BPK Temukan Kekurangan Volume Proyek Disdikbud Kota Palu
![]() |
| ILUSTRASI |
PALU, Radar Sulteng – Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) menemukan kekurangan volume pekerjaan pada belanja modal gedung dan
bangunan di enam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota Palu.
Temuan tersebut mencapai Rp476,78 juta,
sementara denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang belum dikenakan
mencapai Rp1,41 miliar.
Temuan itu tercantum dalam hasil pemeriksaan
atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Palu Tahun Anggaran 2025.
Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA), belanja modal gedung dan bangunan
dianggarkan sebesar Rp116,68 miliar, dengan realisasi Rp109,06 miliar atau
93,47 persen.
Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik, BPK
menemukan persoalan pada pekerjaan di Dinas Kesehatan, Dinas Pemuda dan
Olahraga, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Perdagangan dan
Perindustrian, Dinas Perhubungan, serta Dinas Pekerjaan Umum.
Dari enam SKPD tersebut, Disdikbud tercatat
memiliki nilai kekurangan volume pekerjaan paling besar, yakni Rp206,04 juta
dari 13 pekerjaan. Dari nilai tersebut, Rp164,78 juta telah disetorkan ke kas
daerah, sementara masih terdapat sisa Rp41,25 juta yang belum disetor.
Kekurangan volume juga ditemukan pada Dinas
Pekerjaan Umum sebesar Rp148,45 juta dari tujuh pekerjaan. Sebanyak Rp96,57
juta telah disetorkan, sehingga tersisa Rp51,87 juta.
Selanjutnya, Dinas Perdagangan dan
Perindustrian memiliki kekurangan volume Rp71,73 juta dari empat pekerjaan dan
seluruhnya telah disetorkan. Dinas Kesehatan sebesar Rp32,19 juta dan Dinas
Perhubungan Rp11,85 juta juga telah disetorkan seluruhnya. Sementara Dinas
Pemuda dan Olahraga tercatat sebesar Rp6,49 juta dan telah disetorkan.
Secara keseluruhan, nilai kekurangan volume
dari 30 pekerjaan tersebut mencapai Rp476,78 juta. Dari jumlah itu, telah
dilakukan penyetoran ke daerah sebesar Rp351,45 juta, sehingga masih terdapat
kelebihan pembayaran yang belum disetorkan sebesar Rp125,32 juta.
Selain kekurangan volume, BPK juga menemukan
adanya keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang belum dikenakan denda dengan
nilai Rp1,415 miliar.
Atas temuan tersebut, sebagian denda telah
disetorkan ke daerah sebesar Rp1,026 miliar. Namun, masih terdapat kekurangan
penerimaan daerah sebesar Rp388,56 juta yang belum disetorkan.
BPK menyebut perhitungan kelebihan pembayaran
atas kekurangan volume pekerjaan dan denda keterlambatan tersebut telah
disampaikan dan dikonfirmasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), penyedia, serta konsultan pengawas atau
pengawas lapangan.
Perhitungan itu juga telah dituangkan dalam
Berita Acara Perhitungan Kekurangan Volume yang ditandatangani PPK dan/atau
PPTK bersama pihak penyedia.
Dalam laporan hasil pemeriksaan, BPK menilai
kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran atas
belanja modal gedung dan bangunan pada enam SKPD sebesar Rp125,32 juta. Selain
itu, daerah kehilangan potensi penerimaan dari denda keterlambatan penyelesaian
pekerjaan sebesar Rp388,56 juta.
BPK kemudian merekomendasikan Wali Kota Palu
agar memerintahkan kepala SKPD terkait melakukan sejumlah perbaikan.
Pertama, menginstruksikan PPK agar melakukan
pengendalian secara memadai dengan memastikan pekerjaan yang diterima telah
sesuai dengan prestasi pekerjaan sebelum pembayaran dilakukan kepada penyedia.
Kedua, pengawas lapangan pada masing-masing
pekerjaan diminta melaksanakan pengendalian terhadap kontrak secara memadai
dalam mengawasi dan memeriksa hasil pekerjaan.
Ketiga, memproses kelebihan pembayaran sebesar
Rp125,32 juta dan kekurangan penerimaan denda keterlambatan sebesar Rp388,56
juta sesuai ketentuan serta menyetorkannya ke kas daerah. (bar)
.png)

