pengolah sumber
daya alam sebagaimana tercantum dalam Diktum Ketiga. Hal ini dapat menjadi
ancaman fiskal bagi daerah dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi
kesejahteraan daerah.
Sebagai contoh, siapa yang tidak mengenal IMIP? Hingga detik
ini, kawasan tersebut masih tetap beroperasi dan menghasilkan produk utama
berupa nikel, stainless steel, carbon steel, dan bahan baku baterai kendaraan
listrik (electric vehicle). Belum lagi dengan dampak eksternalitas negatif yang
nyata sudah terjadi.
Ini sangat jelas membuktikan bahwa pemerintah pusat secara
terang-terangan mencekik daerah dengan tidak menetapkan Provinsi Sulawesi
Tengah sebagai daerah pengolah sumber daya alam.
Jika alasannya untuk pemerataan ekonomi, pemerintah pusat
harus serius mengkaji dengan mempertimbangkan aspek hukum yang berkeadilan.
Sudah cukup negara mengamputasi keuangan daerah dengan memotong dana TKD
(Transfer ke Daerah) yang membebani daerah untuk membiayai tunjangan pegawai,
termasuk PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), hanya untuk tetap
memuluskan program ambisius negara agar tetap berjalan.
Tentu desakan dari persoalan ini tertuju kepada Pemerintah
Provinsi selaku pemangku kebijakan di daerah. Dalam hal ini, Gubernur harus
segera mengajukan keberatan secara administratif, melakukan koordinasi dan lobi
kebijakan bersama menteri terkait guna membahas kembali aturan Keputusan
Menteri ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026.
Selain itu, pihak legislatif daerah perlu menjalankan fungsi
pengawasan dan memaksimalkan konsolidasi lintas provinsi untuk mendobrak
putusan pusat melalui forum resmi kedewanan guna menghasilkan solusi konkret
demi kejelasan nasib daerah penghasil tambang ke depannya, sekaligus mewujudkan
pengelolaan sistem yang akuntabel, menegakkan hukum yang berkeadilan, dan tetap
menjaga investasi yang ada di daerah. (*) Penulis ialah Ketua Umum Ikatan
Mahasiswa Sulawesi Tengah-Makassar.
.png)

