Ahli Waris Yusup Al Amri Gugat BPN Parimo dan Notaris
PERMAINAN - Bukti akta hibah milik ahli waris tanpa sepengetahuannya telah dialihkan. Foto IST
BPN Tidak Hadiri Sidang Gugatan
PARIMO, Radar Sulteng – Sengketa kepemilikan
tanah kembali bergulir di Kabupaten Parigi Moutong. Balgis Yusup Al Amri, yang
mengaku sebagai ahli waris sah almarhum Yusup Abd Karem Al Amri, mengajukan
gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Parigi Moutong.
Gugatan tersebut tercatat diajukan terhadap
Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Parigi Moutong selaku Tergugat I dan
Riswan Halim Mubin, S.H., selaku Notaris/PPAT di Kabupaten Parigi Moutong
sebagai Tergugat II.
Dalam gugatan tertanggal 6 Juli 2026 itu,
Balgis mempersoalkan peralihan hak atas tanah yang disebutnya merupakan bagian
dari harta warisan orang tuanya. Objek sengketa berupa tanah dengan Sertifikat
Hak Milik (SHM) Nomor 173, Surat Ukur Nomor 9418/1982, dengan luas 1.242 meter
persegi yang berada di Jalan Transulawesi, Desa Masigi, Kabupaten Parigi
Moutong.
“Saya ini anak kandung sekaligus ahli waris
sah almarhum Yusup Abd Karem Al Amri berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris
Nomor 593.2/32/XI/SKAW/2025,” kata Balgis melalui telepon.
Menurut penggugat, semasa hidupnya almarhum
Yusup hanya pernah menghibahkan sebagian tanah dari SHM Nomor 173 kepada Faruk
Abd Karem Al Amri. Hibah tersebut, disebutkan dalam gugatan, memiliki luas 248
meter persegi dan dituangkan dalam Akta Hibah Nomor 104 di hadapan PPAT.
Persoalan muncul ketika Balgis mendatangi
Kantor BPN Parigi Moutong pada 29 Oktober 2025 untuk mengurus penerbitan
kembali SHM Nomor 173 yang hilang. Dalam gugatannya, ia menyebut BPN menolak
permohonan tersebut dengan alasan tanah seluas 1.242 meter persegi telah
beralih hak menjadi atas nama Faruk Abd Karem Al Amri sejak 20 Januari 2015.
Balgis kemudian mempersoalkan dasar peralihan
tersebut. Ia mendalilkan Akta Hibah Nomor 104 yang menurutnya hanya berkaitan
dengan tanah seluas 248 meter persegi telah digunakan untuk mengklaim seluruh
bidang tanah induk seluas 1.242 meter persegi.
Dalam gugatannya, Balgis juga menyebut
Tergugat II mengakui hanya membuat akta hibah untuk tanah seluas 248 meter
persegi. Penggugat turut menyatakan adanya persoalan dalam proses administrasi
pertanahan yang menurutnya perlu diuji melalui proses hukum.
Selain itu, penggugat mendalilkan adanya
proses penyumpahan terhadap ahli waris Faruk yang disebut berkaitan dengan
upaya mempermudah penjualan tanah kepada pihak lain. Dalam gugatan disebutkan,
seorang pejabat struktural pada BPN Parigi Moutong, yakni Kepala Seksi Hubungan
Hukum Pertanahan/Kasi 2 Muhammad Rivaldi, disebut telah mengakui proses
tersebut pada 13 April 2026.
Balgis menilai rangkaian tindakan yang
dipersoalkannya tersebut telah merugikan dirinya sebagai ahli waris. Ia
menyebut kehilangan hak atas tanah warisan dan khawatir objek sengketa
dialihkan atau dijual kepada pihak ketiga selama proses hukum berlangsung.
Dalam petitumnya, penggugat meminta BPN Parigi
Moutong membatalkan pencatatan atau penerbitan peralihan hak atas nama Faruk
dan mengembalikan status kepemilikan tanah kepada keadaan semula atas nama
Yusup Abd Karem Al Amri.
Untuk mencegah objek sengketa dialihkan selama
proses persidangan, penggugat juga memohon agar majelis hakim meletakkan sita
jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah tersebut.
Seluruh dalil dan tuntutan tersebut masih
merupakan materi gugatan penggugat dan harus dibuktikan dalam proses
persidangan. Putusan pengadilan nantinya yang akan menentukan terbukti atau
tidaknya dalil-dalil yang diajukan para pihak.
Sidang gugatan tersebut digelar di PN Parigi
Mourong pada 24 Agustus 2026, tidak dihadiri pihak BPN. (bar)
.png)

