Tinggal Dua Bulan Pensiun, Amirudin Lantik Marsidin pasca-Kekalahan di MA

Daftar Isi
MELANTIK
- Bupati Banggai Lantik Marsidin Ribangka yg tinggaL 2 bulan lagi pensiun. Tampak Marsidin kedua dari kiri. (Dok. IST).

BANGGAI, Radar Sulteng – Pelantikan Marsidin Ribangka sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai oleh Bupati Amirudin Tamoreka, Kamis (16/7/2027), menjadi sorotan publik. Marsidin sebelumnya diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pada 2023, kemudian menempuh proses hukum hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).

Pelantikan tersebut dinilai mencerminkan benturan antara ego kekuasaan atau harga diri dengan kepatuhan terhadap hukum dan tata kelola jabatan. Pasalnya, Marsidin hanya memiliki sisa masa kerja sekitar dua bulan sebelum memasuki Masa Persiapan Pensiun (MPP) atau pensiun, sehingga dinilai dapat mengganggu efektivitas roda pemerintahan.

Marsidin Ribangka yang dilantik Kadis Kesehatan Banggai. (Dok. IST).

Marsidin Ribangka saat dikonfirmasi Radar Sulteng mengatakan bahwa pelantikan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Bupati. Sebagai aparatur sipil negara, dirinya hanya menjalankan perintah pimpinan.

Saya tinggal dua bulan lagi pensiun. Sebagai staf, saya hanya sebatas melaksanakan perintah beliau (Bupati)," ujar Marsidin.

Informasi yang dihimpun Radar Sulteng menyebutkan bahwa Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Nomor 60 K/TUN/2025 yang ditetapkan pada 19 Maret 2025 menolak permohonan kasasi Bupati Banggai dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar serta PTUN Palu yang memenangkan Marsidin Ribangka.

Dalam putusan kasasi tersebut, MA menyatakan batal Surat Keputusan (SK) Bupati Banggai Nomor 800/1277/BKPSDM tentang Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah terhadap Marsidin Ribangka dari jabatannya sebagai Kepala BPKAD Banggai. Selain itu, MA mewajibkan Bupati Banggai mencabut SK tersebut, memulihkan nama baik Marsidin Ribangka, serta mengembalikan kedudukannya sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Banggai atau jabatan lain yang setara.

Meskipun putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sengketa berlanjut pada 2026 setelah Marsidin Ribangka mengajukan gugatan ganti rugi materiil dan immateriil senilai lebih dari Rp32 miliar ke Pengadilan Negeri Luwuk. Langkah hukum itu ditempuh karena Bupati Banggai dinilai tidak kunjung melaksanakan putusan pengadilan.

Salah seorang aktivis Sulawesi Tengah, Asrudin Rongka, menilai tindakan Bupati Banggai melantik Marsidin Ribangka sebagai Kepala Dinas Kesehatan, padahal hanya memiliki sisa masa kerja dua bulan setelah Bupati kalah di Mahkamah Agung (inkrah), patut diduga sebagai bentuk pembangkangan terselubung terhadap hukum.

Menurutnya, tindakan tersebut mencerminkan ego kekuasaan yang dipaksakan demi menyelamatkan kepentingan kelompok, mengabaikan tata kelola pemerintahan yang baik, serta berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan wewenang.

Kekalahan Bupati pada tingkat kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap secara mutlak mewajibkan pemulihan hak-hak Marsidin. Namun, pelantikan terhadap seorang pejabat yang hanya memiliki sisa masa kerja dua bulan dinilai menunjukkan adanya siasat tertentu.

Pelantikan ini adalah refleksi ego kekuasaan atas hukum. Bupati seolah mematuhi putusan hukum dengan melantik pejabat tersebut, tetapi secara substansi langkah ini tidak produktif bagi organisasi pemerintahan di lingkungan Pemda Banggai. Langkah seperti ini sering kali diambil agar Bupati tetap dapat mengendalikan posisi strategis tersebut hingga masa pensiun tiba atau sebagai batu loncatan untuk memberikan posisi 'kenyamanan' sebelum pejabat yang bersangkutan purnatugas," kata Asrudin kepada Radar Sulteng, Senin (20/7).

Selain itu, menurut Asrudin, kondisi tersebut juga menunjukkan adanya kultur pemerintahan yang diliputi ketakutan. Kondisi itu menggambarkan birokrasi Pemda Banggai yang sarat dugaan intimidasi dan relasi kuasa yang timpang, baik di kalangan ASN maupun kepala daerah.

ASN di lingkungan Pemda Banggai, lanjutnya, kerap berada pada posisi yang sulit. Menolak perintah pelantikan atau kebijakan Bupati, bahkan yang diduga cacat hukum sekalipun, berisiko dicopot dari jabatan atau dimutasi. Di sisi lain, kepala daerah juga dinilai terjebak dalam kultur "aji mumpung" dan ketakutan kehilangan pengaruh. Kebijakan yang sarat anomali ini diduga lahir dari kepanikan kehilangan kontrol terhadap birokrasi atau sebagai bentuk balas jasa politik di akhir masa jabatan.

Akibatnya, kondisi ini berdampak negatif terhadap pelayanan publik. Memaksakan rotasi jabatan bagi pejabat yang hanya menjabat sekitar 60 hari merupakan pemborosan anggaran dan mengorbankan stabilitas instansi. Program kerja di dinas terkait berpotensi mandek karena pejabat yang baru dilantik harus kembali beradaptasi, lalu langsung memasuki Masa Persiapan Pensiun. Selain itu, muncul krisis kepercayaan. Kultur ini merusak meritokrasi birokrasi dan membuat ASN kehilangan motivasi karena promosi jabatan tidak didasarkan pada kompetensi atau rekam jejak, melainkan kedekatan politik atau sekadar memenuhi putusan pengadilan," jelas Asrudin.

Menurutnya, langkah Bupati melantik Marsidin, yang pernah diberhentikan dari jabatan Kepala BPKAD Banggai, terlebih menjelang berakhirnya masa jabatan Bupati yang hanya tersisa sekitar dua bulan sebelum pensiun, dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, memicu konflik internal, serta memperkuat kultur birokrasi yang diliputi ketakutan dan klientelisme politik.

Hal ini merupakan dilema harga diri seorang Bupati. Membatalkan keputusannya sendiri dan mengembalikan posisi Marsidin yang pernah dipecat sering dianggap sebagai 'kekalahan' atau penurunan wibawa di mata publik maupun birokrasi. Ego atau harga diri inilah yang terkadang membuat Bupati Banggai menolak atau menunda pelaksanaan putusan pengadilan (PTUN/PTTUN)," pungkas Asrudin.

Padahal, lanjut Asrudin, ketentuan mengenai pelantikan ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara jo. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Setiap mutasi dan promosi jabatan harus didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.

Secara umum, mutasi atau pelantikan ASN idealnya dilakukan jauh hari agar yang bersangkutan memiliki waktu dan masa kerja yang cukup untuk merealisasikan target kinerja pada Dinas Kesehatan sebagai instansi barunya," tutup Asrudin. (MT)

 


 

IKLAN