Tindaklanjuti Arahan KPK, Pemkab Donggala Perkuat Tata Kelola Aset

Daftar Isi

RAKOR PERTANAHAN – Wakil Bupati Donggala, Taufik M. Burhan menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan Pemerintah Daerah se-Provinsi Sulawesi Tengah di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Palu, Rabu (29/7/2026). Foto Kominfo Donggala

PALU, Radar Sulteng – Pemerintah Kabupaten Donggala terus memperkuat komitmennya dalam membenahi tata kelola aset daerah sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang tertib, transparan, dan akuntabel.

Komitmen tersebut ditunjukkan melalui keikutsertaan aktif dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan Pemerintah Daerah se-Provinsi Sulawesi Tengah yang digelar di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Palu, Rabu (29/7/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Donggala diwakili langsung oleh Wakil Bupati Donggala, Taufik M. Burhan, S.Pd., M.Si., didampingi jajaran pejabat terkait di lingkungan Pemkab Donggala.

Rakor dipimpin oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, dan dihadiri perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta para bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah.

Pertemuan tersebut membahas berbagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pertanahan, dengan fokus utama pada percepatan sertifikasi dan digitalisasi pengelolaan aset tanah milik pemerintah daerah. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset negara, meminimalkan potensi sengketa, mencegah kerugian keuangan daerah, sekaligus menutup peluang terjadinya praktik korupsi dalam pelayanan pertanahan.

Wakil Bupati Donggala, Taufik M. Burhan, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Donggala siap menindaklanjuti seluruh arahan dan rekomendasi yang disampaikan KPK maupun Kementerian ATR/BPN dalam rangka memperkuat pengelolaan aset daerah.

Penataan dan pengamanan aset daerah adalah landasan penting bagi pembangunan Donggala yang berkelanjutan. Kami berkomitmen meningkatkan transparansi serta menjalin sinergi erat lintas instansi agar seluruh aset milik daerah terdaftar dan bersertifikat resmi," ujar Taufik di sela-sela kegiatan.

Menurutnya, legalitas aset daerah menjadi salah satu fondasi penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. Selain memberikan kepastian hukum, sertifikasi aset juga menjadi instrumen untuk melindungi kekayaan daerah dari potensi penyalahgunaan maupun klaim pihak lain. (bar/*)

 

 


 

IKLAN