CSR Bukan Pengganti Hak Fiskal Daerah

Daftar Isi

M Safri

PALU, Radar Sulteng - Aktivitas PT Citra Palu Minerals (CPM) di Poboya, Kota Palu, kembali dipantau Komisi III DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng). Sekretaris komisi III Muhammad Safri, kembali mempertanyakan besarnya kontribusi fiskal dari aktivitas pertambangan emas tersebut terhadap daerah melalui Dana Bagi Hasil (DBH).

Pertanyaan tersebut mencuat karena PT CPM saat ini mengoperasikan fasilitas pengolahan bijih emas di Poboya dengan kapasitas sekitar 4.000 hingga 4.500 ton material per hari. Perusahaan tersebut merupakan pemegang Kontrak Karya (KK) untuk kegiatan pertambangan emas di Poboya, dengan izin operasi produksi yang diberikan sejak 2017 dan masa berlaku hingga 30 Desember 2050.

Menurut Safri, besarnya aktivitas produksi tersebut harus diikuti dengan kejelasan mengenai manfaat fiskal yang diterima daerah. Ia meminta pemerintah membuka data penerimaan negara dari aktivitas PT CPM, termasuk besaran DBH yang kembali ke Sulawesi Tengah dan Kota Palu.

Pertanyaannya sederhana, dari aktivitas pertambangan sebesar itu, berapa yang masuk ke negara dan berapa yang kembali ke daerah? Jangan sampai kita hanya tahu ada tambang dan ada produksi, tetapi tidak pernah tahu berapa manfaat fiskalnya untuk daerah," ungkap Safri saat dihubungi melalui sambungan telepon. Selasa, (18/8/2026)

Ia mengatakan, transparansi penerimaan menjadi penting karena kegiatan pertambangan tersebut mengeksploitasi sumber daya alam di wilayah Sulteng, sehingga masyarakat berhak mengetahui sejauh mana kekayaan alam tersebut memberikan manfaat bagi daerah.

Ketua Fraksi PKB tersebut juga mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai ukuran utama kontribusi perusahaan kepada daerah. Menurutnya, CSR dan DBH memiliki fungsi dan mekanisme berbeda CSR merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan, sementara DBH adalah bagian dari penerimaan negara yang dialokasikan ke daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Pemerintah jangan hanya menikmati CSR, lalu lupa mempertanyakan DBH. CSR bukan pengganti hak fiskal daerah. Pemerintah harus tahu berapa yang masuk ke kas negara dan berapa yang kembali ke daerah dari kekayaan alam yang diambil dari wilayah kita," tegasnya.

Karena itu, ia meminta pemerintah tidak berhenti pada laporan program sosial perusahaan, tetapi juga memastikan seluruh kontribusi fiskal dapat diketahui secara jelas. Ia mendorong pemerintah daerah berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk membuka data penerimaan PT CPM, mulai dari volume produksi, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), royalti, hingga besaran DBH yang dialokasikan kepada daerah.

Safri menegaskan, kritik tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat investasi, melainkan sebagai upaya memastikan kegiatan pertambangan memberikan manfaat yang proporsional bagi masyarakat dan daerah.

Kalau sumber daya alam kita dieksploitasi dalam jumlah besar, manfaatnya juga harus bisa dirasakan masyarakat. Jangan sampai yang terlihat hanya aktivitas produksinya dan CSRnya, sementara kontribusi fiskalnya tidak jelas," jelasnya.

Ia meminta pemerintah menjadikan transparansi penerimaan sebagai bagian dari evaluasi terhadap aktivitas pertambangan di Poboya, agar publik dapat mengetahui hubungan antara kegiatan produksi, penerimaan negara, DBH, manfaat ekonomi, dan tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan.

Jangan hanya bicara CSR. Pemerintah harus bicara angka. Berapa kontribusi PT CPM terhadap negara dan berapa yang kembali ke Sulawesi Tengah melalui DBH. Itu yang harus dijelaskan kepada publik," tutupnya (ZAR)


 

IKLAN