Ahli Waris Yusup Al Amri Gugat BPN Parimo dan Notaris

Daftar Isi

PERMAINAN - Bukti akta hibah milik ahli waris tanpa sepengetahuannya telah dialihkan. Foto IST

BPN Tidak Hadiri Sidang Gugatan 

PARIMO, Radar Sulteng – Sengketa kepemilikan tanah kembali bergulir di Kabupaten Parigi Moutong. Balgis Yusup Al Amri, yang mengaku sebagai ahli waris sah almarhum Yusup Abd Karem Al Amri, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Parigi Moutong.

Gugatan tersebut tercatat diajukan terhadap Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Parigi Moutong selaku Tergugat I dan Riswan Halim Mubin, S.H., selaku Notaris/PPAT di Kabupaten Parigi Moutong sebagai Tergugat II.

Dalam gugatan tertanggal 6 Juli 2026 itu, Balgis mempersoalkan peralihan hak atas tanah yang disebutnya merupakan bagian dari harta warisan orang tuanya. Objek sengketa berupa tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 173, Surat Ukur Nomor 9418/1982, dengan luas 1.242 meter persegi yang berada di Jalan Transulawesi, Desa Masigi, Kabupaten Parigi Moutong.

“Saya ini anak kandung sekaligus ahli waris sah almarhum Yusup Abd Karem Al Amri berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris Nomor 593.2/32/XI/SKAW/2025,” kata Balgis melalui telepon.

Menurut penggugat, semasa hidupnya almarhum Yusup hanya pernah menghibahkan sebagian tanah dari SHM Nomor 173 kepada Faruk Abd Karem Al Amri. Hibah tersebut, disebutkan dalam gugatan, memiliki luas 248 meter persegi dan dituangkan dalam Akta Hibah Nomor 104 di hadapan PPAT.

Persoalan muncul ketika Balgis mendatangi Kantor BPN Parigi Moutong pada 29 Oktober 2025 untuk mengurus penerbitan kembali SHM Nomor 173 yang hilang. Dalam gugatannya, ia menyebut BPN menolak permohonan tersebut dengan alasan tanah seluas 1.242 meter persegi telah beralih hak menjadi atas nama Faruk Abd Karem Al Amri sejak 20 Januari 2015.

Balgis kemudian mempersoalkan dasar peralihan tersebut. Ia mendalilkan Akta Hibah Nomor 104 yang menurutnya hanya berkaitan dengan tanah seluas 248 meter persegi telah digunakan untuk mengklaim seluruh bidang tanah induk seluas 1.242 meter persegi.

Dalam gugatannya, Balgis juga menyebut Tergugat II mengakui hanya membuat akta hibah untuk tanah seluas 248 meter persegi. Penggugat turut menyatakan adanya persoalan dalam proses administrasi pertanahan yang menurutnya perlu diuji melalui proses hukum.

Selain itu, penggugat mendalilkan adanya proses penyumpahan terhadap ahli waris Faruk yang disebut berkaitan dengan upaya mempermudah penjualan tanah kepada pihak lain. Dalam gugatan disebutkan, seorang pejabat struktural pada BPN Parigi Moutong, yakni Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan/Kasi 2 Muhammad Rivaldi, disebut telah mengakui proses tersebut pada 13 April 2026.

Balgis menilai rangkaian tindakan yang dipersoalkannya tersebut telah merugikan dirinya sebagai ahli waris. Ia menyebut kehilangan hak atas tanah warisan dan khawatir objek sengketa dialihkan atau dijual kepada pihak ketiga selama proses hukum berlangsung.

Dalam petitumnya, penggugat meminta BPN Parigi Moutong membatalkan pencatatan atau penerbitan peralihan hak atas nama Faruk dan mengembalikan status kepemilikan tanah kepada keadaan semula atas nama Yusup Abd Karem Al Amri.

Untuk mencegah objek sengketa dialihkan selama proses persidangan, penggugat juga memohon agar majelis hakim meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah tersebut.

Seluruh dalil dan tuntutan tersebut masih merupakan materi gugatan penggugat dan harus dibuktikan dalam proses persidangan. Putusan pengadilan nantinya yang akan menentukan terbukti atau tidaknya dalil-dalil yang diajukan para pihak.

Sidang gugatan tersebut digelar di PN Parigi Mourong pada 24 Agustus 2026, tidak dihadiri pihak BPN. (bar)

 


 

IKLAN