Sembilan Fraksi DPRD Palu Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
PALU, Radar Sulteng – Sembilan fraksi DPRD Kota Palu menyetujui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palu, Jalan Moh. Hatta, Senin (13/07/2026).
Persetujuan tersebut disampaikan setelah seluruh fraksi
memberikan pendapat terhadap hasil pembahasan yang telah dilakukan Panitia
Khusus (Pansus).
Penyampaian pendapat fraksi dimulai dari Fraksi Gerindra,
Golkar, PKS, dan dilanjutkan fraksi lainnya.
Ketua Pansus Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD TA 2025 Sultan Amin Badawi mengatakan, pembahasan Ranperda
telah dilakukan sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku di DPRD Kota Palu.
Keseluruhan data dalam rancangan peraturan daerah dapat diselesaikan dalam agenda pembahasan Pansus secara tepat waktu sesuai keputusan rapat paripurna dan Badan Musyawarah,” katanya.
Dalam laporan pembahasannya, Pansus juga menyampaikan
sejumlah catatan kepada Pemerintah Kota Palu sebagai bahan evaluasi dalam
pengelolaan keuangan daerah. Catatan tersebut mencakup peningkatan pendapatan
asli daerah, optimalisasi pajak dan retribusi, serta perbaikan tata kelola
keuangan daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Palu Rico Djanggola
menyampaikan bahwa seluruh fraksi telah menyetujui pembahasan Ranperda
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Pimpinan rapat menyimpulkan sembilan fraksi DPRD Kota Palu menyetujui pembahasan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.
Dengan disetujuinya Ranperda tersebut, DPRD Kota Palu
menyatakan pembahasan yang dilakukan Pansus telah selesai dan dapat dilanjutkan
sesuai tahapan pembentukan peraturan daerah. (Cr1)
.png)

