Tertundanya Konstatering di Tanjung Sari Tak Menggagalkan Inti Putusan Hukum

Daftar Isi

 

DITUNDA - Ketua PN Luwuk dan timnya saat berada ditengah warga tanjung sari dalam pelaksanaan konstatering tanpa pengawalan dari aparat Polres Banggai. Foto: Dok PN Luwuk

Suhendra: Masih Ada Diskresi Keamanan Sementara

BANGGAI, Radar Sulteng – Tertundanya pelaksanaan konstatering atau pencocokan batas objek sengketa eksekusi di lokasi Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, atas perkara perdata antara Hadin Lanusu, Pintung, Bahrun Lanusu, dan Masnia Lanusu (tergugat intervensi) melawan Husen Taverokila dan Ny. Berkah Albakar (penggugat intervensi), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2351 K/Pdt/1997 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), disebabkan adanya blokade jalan dan penolakan sekelompok warga dari pihak termohon eksekusi maupun pihak ketiga yang mengklaim objek sengketa.

Penundaan konstatering yang dilaksanakan PN Luwuk pada Jumat (3/7) di lokasi objek sengketa hanya merupakan diskresi keamanan sementara serta kendala teknis dan administratif dalam tahapan eksekusi. Konstatering atau pencocokan objek sengketa di lokasi Tanjung Sari berdasarkan Putusan Perdata Nomor 2351 K/Pdt/1997 yang telah inkracht tetap sah, mengikat secara hukum, dan wajib dilaksanakan," tegas Ketua PN Luwuk, Suhendra Saputra, SH, MH, kepada Radar Sulteng di Luwuk, Sabtu (4/7).

Ia menegaskan, berdasarkan hukum acara yang berlaku di Indonesia, putusan yang telah inkracht bersifat final, mengikat, dan wajib ditindaklanjuti. Tidak ada alasan lagi bagi pihak yang kalah (tergugat intervensi) untuk menghindari pelaksanaan isi putusan gugatan intervensi Mahkamah Agung. Menurutnya, konstatering hanya bertujuan memastikan kesesuaian fisik objek sengketa dengan amar putusan dan bukan merupakan pelaksanaan eksekusi.

Bagi tergugat intervensi atau pihak yang kalah, manfaat konstatering adalah mencegah salah eksekusi, salah sita, maupun penggusuran. Kehadiran kami dalam kegiatan konstatering memberikan kepastian batas wilayah eksekusi sehingga menghindari kerugian terhadap harta benda di luar objek putusan," ujar Suhendra.

Ia menjelaskan, hingga saat ini belum pernah ada putusan hukum baru yang membatalkan putusan tersebut, baik melalui peninjauan kembali maupun gugatan perlawanan yang dikabulkan. Karena itu, Putusan Gugatan Intervensi Nomor 2351 K/Pdt/1997 tetap sah di mata hukum, sementara konstatering merupakan bagian dari prosedur hukum yang akan tetap dilanjutkan.

Suhendra

Di sisi lain, kata Suhendra, tahapan konstatering justru melindungi kepentingan tergugat karena mencegah kesalahan objek eksekusi. Proses tersebut memastikan juru sita tidak mengeksekusi lahan atau bangunan milik warga yang tidak termasuk dalam amar putusan.

Selain itu, konstatering juga memberikan kesempatan kepada tergugat maupun pihak lain untuk melihat secara langsung apakah batas-batas objek sengketa di lapangan sesuai dengan yang tercantum dalam putusan. Apabila dalam proses tersebut ditemukan objek yang tidak sesuai atau terdapat hak pihak lain, maka pemiliknya memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengajukan sanggahan maupun perlawanan eksekusi.

Jalur hukum yang benar bagi warga Tanjung Sari yang merasa dirugikan dan memiliki alas hak berupa sertifikat atau dokumen kepemilikan lainnya adalah mengajukan gugatan perlawanan pihak ketiga (derden verzet), bukan dengan menghalangi pelaksanaan konstatering melalui pemblokiran jalan atau tindakan lain yang dinilai kurang terpuji terhadap petugas juru sita PN Luwuk yang menjalankan tugas sesuai amar putusan," ujar Suhendra.

Menyinggung konsekuensi hukum penundaan konstatering, Suhendra menegaskan status hukum Putusan Gugatan Intervensi Nomor 2351 K/Pdt/1997 tetap berlaku dan tidak kehilangan kekuatan hukumnya. Hak pemenang perkara pun tetap dilindungi berdasarkan ketentuan hukum.

Pemenang gugatan intervensi di Mahkamah Agung tetap memiliki hak keperdataan untuk menuntut pelaksanaan putusan eksekusi serta melindungi hak miliknya. Penundaan konstatering tidak menggugurkan kekuatan hukum putusan yang telah inkracht," jelasnya.

Kapolres Minta Penundaan

Sementara itu, Kapolres Banggai, Wayan Wayracana Aryawan, SIK, melayangkan surat kepada Ketua PN Luwuk terkait permohonan penundaan pelaksanaan konstatering atau pencocokan objek perkara di lokasi Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk.

Permohonan tersebut tertuang dalam Surat Nomor B/1047/VII/PAM.3.3/2026 tertanggal 2 Juli 2026. Surat itu merujuk permohonan Panitera PN Luwuk Nomor 1664/PAN.PN.W21-U3/HK2.4/VI/2026 tanggal 23 Juni 2026 tentang bantuan pengamanan pelaksanaan konstatering atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 2351 K/Pdt/1997, serta berdasarkan perkiraan intelijen singkat Nomor R/Kirkat/69/VI/2026/Satintelkam tanggal 2 Juli 2026 mengenai rencana pelaksanaan konstatering.

Sehubungan dengan rujukan dimaksud, dimohon kepada Yang Mulia Ketua PN Luwuk agar dapat mengagendakan rapat terkait kesiapan konstatering, mengingat situasi dan kondisi kamtibmas di lokasi objek konstatering memerlukan perhatian khusus dari semua pihak," tulis Kapolres Wayan Wayracana Aryawan dalam surat tersebut.

Menanggapi hal itu, Panitera PN Luwuk, Irnais, SH, membenarkan pihaknya menerima surat balasan dari Kapolres Banggai pada Sabtu (4/7) sekitar pukul 12.00 Wita.

Surat kami terima setelah kegiatan konstatering dilaksanakan. Seharusnya balasan surat tersebut sudah diterima sebelum pelaksanaan konstatering yang sebelumnya dijadwalkan pada Kamis (2/7), kemudian dilaksanakan pada Jumat (3/7). Padahal PN telah menyampaikan surat permohonan sejak 23 Juni 2026," ujar Irnais. (MT)

https://www.officialradarsulteng.com/2026/07/iklan.html