Bapenda Palu Salah Hitung Pajak, King’s Space Spa Kurang Bayar Rp588 Juta

Daftar Isi

SALAH HITUNG - Salah satu tempat hiburan King’s Space Spa, berlokasi di Jalan Setia Budi yang menjadi temuan BPK. Foto Andika Nur Hikmah/ Radar Sulteng

PALU, Radar Sulteng - Tempat hiburan King’s Space Spa di Jalan Setia Budi, Kota Palu, tercatat mengalami kurang bayar Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Kesenian dan Hiburan hingga Rp588 juta lebih. Catatan tersebut bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Merujuk data audit BPK, selisih kurang bayar pajak King’s Space Spa mencapai Rp588.299.346,80. Jumlah tersebut dari selisih perhitungan omzet pada tahun 2024 sebesar Rp392.161.462,80 dan tahun 2025 sebesar Rp196.137.884,00.

Dari audit BPK itu juga, diketahui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu menarik pajak kepada King’s Space Spa sebesar sepuluh persen sehingga terjadi seleisih kuran bayar. Seharusnya Bapenda menarik PBJT kepada King’s Space Spa yaitu pajak khusus sebesar 40 persen sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebagaimana hitungan BPK yang menjadi temuan selisih kurang bayar.

Plt Sekretaris Bapenda Kota Palu, Syarifudin, mengonfirmasi kebenaran data audit tersebut. Ia meluruskan bahwa status kewajiban pajak ini masuk kategori kurang bayar akibat perbedaan perhitungan omzet, bukan penunggakan pajak.

Kalau mereka ini bukan menunggak, kurang bayar namanya. Kurang bayar itu maka diterbitkan namanya SKPD KB atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar," jelas Syarifudin saat dikonfirmasi kepada Radar Sulteng, Selasa (18/8/2026).

Syarifudin mengatakan, Bapenda Kota Palu telah melayangkan penagihan dan ruang klarifikasi bagi pengelola usaha. Dalam mekanismenya, pemerintah memberikan pilihan pelunasan secara bertahap atau angsuran bagi wajib pajak yang memiliki kendala iktikad bayar sekaligus.

Sejak dirilis data itu,  kami sudah memberitahu ke yang bersangkutan untuk melakukan tindak lanjut dan sekarang ini proses sementara berjalan. Pada prinsipnya, kalau mereka belum sanggup bayar sekaligus, bisa angsuran. Yang penting melakukan pembayaran dan menyepakati jadwal penyelesaian di dalam berita acara," lugasnya.

Ia menegaskan, penanganan perkara yang menjadi temuan BPK memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) tersendiri yang wajib ditaati. Jika teguran penagihan tidak direspons dan tidak ada kesepakatan pembayaran, Bapenda akan melangkah ke tahap selanjutnya.

SOP-nya ini diselesaikan. Jika belum ada respons dari pihak yang kurang bayar, kami berkoordinasi lebih lanjut ke BPK. Tindakannya bisa saja dipanggil untuk dilakukan proses lebih lanjut, misalnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palu. Beberapa masalah yang kami sorong ke kejaksaan itu rata-rata selesai," tegas Syarifudin.

Bapenda Kota Palu mengimbau seluruh pemilik tempat hiburan dan pelaku usaha daerah agar disiplin serta jujur melaporkan omzet usaha. Mengingat sistem perpajakan mengusung asas pelaporan mandiri (self assessment), transparansi pelaku usaha menjadi kunci utama penerimaan PAD Kota Palu. (AKA)


 

IKLAN