Terkait Temuan 2024, Rektor Untad “Diam”
PALU, Radar Sulteng – Sembilan dari 12 temuan
dalam Laporan Hasil Audit (LHA) Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian
Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) terkait pelaksanaan
pengadaan barang dan jasa Universitas Tadulako (Untad) Tahun Anggaran 2024
belum ditindaklanjuti pihak rektorat Untad.
Prof Amar
LHA Nomor 37/LHA/E2/V/2025 tertanggal 25 Mei
2025 itu mengungkap sejumlah persoalan, termasuk dugaan persekongkolan atau
persaingan usaha tidak sehat antarpeserta tender yang menyebabkan ketidakwajaran
harga penawaran sebesar Rp1.276.462.719,84.
Auditor juga merekomendasikan pemberian sanksi
disiplin ringan kepada sejumlah pejabat, di antaranya Wakil Rektor Bidang
Keuangan dan Umum serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Audit dilakukan terhadap dua paket pekerjaan
konstruksi, yakni Peningkatan dan Pemeliharaan Gerbang Utama dan Taman Rektorat
Universitas Tadulako serta Rehabilitasi Pengadaan Mutu Prasarana Empat Gedung
Laboratorium yang meliputi gedung Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
(FMIPA) dan Laboratorium Kimia Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP),
dengan nilai kontrak Rp39,8 miliar.
Total nilai pengadaan konstruksi Untad tahun
2024 tercatat Rp39.861.053.000. Dari jumlah itu, tim auditor mengaudit nilai sebesar Rp18.360.443.660
(46,06%), yang seluruhnya telah dibayarkan 100 persen kepada penyedia jasa.
Dalam hasil audit, hanya tiga temuan yang
telah dilengkapi bukti penyelesaian hingga pembaruan per 28 Mei 2025.
Dua diantaranya berkaitan dengan pengembalian
kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan. CV Gendra Jasa Pratama
telah menyetor Rp84.889.807 ke Kas Negara atas temuan kekurangan volume
pekerjaan rehabilitasi gedung laboratorium FMIPA dan FKIP. Sementara CV Geo
Newsantara Raya mengembalikan Rp91.619.493,49 ke Kas Badan Layanan Umum (BLU)
Universitas Tadulako atas kekurangan volume pekerjaan Peningkatan dan
Pemeliharaan Gerbang Utama dan Taman Rektorat.
Satu temuan lainnya yang telah ditindaklanjuti
berkaitan dengan dugaan persekongkolan atau persaingan usaha tidak sehat pada
tender Gerbang Utama dan Taman Rektorat yang menyebabkan ketidakwajaran harga
penawaran sebesar Rp1.276.462.719,84.
Dalam dokumen, CV Geo Newsantara Raya
menyampaikan surat pernyataan kesanggupan mengembalikan nilai ketidakwajaran
harga penawaran tersebut secara bertahap melalui Surat Nomor
1/Srt.UTD.Audit/GNR/V/2025 tertanggal 20 Mei 2025.
Pengembalian dijadwalkan dalam tiga kali
angsuran, yakni Rp500.000.000 pada 28 Mei 2025, Rp388.231.360 pada 28 Oktober
2025, dan Rp388.231.360 pada 29 Desember 2025.
Angsuran pertama sebesar Rp500.000.000 telah
disetorkan ke Kas BLU Universitas Tadulako pada 28 Mei 2025. Dengan demikian,
masih terdapat sisa kewajiban sekitar Rp776,46 juta yang sesuai jadwal baru
akan jatuh tempo pada Oktober dan Desember 2025.
Kemudian masih terdapat sembilan temuan lain
yang belum disertai informasi atau bukti tindak lanjut.
Sembilan temuan tersebut merupakan bagian dari
total 12 temuan yang dimuat dalam LHA Nomor 37/LHA/E2/V/2025.
Temuan pertama berkaitan dengan kerusakan
sejumlah fasilitas hasil pekerjaan Peningkatan dan Pemeliharaan Gerbang Utama
dan Taman Rektorat senilai Rp289.982.574. Fasilitas yang dilaporkan mengalami
kerusakan meliputi lampu taman, kolam, air mancur, dan rumput gajah mini.
Auditor sebelumnya merekomendasikan agar penyedia memperbaiki kerusakan
tersebut sebelum masa pemeliharaan berakhir atau PPK mencairkan jaminan
pemeliharaan apabila kewajiban itu tidak dipenuhi.
Temuan kedua menyangkut inefisiensi anggaran
sebesar Rp79.942.413 yang berasal dari komponen listrik, air kerja, asuransi
BPJS Kesehatan, asuransi lainnya, dan perizinan. Itjen merekomendasikan
penarikan dan penyetoran kembali dana tersebut masing-masing sebesar
Rp17.265.000 ke Kas Negara dan Rp62.677.413 ke Kas Badan Layanan Umum (BLU)
Universitas Tadulako.
Selanjutnya, auditor juga merekomendasikan
agar penyedia menyerahkan Dokumen Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi beserta
Pedoman Pemeliharaan kepada Universitas Tadulako.
Temuan berikutnya berkaitan dengan kelalaian
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan dokumen kontrak pekerjaan
Gerbang Utama dan Taman Rektorat. Auditor merekomendasikan pemberian hukuman
disiplin ringan serta pembinaan dan pelatihan kepada PPK guna meningkatkan
kompetensi dalam pengadaan barang dan jasa.
Auditor juga menemukan ketidakakuratan
informasi paket pekerjaan dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada aplikasi
Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Auditor meminta dilakukan
verifikasi ulang legalitas dan kelayakan paket serta pembaruan data pada
aplikasi tersebut.
Selain itu, ditemukan kesalahan koefisien
harga satuan upah yang dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor
1 Tahun 2022. Auditor merekomendasikan agar PPK bersama tim teknis melakukan
verifikasi ulang Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP).
Temuan lainnya menyangkut aset sementara
proyek berupa direksi keet dan gudang material senilai Rp250.615.432,51 yang
belum dihapuskan setelah pekerjaan selesai. Auditor meminta dilakukan
inventarisasi, pembongkaran, dan penghapusan aset sesuai ketentuan.
Temuan lain belum mencantumkan perkembangan
tindak lanjut atas rekomendasi pemberian hukuman disiplin ringan kepada PPK
terkait dugaan kebocoran rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada tender
Gerbang Utama dan Taman Rektorat. Auditor sebelumnya meminta agar pengendalian
terhadap dokumen HPS diperkuat guna mencegah terulangnya permasalahan serupa.
Temuan terakhir berkaitan dengan belum
dimanfaatkannya gedung laboratorium FMIPA dan FKIP senilai Rp3.959.787.506,17
yang telah selesai direhabilitasi. Auditor menyebut gedung belum dapat
digunakan karena sarana dan prasarana pendukung belum tersedia.
Rektor Universitas Tadulako Prof Amar
dikonfirmasi terkait perkembangan penyelesaian temuan tersebut, termasuk
pelaksanaan rekomendasi sanksi disiplin dan langkah-langkah perbaikan tata
kelola pengadaan barang dan jasa. Hingga berita ini diturunkan, Rektor tidak
membalas konfirmasi. (bar)
.png)
