Tiga Tahun Gaji 13 dan THR Guru Kemenag Tertahan

Daftar Isi
Hidayat Pakamundi, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, diwawancara. Senin, (13/7/2026). Foto : Zahra

Komisi IV DPRD Sulteng Ajikan Solusi Dua Opsi

PALU, Radar Sulteng – Penantian ratusan guru yang diperbantukan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Tengah untuk menerima gaji ke-13, gaji ke-14, dan Tunjangan Hari Raya (THR) akhirnya mendapat perhatian serius DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Setelah hak mereka tertunda selama tiga tahun berturut-turut hingga memicu aksi demonstrasi di Gedung DPRD Sulteng, Komisi IV memastikan akan mengawal penyelesaian persoalan tersebut hingga ke pemerintah pusat.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Hidayat Pakamundi, mengatakan persoalan tersebut bukan disebabkan oleh tidak tersedianya anggaran semata, melainkan adanya perubahan sistem pendataan guru yang diperbantukan di Kementerian Agama.

Menurutnya, perpindahan data dari sistem Dapodik ke aplikasi Simpatika menyebabkan guru yang diperbantukan tidak lagi terakomodasi dalam mekanisme pembayaran gaji ke-13 dan THR sebagaimana sebelumnya.

Kalau sudah terdaftar di Simpatika, Dapodik tidak lagi melakukan proses pembiayaan. Akibatnya gaji ke-13 dan THR guru yang diperbantukan itu tidak terbayarkan. Persoalan ini sudah berlarut-larut selama tiga tahun berturut-turut," ujar Hidayat saat ditemui di Kantor DPRD Sulteng, Senin (13/7/2026).

Ia menjelaskan, Komisi IV telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah serta Kementerian Agama untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.

Dari hasil rapat itu, disepakati dua langkah penyelesaian. Pertama, mengupayakan pembayaran melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik. Usulan tersebut telah disiapkan dalam bentuk surat resmi dan telah ditandatangani oleh Gubernur Sulawesi Tengah untuk disampaikan kepada pemerintah pusat.

Langkah kedua, Komisi IV akan menjadwalkan pertemuan dengan Kementerian Agama, baik langsung dengan Menteri Agama maupun salah satu direktur jenderal terkait, guna mempercepat penyelesaian pembayaran hak para guru.

Hidayat juga menyoroti adanya ketimpangan pencairan di sejumlah daerah. Menurutnya, terdapat beberapa kabupaten yang telah menerima pembayaran, sementara guru di Kabupaten Parigi Moutong dan beberapa daerah lainnya masih belum memperoleh hak yang sama.

Ini kan tidak adil. Ini harus kita perjuangkan secara maksimal," tegasnya.

Terkait usulan agar pembayaran dilakukan langsung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tanpa melalui APBD, Hidayat menjelaskan bahwa saat ini terdapat dua skema yang sedang diperjuangkan.

Apabila menggunakan mekanisme DAK nonfisik, dana tetap akan ditransfer pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk selanjutnya dicairkan melalui APBD. Sementara jika penyelesaiannya ditangani langsung oleh Kementerian Agama sebagai instansi vertikal, maka pembiayaan dapat bersumber langsung dari APBN.

Mudah-mudahan dua skema ini bisa terealisasi. Saya menghimbau kepada teman-teman guru yang diperbantukan agar tetap bersabar. Komisi IV akan terus mengawal perjuangan mereka. Insya Allah mudah-mudahan membuahkan hasil. Saya optimistis persoalan ini bisa diselesaikan," pungkasnya.

Sebelumnya, persoalan pembayaran gaji ke-13, gaji ke-14, dan THR tersebut memicu aksi unjuk rasa guru dan tenaga kesehatan di Gedung DPRD Sulawesi Tengah. Massa menuntut kepastian pembayaran hak mereka yang hingga kini belum diterima. (ZAR)


 

IKLAN