44 Calon Advokat Peradi Dilantik dan Sumpah Jadi Pengacara

Daftar Isi

DISUMPAH : Waka PT Sulteng, Khamim Thohari, dan dua hakim lainnya mengambil sumpah 44 calon advokat DPC Peradi Palu menjadi advokat. (Foto: Salam La'abu)

Palu, Radar Sulteng - Sebanyak 44 calon Advokat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Palu, dilantik dan diambil sumpahnya, Jumat (21/8) di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.

Ke 44 advokat Peradi Palu tersebut di sumpah oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulteng, Khamim Thohari. SH. Hum, di ruang sidang utama kantor Pengadilan Tinggi Sulteng.

Khamim mengatakan, advokat yang diambil sumpahnya, telah memiliki legalitas untuk menjalankan profesi sebagai advokat seperti yang termuat dalam undang-undang.

Menurut Khamim, untuk menjalankan profesi advokat harus terlebih dahulu disumpah di hadapan pimpinan ketua pengadilan tinggi ketika undang-undangnya seperti itu kemudian.

"Kalau baru dilantik masih belum bisa beracara karena belum memiliki "sim". Jadi setelah dilantik dan diambil sumpah, baru bisa beracara, nanti pada waktu praktik akan diminta berita acara sumpahnya, terus keanggotaannya, jadi keanggotaan dari organisasi masing-masing akan diminta," jelasnya.

Dirinya berpesan bahwa, profesi advokat merupakan profesi untuk menetapkan hukum dan keadilan bersama-sama dengan tenaga hukum lainnya.

"Pesan saya bahwa bapak/ibu sekalian harus memahami hukum acara baik perkara pidana, perdata, tata usaha negara, agama, dan militer,  karena akan memberikan pendampingan sebagai hak daripada masyarakat pencari keadilan tidak membela yang salah, tidak membela yang benar," tandasnya.

Tapi kata dia, memberikan hak hukum bagi masyarakat mencari keadilan yang harus  diperjuangkan hak hukum klien, sehingga salah dikatakan salah, dan benar  dikatakan benar.

"Jadi tidak ada kata yang salah dibela. Tidak begitu argumentasinya bahwa bapak/ibu menjalani tugas profesi untuk mendampingi dan memberikan hak hukum bagi masyarakat pencari keadilan itulah jadi hukum acara. Semua harus dipahami, baik itu peradilan agama, peradilan umum,  peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara, termasuk pedagang," ujarnya.

Selain itu kata Waka PT, pembelaan juga diberikan kepada tenaga kerja yang mencari keadilan terhadap perdata Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), dan juga  tindak pidana korupsi, sesuai ketentuan undang-undang baru nomor s1 tahun 2023, yang diberlakukan pada Januari 2020, serta UU nomor 20 tahun 2025, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP).

Dirinya juga berpesan agar para advokat dapat menjalankan kebijakan-kebijakan Mahkamah Agung, baik masalah Pertarungan Mahkamah Agung (Perma) maupun Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), dan harus dikuasai.

"Karena jangan sampai selaku ahli hukum dan mendampingi tidak tahu, sehingga nasib hak hukum kliennya terabaikan. Itu yang harus di pahami," urainya.

Ditambahkannya, dengan berlakunya UU  baru untuk pidana, maka persidangan online diberlakukan sebagai bentuk upaya hukum online, sehingga banding dan kasasi merupakan satu tenggang waktu yang harus dipelajari.

"Kalau dahulu memori banding tidak wajib, kadang sudah 3 bulan baru mengusulkan, sekarang itu 6 hari setelah mengajukan upaya hukum,  memorinya segera, tidak pakai lewat tujuh hari. Semuanya melalui aplikasi terkunci," sebutnya.

Dirinya kembali berperan agar jika telah menyatakan upaya hukum, maka segera membuat memorinya, dan tidak perlu menunggu sampai tujuan, karena sistem akan terkunci dengan sendirinya.

"Kalau sudah terkunci berarti hak bapak/ibu sebagai advokat, karena aturan tidak bisa mengajukan lagi. Itu yang harus dipahami, karena kasasi dihitung sejak putusan diucapkan dan berdasarkan 14 hari sejak diucapkan, berdasarkan SEMA nomor 4 yang terbaru tahun 2026," jelasnya.

Khamim Thohari kembali berpesan agar para advokat dapat menjaga etika, dan jangan sampai melanggarnya dalam penegakan hukum. (Lam)


 

IKLAN