Wartawan di Palu Diperiksa sebagai Saksi
PALU, Radar Sukteng – Salah seorang wartawan di Kota Palu,
yakni Moh. Nasir Tula, di periksa sebagai saksi oleh penyidik Subdit II
Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulawesi Tengah sebagai saksi pada
Kamis, 23 Juli 2026, selama lima jam, sejak pukul 11.00 WITA hingga pukul 17.00
WITA.
Saat diperiksa, Moh. Nasir Tula didampingi penasihat hukumnya
Firmansyah C. Rasyid, S.H., S.Pt., Direktur LBH TONAKODI.
Nasir di pemeriksa terkait dugaan tindak
pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni dugaan pengiriman
informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti sebagaimana
diatur dalam Pasal 29 jo. Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Kepada wartawan di Palu, Jumat (25/7)
Firmansyah menjelaskan, kliennya mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp
kepada pelapor karena ingin memperjuangkan hak-hak penambang rakyat Poboya agar
memperoleh ruang hak jawab sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan terkait
aktivitas pertambangan rakyat yang saat itu menjadi sorotan publik.
Klien kami tidak memiliki niat untuk melakukan ancaman. Tujuan awal komunikasi adalah meminta ruang hak jawab agar pemberitaan mengenai penambang rakyat Poboya dapat berimbang," ujar Firmansyah.
Ia menambahkan, Moh. Nasir Tula merupakan
wartawan profesional yang telah dinyatakan kompeten melalui Uji Kompetensi
Wartawan (UKW). Karier jurnalistiknya dimulai sejak tahun 2010 di Media Nuansa
Pos, kemudian berlanjut di Harian Mercusuar pada 2011, Deadline News pada 2012,
Pos Palu pada 2014, hingga sejak 2017 menjadi pemilik sekaligus pengelola media
Beritasulteng.id.
Menurut keterangan kliennya kepada penyidik,
persoalan tersebut bermula pada 14 Agustus 2025 setelah ia membaca sebuah
pemberitaan mengenai pertambangan rakyat Poboya. Saat itu ia berupaya
berkomunikasi secara baik-baik dengan pelapor melalui WhatsApp untuk
menyampaikan keberatan dan meminta kesempatan memberikan hak jawab.
Namun, komunikasi tersebut tidak berjalan
sesuai harapan. Karena merasa emosional, kliennya mengakui sempat mengirimkan
kalimat yang bernada kasar kepada pelapor.
Meski demikian, pada hari yang sama, Moh.
Nasir Tula mengaku langsung berinisiatif memperbaiki keadaan dengan mendatangi
Masjid Al Mizan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk meminta maaf secara
langsung. Karena tidak bertemu dengan pelapor, ia kemudian meminta bantuan
Ustaz Jamal agar menyampaikan permohonan maaf tersebut.
Usai salat Isya pada malam harinya, Moh. Nasir
Tula kembali berupaya menyelesaikan persoalan dengan mengajak lima orang rekan
wartawan menemui pelapor untuk membicarakan masalah tersebut secara baik-baik.
Keesokan harinya, ia mendatangi Sekretariat
Rumah Jurnalis di Jalan Ahmad Yani, namun pelapor kembali tidak berada di
tempat. Tidak berhenti di situ, ia kemudian mendatangi kediaman pelapor di
Jalan Bambu untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung yang disaksikan
oleh ibu kandung pelapor.
Menurut Firmansyah, permohonan maaf tersebut
telah diterima dengan baik, bahkan diabadikan melalui foto bersama di rumah
pelapor. Kliennya tercatat telah mendatangi rumah pelapor sebanyak tiga kali
sebagai bentuk kesungguhan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Masih pada bulan yang sama, Moh. Nasir Tula
juga mendatangi kantor redaksi tempat pelapor bekerja guna kembali menyampaikan
permohonan maaf. Selain itu, ia turut menemui Sekretaris Jenderal PB
Alkhairaat, Drs. H. Djamaluddin Mariajang, untuk menyampaikan permohonan maaf
dan menjelaskan duduk perkara yang terjadi.
Firmansyah menegaskan bahwa seluruh rangkaian
upaya tersebut menunjukkan adanya iktikad baik dari kliennya untuk
menyelesaikan persoalan tanpa konflik berkepanjangan.
Sementara itu, perkara ini bermula dari
Laporan Polisi Nomor: LP/B/320/XI/2025/SPKT/Polda Sulawesi Tengah tertanggal 24
November 2025 terkait dugaan tindak pidana pengiriman informasi elektronik yang
berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti.
Pihak kuasa hukum berharap proses hukum yang
berjalan dapat mengedepankan prinsip objektivitas, profesionalitas, serta
mempertimbangkan seluruh fakta, termasuk adanya upaya perdamaian dan permohonan
maaf yang telah dilakukan oleh kliennya jauh sebelum proses hukum bergulir.(Lam)
.png)

