2.534 narapidana terima remisi HUT ke-81 R.
KADO HUT RI - Gubernur Sulteng bersama Kanwil Ditjenpas Sulteng memberikan remisi kepada narapdina sebagai kado HUT RI. Foto IST
PALU, Radar Sulteng - Sebanyak 268 narapidana di Rumah Tahanan
Negara (Rutan) Kelas IIA Palu menerima Remisi Umum dalam rangka Peringatan Hari
Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026. Dari ratusan
penerima pengurangan masa hukuman tersebut, lima di antaranya dipastikan
langsung menghirup udara bebas, Senin (17/8/2026).
Prosesi penyerahan remisi khusus bagi narapidana yang
langsung bebas tersebut diselenggarakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas
IIA Palu. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Wakil Gubernur Sulawesi
Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK.,
M.Kes, didampingi Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tengah, Herman
Mulawarman.
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa pemberian
remisi merupakan bentuk apresiasi negara atas ikhtiar para warga binaan yang
telah menunjukkan iktikad baik dan perubahan perilaku selama menjalani masa
pidana.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIA Palu, Wachid Kurniawan
Budi Santoso, mengonfirmasi rincian penerima remisi di wilayah kerjanya. Beliau
menekankan bahwa pengurangan masa pidana ini diberikan kepada warga binaan yang
telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku.
Pemberian remisi ini adalah hak warga binaan yang telah memenuhi syarat, di antaranya berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan yang kami jalankan di Rutan Palu. Kami berharap, khususnya bagi lima orang yang langsung bebas hari ini, pengurangan masa pidana ini dapat menjadi awal baru untuk kembali ke masyarakat, berintegrasi secara positif, dan tidak mengulangi kesalahan yang sama," ujar Wachid Kurniawan Budi Santoso.
Suasana haru dan penuh syukur menyelimuti jalannya prosesi
penyerahan remisi. Lima warga binaan yang menerima remisi langsung bebas tampak
tidak dapat menyembunyikan rasa bahagianya saat menerima surat keputusan yang
menandai kembalinya mereka ke tengah keluarga dan masyarakat.
Pemberian remisi pada momentum Kemerdekaan RI ini diharapkan
dapat terus menjadi dorongan motivasi bagi seluruh warga binaan yang masih
menjalani masa pidana di Rutan Palu untuk senantiasa menaati aturan dan
berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan pembinaan. (bar/*)
.png)

