Sengketa Rumah di Jl Bantilan, Felix: SHM Klien Tak Bisa Dieksekusi

Daftar Isi

ILUSTRASI
Tomy: Jangan Bohongi Publik 

PALU, Radar Sulteng – Kuasa hukum Ros dan M. Thaha, Felix Manurung, SH., mengatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) kliennya, Rosalina, tidak pernah menjadi objek sengketa dalam perkara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diajukan Mike Nadjamohan Manto. Karena itu, menurutnya, kliennya tidak tunduk pada putusan PTUN.

Itu terkait somasi yang dilayangkan Mike Nadjamohan Manto melalui kuasa hukumnya, Muh. Arsyad Rendrawan, SH., MH., yang meminta pihak yang masih menempati rumah dan sebidang tanah di Jalan Bantilan, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, segera mengosongkan lokasi karena tanah dan bangunan tersebut diklaim merupakan milik Mike Nadjamohan Manto,

Tidak mungkin dilakukan eksekusi pengosongan atas tanah milik Ibu Ros yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik. Bahwa setelah putusan TUN, Mike menggugat hak milik secara perdata melalui Pengadilan Negeri Palu dan telah diputus melalui Putusan Nomor 54/Pdt.G/2015/PN.Pal juncto Putusan PT Nomor 75/PDT/2015/PT.Pal juncto Putusan Kasasi Nomor 1479 K/PDT/2016 juncto PK Nomor 229 PK/PDT/2016, yang amar putusannya menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Dalam pertimbangan hukum juga disebutkan bahwa objek sengketa tetap merupakan hak milik Moh. Thaha sebagaimana dalam sertifikat," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (7/7), melalui pesan WhatsApp.

Artinya, kata Felix, seluruh bukti yang diajukan Mike sebagai penggugat, termasuk putusan PTUN, tidak dapat membuktikan bahwa objek sengketa merupakan milik Mike. Putusan tersebut juga telah berkekuatan hukum tetap, termasuk permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Mike telah ditolak.

Menurutnya, keberadaan Rosalina dan M. Thaha di atas tanah tersebut didasarkan pada alas hak berupa sertifikat hak milik sehingga sah menurut hukum.

Jika Mike ingin mendapatkan haknya dan mengosongkan tanah tersebut, silakan gugat ke pengadilan, bukan main 'hakim sendiri', karena eksekutor perkara perdata adalah pengadilan, kecuali ada penyerahan secara sukarela," katanya.

Menanggapi pernyataan kuasa hukum Rosalina dan M. Thaha tersebut, kuasa hukum Mike Nadjamohan Manto, Muh. Arsyad Rendrawan, SH., MH., menegaskan agar Felix Manurung tidak membohongi kliennya dan menyampaikan fakta yang sebenarnya.

Menurut pria yang biasa disapa Bang Tomy itu, eksekusi tetap dapat dilaksanakan karena perkara yang dimaksud merupakan gugatan ganti rugi. Ia juga menegaskan bahwa putusan banding PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat dibatalkan.

Baik Mahkamah Agung maupun lembaga apa pun tidak bisa membatalkannya. Kemudian mereka menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik Ibu Rosalina tidak pernah menjadi objek sengketa dalam perkara TUN. Padahal dalam sertifikat itu atas nama ibunya. Kalau memang sekarang menjadi milik Ibu Ros, berarti itu bisa mengarah pada dugaan pemalsuan surat. Saya yakin itu, karena dalam surat eksekusi Badan Pertanahan Negara Nomor 86/Kep-72 disebutkan seluruh sertifikat beserta urutannya telah dicabut," jelasnya.

Tomy mengatakan, apabila sertifikat milik Rosalina dan M. Thaha juga telah dicabut, namun tidak diserahkan ke BPN, maka hal itu terjadi karena keduanya tidak mengembalikan sertifikat tersebut, sehingga BPN mengeluarkan surat pemberitahuan agar segera menyerahkannya.

Namun, kata Tomy, hingga saat ini Rosalina maupun M. Thaha belum mengembalikan sertifikat yang telah dicabut tersebut kepada BPN Kota Palu.

Dan itu fatal serta merupakan perbuatan melanggar hukum. Saya harap Bang Felix berbicara secara netral dan menyampaikan yang benar kepada kliennya. Karena setelah putusan TUN, Mike tidak pernah menggugat hak milik secara perdata, melainkan mengajukan gugatan ganti rugi. Itulah yang kemudian diputuskan oleh Mahkamah Agung," ujarnya.

Menurut Tomy, pernyataan Felix Manurung kepada kliennya berpotensi menyesatkan.

Itu melanggar kode etik seorang pengacara. Saya ingatkan jangan sekali-kali melakukan pembohongan. Karena Felix Manurung pernah menemui kami di salah satu rumah makan dan ada bukti rekamannya. Bahkan dia sempat bertanya rumah itu dijual berapa. Katanya mereka memiliki uang sebesar Rp700 juta. Namun saya bilang silakan berhadapan langsung dengan pemiliknya, yaitu Ibu Mike," jelasnya.

Tomy menambahkan, seorang pengacara tidak memiliki kewenangan untuk membicarakan harga jual beli tanah. Tugas seorang pengacara, menurutnya, adalah mendampingi dan menjaga hak-hak hukum klien agar memperoleh keadilan. (lam)

 


 

IKLAN