Belum Ditahan, Mantan Kepala Bapenda Donggala Ditetapkan Tersangka
![]() |
| ILUSTRASI |
PALU, Radar Sulteng – Tim Penyidik Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menetapkan mantan Kepala Badan Pendapatan
Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala periode 2019–2023, Fahri Oktafianes,
sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan
pemungutan pajak daerah pada sektor pertambangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng,
Laode Abdul Sofian mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan
penyimpangan pemungutan pajak daerah yang melibatkan dua perusahaan tambang,
yakni PT Batu Alam Sumber Sejahtera dan PT Juyomi Sinar Labuan.
Laode mengatakan penyidik Kejati Sulteng
menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan
serangkaian pemeriksaan dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup sebagaimana
diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penyidik menduga tersangka memiliki peran dalam dugaan penyimpangan tersebut selama menjabat sebagai Kepala Bapenda Kabupaten Donggala," ujar Laode melalui siaran pers malam ini Kamis (6/8/2026).
Tersangka belum ditahan,” kata Laode menambahkan.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan
melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001.
Selain itu, penyidik juga menerapkan
alternatif sangkaan Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Laode menambahkan, proses penyidikan
masih terus berjalan. Tim penyidik saat ini mendalami aliran penggunaan dana
serta mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk mengungkap seluruh pihak yang
bertanggung jawab dan mengoptimalkan upaya pengembalian kerugian keuangan
daerah.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat, serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel," ujar Laode. (Bar/*)
.png)

