Somasi Tak Digubris, Irwan Lapatta Resmi Laporkan Bupati Sigi ke Polda Sulteng
LAPOR - Irwan Lapata bersama kuasa hukumnya usai melaporkan
Bupati Sigi Rizal Intjinae di SPKT Polda Sulteng, Jumat (3/7/2026). Foto IST
Laporan tersebut didaftarkan pada Jumat (3/7/2026) dan telah
diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Tengah
dengan nomor STTLP/B/258/VII/2026/SPKT/POLDA SULAWESI TENGAH.
Ketua Tim Kuasa Hukum Mohamad Irwan, Apditya Sutomo, S.AP.,
S.H., mengatakan laporan polisi ditempuh setelah somasi yang sebelumnya
dilayangkan kepada Mohamad Rizal Intjenae tidak mendapat tanggapan hingga batas
waktu yang ditentukan.
Hari ini, Jumat 3 Juli 2026, kami resmi memasukkan laporan polisi atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Muhamad Rizal Intjenae kepada klien kami, Mohamad Irwan. Dalam laporan tersebut kami juga melampirkan beberapa alat bukti yang dapat dijadikan petunjuk oleh penyidik," ujar Apditya kepada wartawan.
Menurutnya, sebelum menempuh jalur pidana, pihaknya telah
mengirimkan somasi atau teguran hukum pada Senin, 29 Juni 2026. Somasi
tersebut, kata dia, merupakan bentuk itikad baik agar persoalan dapat
diselesaikan melalui permintaan maaf secara terbuka.
Kami sudah mengirimkan somasi kepada terlapor yang dibuktikan dengan tanda terima. Somasi itu merupakan itikad baik klien kami agar terlapor menyampaikan permohonan maaf secara terbuka sesuai isi somasi. Namun hingga waktu yang telah ditentukan, terlapor tidak mengindahkan itikad baik tersebut," katanya.
Apditya menegaskan, langkah hukum yang ditempuh bertujuan
memulihkan nama baik kliennya sekaligus membuktikan bahwa tuduhan yang
disampaikan dalam pidato Bupati Sigi pada acara pelantikan KONI Kabupaten Sigi
tidak benar.
Kami melakukan upaya hukum ini dalam rangka memulihkan nama baik klien kami. Kami ingin membuktikan bahwa apa yang dituduhkan oleh terlapor tidak benar adanya," tegasnya.
Terkait konferensi pers yang sebelumnya dilakukan kuasa
hukum Mohamad Rizal Intjenae, Apditya menyatakan pihaknya menghormati
penjelasan tersebut, meski menurutnya terdapat unsur pembenaran terhadap
pernyataan yang dipersoalkan.
Ya, kami mendengar kuasa hukum terlapor melakukan konferensi pers. Kami menghormati apa yang mereka sampaikan, walaupun menurut kami penjelasan tersebut mengandung pembenaran. Kami juga telah berkonsultasi dengan beberapa ahli linguistik terkait unsur pidana dalam pidato tersebut dan menurut mereka telah memenuhi unsur. Selanjutnya kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum," ujarnya.
Sebelumnya, polemik ini bermula dari pernyataan Mohamad
Rizal Intjenae dalam acara pelantikan pengurus KONI Kabupaten Sigi yang dinilai
oleh Mohamad Irwan Lapatta telah mencemarkan nama baiknya. Setelah somasi tidak
dipenuhi, perkara tersebut kini resmi bergulir ke ranah pidana dan tengah
ditangani penyidik Polda Sulawesi Tengah.(bar)
