Aksi di PN Palu, Massa Minta Rachmansyah Ismail Dibebaskan
PALU, Radar Sulteng – Puluhan orang menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Palu, Jalan Samratulangi, Kota Palu, Senin (3/8/2026).
Massa menyuarakan tuntutan agar majelis hakim
membebaskan mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali, Ir. Rachmansyah Ismail, dan
Kabag Umum Arifin Ukasa, yang tengah menjalani proses persidangan.
Dalam aksi tersebut, perwakilan massa diterima
oleh Humas Pengadilan Negeri Palu, Nasution, S.H., M.H. Saat menerima aspirasi,
Nasution menyampaikan bahwa seluruh tuntutan yang disampaikan massa akan
diteruskan kepada pimpinan Pengadilan Negeri Palu.
Koordinator Aksi, Irwan, S.Sos., dalam
orasinya menegaskan bahwa aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan
terhadap proses penegakan hukum yang dinilai harus berjalan secara adil.
Massa membawa tema "Tegakkan Keadilan,
Bebaskan yang Tak Bersalah!". Sambil membentangkan spanduk “Rachmansyah
Orang Baik”, Mereka menyatakan tidak datang untuk melawan hukum, melainkan
meminta agar proses peradilan berjalan berdasarkan fakta-fakta persidangan.
Dalam pernyataan sikapnya, massa menilai
dakwaan primer terhadap Rachmansyah Ismail tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan. Mereka menyebut tidak ada bukti yang menunjukkan adanya
penyalahgunaan wewenang maupun tindakan memperkaya diri sendiri atau pihak
lain.
Selain itu, massa juga mengklaim bahwa seluruh
temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah ditindaklanjuti sebelum batas waktu
yang ditentukan, sehingga menurut mereka hal tersebut menunjukkan adanya
iktikad baik, bukan pengakuan atas perbuatan melawan hukum.
Massa juga menilai keputusan yang diambil
terdakwa selama menjabat merupakan keputusan kolektif yang didasarkan pada
kajian teknis dan kebutuhan daerah, bukan merupakan tindakan pidana.
Atas dasar itu, para demonstran meminta majelis
hakim menyatakan dakwaan tidak terbukti dan menjatuhkan putusan bebas terhadap
Rachmansyah Ismail dan Arifin Ukasa.
Kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar menyatakan dakwaan tidak terbukti serta membebaskan Ir. Rachmansyah Ismail dan Arifin Ukasa dari segala tuntutan hukum. Hukum harus menjadi pelindung keadilan, bukan alat untuk menindas mereka yang berbuat benar," ujar Irwan dalam orasinya.
Aksi berlangsung dalam pengamanan aparat
kepolisian dan berjalan tertib. Setelah menyampaikan aspirasi, massa
membubarkan diri dengan tertib usai mendapat kepastian bahwa tuntutan mereka
akan diteruskan kepada pimpinan Pengadilan Negeri Palu. (bar)
.png)

