Bupati Sigi Penuhi Klarifikasi Polda Sulteng

Daftar Isi

KLARIFIKASI - Kuasa Hukum Bupati Sigi saat memenuhi panggilan penyidik Polda Sulteng, Rabu (5/8/2026). Foto IST

Terkait Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik

PALU, Radar Sulteng – Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik Subdirektorat II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah terkait laporan dugaan pencemaran nama baik, Rabu (5/8).

Rizal hadir di Markas Polda Sulawesi Tengah didampingi tim kuasa hukumnya sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang tengah berlangsung.

Kuasa hukum Bupati Sigi, Mohamad Nasir, mengatakan kliennya bersikap kooperatif sejak awal dan mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan yang dilakukan penyidik.

Klien kami hadir sebagai warga negara yang taat hukum dan menghormati proses yang berjalan," kata Nasir kepada wartawan usai pemeriksaan, sebagaimana dirilis portal Kominfo Sigi.

Ia menjelaskan, proses klarifikasi berlangsung sekitar tiga jam. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan puluhan pertanyaan yang berkaitan dengan pokok perkara maupun kelengkapan administrasi.

Menurut Nasir, dalam pemeriksaan itu Rizal mengakui pernah menyampaikan pernyataan saat menghadiri pelantikan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sigi. Pernyataan tersebut menjadi salah satu materi yang dilaporkan oleh pelapor.

Namun demikian, substansi persoalan yang dipermasalahkan diserahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk didalami sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Tim kuasa hukum juga telah menyiapkan sejumlah dokumen dan alat bukti yang dinilai relevan guna mendukung proses penyelidikan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan menghadirkan keterangan ahli apabila dibutuhkan dalam tahapan selanjutnya.

Nasir menegaskan pihaknya berkomitmen menghormati seluruh proses hukum dan menyerahkan penanganan perkara kepada penyidik agar berjalan secara profesional, objektif, dan tanpa intervensi.

Laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut diketahui berkaitan dengan perbedaan pandangan atas pernyataan yang disampaikan Rizal dalam forum pelantikan pengurus KONI Kabupaten Sigi beberapa waktu lalu.

Hingga saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan melalui pengumpulan keterangan dari para pihak yang berkaitan dengan laporan.

Baik pelapor maupun pihak yang dimintai klarifikasi telah memenuhi panggilan penyidik. Proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai fakta-fakta serta pemenuhan unsur hukum dalam laporan tersebut. (bar/*)

 


 

IKLAN