BPK Temukan Pengadaan Obat Pada Dinkes dan RSUD di Banggai Tidak Melalui Etalase Konsolidasi Kemenkes
![]() |
| ASRUDIN RONGKA | dr. BUDIYANTO UDA’A |
BANGGAI, Radar Sulteng - Pengadaan belanja bahan obat-obatan pada Dinas Kesehatan Banggai dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Luwuk di tahun 2025, terdapat belanja yang tidak melalui etalase konsolidasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) atau system E-Katalog/E-Fuchasing, sehingga memiliki implikasi serius, baik dari sisi hukum bagi penyelenggara maupun dampak sosial ekonomi terhadap masyarakat di Kabupaten Banggai, karena hal ini sangat berisiko memicu masalah transparansi, inefisiensi anggaran, serta potensi pelanggaran regulasi pengadaan barang dan jasa Pemerintah.
Hal ini disampaikan aktivis pemerhati korupsi di Sulteng,
Asrudin Rongka, dalam menyikapi fakta temuan hasil audit BPK RI Perwakilan
Sulteng senilai Rp. 631,75 juta terkait pengadaan belanja bahan obat-obatan
pada Dinkes Banggai dan RSUD Luwuk yang telah membebani keuangan daerah.
“Temuan BPK ini didasarkan atas pengadaan bahan obat-obatan yang tidak melalui
etalase konsolidasi Kemenkes,” tandas Asrudin Rongka kepada Radar Sulteng,
Sabtu (29/8).
Menurutnya, Kemenkes dan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah mewajibkan system sentralisasi dan
konsolidasi obat melalui E-Katalog sektoral. Kebijakan ini dimaksudkan
menciptakan keseragaman harga (fixed price) yang transparan dan mencegah
terjadinya kemahalan harga (kemahalan Negara) akibat negosiasi sepihak oleh
masing-masing daerah atau rumah sakit.
“Tindakan dan langkah ini sangat beresiko, dampak serta
langkah mitigasi hukum terkait pengadaan obat-obatan pada Dinas Kesehatan
Banggai dan RSUD Luwuk yang berada diluar etalase konsolidasi Kemenkes,” pinta
Asrudin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Sulteng, hasil
pemeriksaan BPK ini mendasari atas Laporan Keuangan Pemkab Banggai Tahun 2025
dengan Opini WTP yang dimuat dalam LHP BPK No.
23.A/T/LHP/DJPKN-VI.PLU/PPD.01/05/2026, sehingga BPK menemukan adanya kelemahan
pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemda Banggai tahun 2025 dimaksud. BPK telah
merekomendasikan kepada Bupati Banggai, agar memerintahkan Kadis Kesehatan dan
Direktur RSUD Luwuk, untuk menginstruksikan kepada PPK menggunakan etalase
konsolidasi Kemenkes dalam pengadaan bahan obat-obatan.
“Untuk memperoleh keyakinan yang memadai tentang apakah
laporan keuangan bebas dari salah saji material, BPK melakukan pengujian atas
efektivitas system pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berpengaruh langsung dan material terhadap
laporan keuangan. Namun, pemeriksaan yang dilakukan BPK tidak dirancang khusus
untuk menyatakan pendapat atas efektivitas sistem pengendalian intern dan
kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandas
Penanggungjawab Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sulteng, I Putu Wisudintara, SE,
MM dalam resume hasil pemeriksaan BPK, tanggal 25 Mei 2026.
Lebih jauh, Asrudin menilai, Dinkes Banggai dan RSUD Luwuk
akan menghadapi resiko hukum dan regulasi. Secara tidak langsung telah
melakukan pelanggaran instruksi pengadaan nasional, karena dengan tidak
memanfaatkannya etalase konsolidasi telah melanggar komitmen pemenuhan
e-Purchasing obat nasional yang terstandarisasi oleh Ditjen Farmalkes Kemenkes.
“Temuan audit BPK senilai Rp. 631,75, berpotensi kuat
dicatat sebagai kerugian daerah atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan
perundang-undangan, akibat adanya selisih harga obat yang dibeli secara
manual/mandiri dengan harga acuan pada etalase konsolidasi Kemenkes. Hal ini
berpotensi adanya indikasi korupsi dan syarat kepentingan, karena proses
transaksi obat diluar system konsolidasi e-Katalog rawan terhadap praktik
kongkalingkong dengan distributor farmasi tertentu, yang kerap memicu publik
serta aktivis LSM terkait isu transparansi,” jelas Asrudin.
Tindakan yang dilakukan Dinkes Banggai dan RSUD Luwuk,
sangat berdampak buruk bagi operasional pelayanan kesehatan, diantaranya
pemborosan anggaran daerah, ketidakpastian pasokan obat-oabatan dimana membeli
diluar etalase sektoral memperbesar resiko kelangkaan jenis obat-obatan
esensial (seperti obat penyakit kronis dan obat program) akibat ketergantungan
pada ranta pasok lokal.
“Hal ini juga telah menjadi beban tambahan, dimana RSUD
Luwuk, yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) harus melakukan
negosiasi harga dan verifikasi vendor secara mandiri, padahal system
konsolidasi Kemenkes telah menyediakan system belanja langsung tanpa perlu mini
kompetisi,” jelasnya.
BERDAMPAK LANGSUNG BAGI MASYARAKAT
Terkait pengadaan obat-obatan yang diadakan oleh Dinkes
Banggai dan RSUD Luwuk tersebut, tidak hanya kerugian bagi daerah tetapi
kerugian berdampak langsung yang harus ditanggung oleh masyarakat.
Masyarakat adalah pihak yang paling dirugikan ketika tata kelola
pengadaan obat-obatan yang dilakukan Dinkes Banggai dan RSUD Luwuk bermasalah.
Kerugian utamanya meliputi, terjadinya kekosongan obat (stockout), yakni
pengadaan obat-obatan diluar jalur konsolidasi kerap kali terhambat masalah
birokrasi lokal, rantai pasok yang tidak pasti atau sengketa dengan vendor
lokal. Akibatnya, pasien di RSUD Luwuk atau Puskesmas di Banggai sering
mendapati kekosongan obat esensial dan terpaksa membeli sendiri di apotek luar.
“Beban finansial pasien membengkak, karena ketika obat
program pemerintah atau obat penunjang BPJS Kesehatan tidak tersedia akibat
salah kelola pengadaan, pasien miskin terpaksa mengeluarkan uang pribadi
(out-of-pocket expenditure) yang mahal untuk membeli obat mandiri,” pinta
Asrudin.
Disisi lain, hal ini juga menjadi ancaman mutu dan keamanan
obat di Banggai, karena etalase konsolidasi Kemenkes mengunci jaminan bahwa
semua obat berasal dari produsen resmi yang diawasi ketat oleh Badan POM.
Membeli di luar sistem e-katalog meningkatkan risiko masuknya obat dengan
kualitas sub-standar, obat kedaluwarsa, atau obat yang tidak disimpan sesuai
standar medis.
“Akibatnya, terjadi penurunan kualitas layanan kesehatan
pasien penyakit kronis, (seperti
diabetes, hipertensi, atau kanker) membutuhkan terapi obat jangka panjang tanpa
putus. Kelangkaan obat akibat kegagalan sistem pengadaan mandiri memaksa pasien
mengalami kondisi kurang terapi (under therapy), yang bisa memperburuk kondisi
kesehatan bahkan mengancam nyawa,” tutup Asrudin.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Banggai, Marsidin
Ribangka yang dikonfirmasi Radar Sulteng, pihaknya menyarankan untuk
menghubungi Sekdis. “Silahkan dikonfirmasikan dengan Sekdis,” ujar Marsidn.
Direktur BRSUD Luwuk, dr. Budiyanto Uda'a, Sp.KFR, M.Ked.Klin, yang dihubungi Radar Sulteng, masih memilih untuk bungkam belum memberikan penjelasan resmi terkait hasil pemeriksaan BPK dimaksud. (MT).
.png)
.png)
