Tiga Tahun Gaji 13 dan THR Guru Kemenag Tertahan
Komisi IV DPRD Sulteng Ajikan Solusi Dua Opsi
PALU, Radar Sulteng – Penantian ratusan guru yang diperbantukan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Tengah untuk menerima gaji ke-13, gaji ke-14, dan Tunjangan Hari Raya (THR) akhirnya mendapat perhatian serius DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Setelah hak mereka tertunda selama tiga tahun berturut-turut hingga memicu aksi demonstrasi di Gedung DPRD Sulteng, Komisi IV memastikan akan mengawal penyelesaian persoalan tersebut hingga ke pemerintah pusat.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Hidayat
Pakamundi, mengatakan persoalan tersebut bukan disebabkan oleh tidak
tersedianya anggaran semata, melainkan adanya perubahan sistem pendataan guru
yang diperbantukan di Kementerian Agama.
Menurutnya, perpindahan data dari sistem Dapodik ke aplikasi
Simpatika menyebabkan guru yang diperbantukan tidak lagi terakomodasi dalam
mekanisme pembayaran gaji ke-13 dan THR sebagaimana sebelumnya.
Kalau sudah terdaftar di Simpatika, Dapodik tidak lagi melakukan proses pembiayaan. Akibatnya gaji ke-13 dan THR guru yang diperbantukan itu tidak terbayarkan. Persoalan ini sudah berlarut-larut selama tiga tahun berturut-turut," ujar Hidayat saat ditemui di Kantor DPRD Sulteng, Senin (13/7/2026).
Ia menjelaskan, Komisi IV telah menggelar Rapat Dengar
Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah
serta Kementerian Agama untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.
Dari hasil rapat itu, disepakati dua langkah penyelesaian.
Pertama, mengupayakan pembayaran melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik.
Usulan tersebut telah disiapkan dalam bentuk surat resmi dan telah
ditandatangani oleh Gubernur Sulawesi Tengah untuk disampaikan kepada
pemerintah pusat.
Langkah kedua, Komisi IV akan menjadwalkan pertemuan dengan
Kementerian Agama, baik langsung dengan Menteri Agama maupun salah satu
direktur jenderal terkait, guna mempercepat penyelesaian pembayaran hak para
guru.
Hidayat juga menyoroti adanya ketimpangan pencairan di
sejumlah daerah. Menurutnya, terdapat beberapa kabupaten yang telah menerima
pembayaran, sementara guru di Kabupaten Parigi Moutong dan beberapa daerah
lainnya masih belum memperoleh hak yang sama.
Ini kan tidak adil. Ini harus kita perjuangkan secara maksimal," tegasnya.
Terkait usulan agar pembayaran dilakukan langsung melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tanpa melalui APBD, Hidayat
menjelaskan bahwa saat ini terdapat dua skema yang sedang diperjuangkan.
Apabila menggunakan mekanisme DAK nonfisik, dana tetap akan
ditransfer pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk selanjutnya dicairkan
melalui APBD. Sementara jika penyelesaiannya ditangani langsung oleh
Kementerian Agama sebagai instansi vertikal, maka pembiayaan dapat bersumber
langsung dari APBN.
Mudah-mudahan dua skema ini bisa terealisasi. Saya menghimbau kepada teman-teman guru yang diperbantukan agar tetap bersabar. Komisi IV akan terus mengawal perjuangan mereka. Insya Allah mudah-mudahan membuahkan hasil. Saya optimistis persoalan ini bisa diselesaikan," pungkasnya.
Sebelumnya, persoalan pembayaran gaji ke-13, gaji ke-14, dan
THR tersebut memicu aksi unjuk rasa guru dan tenaga kesehatan di Gedung DPRD
Sulawesi Tengah. Massa menuntut kepastian pembayaran hak mereka yang hingga
kini belum diterima. (ZAR)
.png)

