Wiwik: Akar Persoalan LGBT Berawal dari Lemahnya Ketahanan Keluarga
![]() |
Wiwik Jumatul Rofi'ah |
Penegasan tersebut disampaikan Wiwik saat menghadiri Rapat
Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Sulteng bersama Aliansi Masyarakat Menolak
LGBT, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta sejumlah organisasi perangkat daerah
(OPD) terkait di Gedung DPRD Sulteng, Senin (13/7/2026).
Menurut Wiwik, Sulawesi Tengah sebenarnya telah memiliki dua
regulasi yang dapat menjadi pijakan, yakni Peraturan Daerah tentang Pembangunan
Ketahanan Keluarga Tahun 2019 dan Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Namun, kedua regulasi tersebut dinilai belum
berjalan maksimal karena belum didukung peraturan gubernur (Pergub) sebagai
petunjuk teknis pelaksanaan.
Sebenarnya kita sudah memiliki payung hukum yang mengatur ketahanan keluarga dan perlindungan anak. Persoalannya, implementasi di lapangan belum optimal karena belum ada Pergub dan dukungan anggaran," kata Wiwik.
Ia menjelaskan, salah satu amanat Perda Ketahanan Keluarga
adalah pembentukan tim khusus yang melibatkan berbagai unsur, termasuk Majelis
Ulama Indonesia (MUI). Namun hingga kini, tim tersebut belum berjalan
sebagaimana mestinya.
Wiwik menilai persoalan LGBT dan meningkatnya kasus HIV/AIDS
tidak dapat dipisahkan dari lemahnya ketahanan keluarga serta pola pengasuhan
anak. Menurutnya, perkembangan teknologi digital menjadi tantangan baru bagi
keluarga, terutama ketika anak-anak diberikan akses gawai tanpa pengawasan dan
literasi digital yang memadai.
Ia mengungkapkan, berdasarkan berbagai temuan, termasuk
informasi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sulteng, pola
pergaulan anak dan remaja saat ini semakin memprihatinkan akibat minimnya
pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak di dunia digital.
Anak-anak sekarang sangat mudah mengakses berbagai informasi melalui gawai. Kalau tidak didampingi orang tua, mereka bisa meniru perilaku yang tidak sesuai dengan nilai-nilai yang kita harapkan," ujarnya.
Selain itu, Wiwik juga menyoroti tingginya angka perceraian
dan permohonan dispensasi perkawinan anak di bawah usia 19 tahun di Sulawesi
Tengah. Menurutnya, banyak pernikahan usia dini terjadi karena kehamilan di
luar nikah dan berujung pada perceraian dalam waktu singkat.
Karena itu, ia mengusulkan agar pendidikan pranikah tidak
hanya diberikan kepada calon pengantin melalui program bimbingan perkawinan
(binwin) di Kantor Urusan Agama (KUA), tetapi mulai diperkenalkan sejak jenjang
pendidikan SMA.
Kalau pembekalan baru diberikan ketika seseorang sudah akan menikah, itu sudah terlambat. Pendidikan tentang kehidupan berkeluarga sebaiknya dimulai sejak remaja," katanya.
Terkait kasus HIV/AIDS, Wiwik menyebut Kota Palu masih
menjadi wilayah dengan jumlah kasus tertinggi di Sulawesi Tengah, disusul
Kabupaten Morowali yang memiliki mobilitas tenaga kerja cukup tinggi.
Ia mengingatkan bahwa kasus HIV/AIDS di Sulawesi Tengah
ibarat fenomena gunung es karena jumlah penderita sebenarnya diperkirakan lebih
besar dibandingkan data yang tercatat. Menurutnya, hingga kini HIV belum
memiliki obat yang dapat menyembuhkan sehingga langkah terbaik adalah melakukan
pencegahan sejak dini.
Ketika kita berbicara LGBT, itu bermulanya dari ketahanan keluarga, kemudian perlindungan anak. Dari situ persoalan bisa berkembang, termasuk meningkatnya risiko penyebaran HIV/AIDS," ujarnya.
Wiwik menambahkan, apabila Komisi IV DPRD Sulteng nantinya
membahas rancangan Peraturan Daerah mengenai LGBT, maka regulasi tersebut akan
diselaraskan dengan Perda Ketahanan Keluarga dan Perda Perlindungan Anak agar
menjadi satu kesatuan kebijakan yang saling memperkuat dalam membangun
ketahanan keluarga di Sulawesi Tengah. (ZAR)
.png)

