44 Calon Advokat Peradi Dilantik dan Sumpah Jadi Pengacara
DISUMPAH : Waka PT Sulteng, Khamim Thohari, dan dua hakim lainnya mengambil sumpah 44 calon advokat DPC Peradi Palu menjadi advokat. (Foto: Salam La'abu)
Palu, Radar Sulteng - Sebanyak 44 calon Advokat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Palu, dilantik dan diambil sumpahnya, Jumat (21/8) di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.
Ke 44 advokat Peradi Palu tersebut di sumpah
oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulteng, Khamim Thohari. SH. Hum, di ruang
sidang utama kantor Pengadilan Tinggi Sulteng.
Khamim mengatakan, advokat yang diambil
sumpahnya, telah memiliki legalitas untuk menjalankan profesi sebagai advokat
seperti yang termuat dalam undang-undang.
Menurut Khamim, untuk menjalankan profesi
advokat harus terlebih dahulu disumpah di hadapan pimpinan ketua pengadilan
tinggi ketika undang-undangnya seperti itu kemudian.
"Kalau baru dilantik masih belum bisa
beracara karena belum memiliki "sim". Jadi setelah dilantik dan diambil
sumpah, baru bisa beracara, nanti pada waktu praktik akan diminta berita acara
sumpahnya, terus keanggotaannya, jadi keanggotaan dari organisasi masing-masing
akan diminta," jelasnya.
Dirinya berpesan bahwa, profesi advokat
merupakan profesi untuk menetapkan hukum dan keadilan bersama-sama dengan
tenaga hukum lainnya.
"Pesan saya bahwa bapak/ibu sekalian
harus memahami hukum acara baik perkara pidana, perdata, tata usaha negara,
agama, dan militer, karena akan
memberikan pendampingan sebagai hak daripada masyarakat pencari keadilan tidak
membela yang salah, tidak membela yang benar," tandasnya.
Tapi kata dia, memberikan hak hukum bagi
masyarakat mencari keadilan yang harus
diperjuangkan hak hukum klien, sehingga salah dikatakan salah, dan
benar dikatakan benar.
"Jadi tidak ada kata yang salah dibela.
Tidak begitu argumentasinya bahwa bapak/ibu menjalani tugas profesi untuk
mendampingi dan memberikan hak hukum bagi masyarakat pencari keadilan itulah
jadi hukum acara. Semua harus dipahami, baik itu peradilan agama, peradilan
umum, peradilan militer, dan peradilan
tata usaha negara, termasuk pedagang," ujarnya.
Selain itu kata Waka PT, pembelaan juga
diberikan kepada tenaga kerja yang mencari keadilan terhadap perdata
Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), dan juga tindak pidana korupsi, sesuai ketentuan
undang-undang baru nomor s1 tahun 2023, yang diberlakukan pada Januari 2020,
serta UU nomor 20 tahun 2025, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHP).
Dirinya juga berpesan agar para advokat dapat
menjalankan kebijakan-kebijakan Mahkamah Agung, baik masalah Pertarungan
Mahkamah Agung (Perma) maupun Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), dan harus
dikuasai.
"Karena jangan sampai selaku ahli hukum
dan mendampingi tidak tahu, sehingga nasib hak hukum kliennya terabaikan. Itu
yang harus di pahami," urainya.
Ditambahkannya, dengan berlakunya UU baru untuk pidana, maka persidangan online
diberlakukan sebagai bentuk upaya hukum online, sehingga banding dan kasasi
merupakan satu tenggang waktu yang harus dipelajari.
"Kalau dahulu memori banding tidak wajib,
kadang sudah 3 bulan baru mengusulkan, sekarang itu 6 hari setelah mengajukan
upaya hukum, memorinya segera, tidak
pakai lewat tujuh hari. Semuanya melalui aplikasi terkunci," sebutnya.
Dirinya kembali berperan agar jika telah
menyatakan upaya hukum, maka segera membuat memorinya, dan tidak perlu menunggu
sampai tujuan, karena sistem akan terkunci dengan sendirinya.
"Kalau sudah terkunci berarti hak
bapak/ibu sebagai advokat, karena aturan tidak bisa mengajukan lagi. Itu yang
harus dipahami, karena kasasi dihitung sejak putusan diucapkan dan berdasarkan
14 hari sejak diucapkan, berdasarkan SEMA nomor 4 yang terbaru tahun
2026," jelasnya.
Khamim Thohari kembali berpesan agar para
advokat dapat menjaga etika, dan jangan sampai melanggarnya dalam penegakan
hukum. (Lam)
.png)

