Warga Tanjung Sari Temui Gubernur, Dihantui Penggusuran Tiba-Tiba
Pada kesempatan itu, gubernur berjanji
mengawal penyelesaian persoalan tersebut dengan segera berkoordinasi ke
Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum, sekaligus meminta warga tetap tenang dan
menempuh jalur hukum.
Diskusi yang berlangsung sejak pukul 06.00
hingga 07.30 Wita itu dimanfaatkan warga, yang mayoritas ibu-ibu, untuk
menyampaikan keresahan mereka terkait ancaman penggusuran dan eksekusi lahan
yang terus membayangi sejak 2017. Kekhawatiran itu kembali mencuat setelah
pekan lalu Pengadilan Negeri Luwuk berencana melakukan konstatering atau
pemeriksaan objek praeksekusi, meski akhirnya batal karena penolakan warga.
Salah seorang perwakilan warga, Rabika atau
akrab disapa Mama Toni, meminta pemerintah memberikan jaminan keamanan agar
masyarakat tidak lagi hidup dalam bayang-bayang pengosongan lahan.
Sejak penggusuran sembilan tahun lalu, kami tidak pernah hidup tenang karena ancaman pengosongan lahan terus menghantui,” ujarnya.
Perwakilan warga lainnya, Lis Gafar,
mengatakan situasi di Tanjung Sari kembali mencekam saat muncul rencana
konstatering oleh PN Luwuk. Karena itu, ia berharap pemerintah memberikan
kepastian agar ruang hidup warga tidak lagi diganggu.
Hal senada disampaikan Matene Dg Malewa.
Menurutnya, sebagian besar warga telah menetap di kawasan tersebut selama
puluhan tahun.
Apalagi kami, Pak Gubernur, sudah sangat lama tinggal di sana. Ada yang sejak 1959,” katanya.
Sementara itu, Indra Jani memaparkan kronologi
perkara hingga putusan PN Luwuk yang memicu penolakan warga. Ia menyebut hakim
dan panitera yang menangani perkara tersebut pernah diperiksa oleh Badan
Pengawas Mahkamah Agung pada 2018 dan dijatuhi sanksi skorsing atau nonpalu.
Menurut Indra, fakta tersebut menjadi salah
satu alasan warga meyakini proses hukum yang mereka hadapi sejak awal
menyisakan persoalan. Ia juga mengungkapkan warga telah bersepakat membangun
Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling) sebagai upaya menjaga keamanan sekaligus
mengantisipasi jika sewaktu-waktu terjadi eksekusi.
Ketua Harian Satgas PKA, Eva Bande, turut
memaparkan kondisi terkini permukiman warga pascapenggusuran yang terjadi pada
2017–2018. Berdasarkan pemutakhiran peta eksisting melalui foto udara yang
dilakukan timnya sehari sebelumnya, Satgas berkomitmen terus mengawal
penyelesaian konflik tersebut.
Dalam kaitan itulah, tim Satgas pada Selasa (7/7) melakukan foto udara untuk memastikan akurasi subjek dan objek di wilayah tersebut,” ujar Eva.
Menanggapi seluruh aspirasi itu, Gubernur
Anwar Hafid menegaskan pemerintah provinsi tidak akan tinggal diam. Ia
memastikan akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Mahkamah
Agung di Jakarta guna menindaklanjuti persoalan yang disampaikan warga.
Gubernur juga mengimbau masyarakat tetap
tenang, tidak mudah terprovokasi, dan terus memperjuangkan hak-haknya melalui
mekanisme hukum yang berlaku.
Selain mengawal penyelesaian persoalan hukum,
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga menyiapkan berbagai skema bantuan
pemulihan pascapenyelesaian kasus, termasuk pembangunan fasilitas sosial dan
fasilitas umum bagi warga.
Pertemuan yang berlangsung sejak subuh itu
ditutup dengan harapan baru dari warga. Mereka mengaku puas atas respons cepat
Gubernur Anwar Hafid dan berharap persoalan yang telah berlangsung
bertahun-tahun itu segera menemukan penyelesaian.
Mudah-mudahan secepatnya rampung dan kami bisa beraktivitas dengan tenang,” ujar Samania. (bar/*)
.png)

