Satu Tersangka Dugaan Korupsi Diskeswanda Sigi Ajukan Praperadilan

Daftar Isi
AJUKAN PRAPERADILAN
- Arfan (depan), digelandang dari kantor Kejari Sigi menuju mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Kelas IIA Palu, Selasa, 19 Mei 2026. FOTO: ISTIMEWA

SIGI, Radar Sulteng- Satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Dinas Kesehatan Hewan Daerah (Diskeswanda) Kabupaten Sigi, tahun 2024 Arfan mengajukan sidang praperadilan, di Pengadilan Negeri Kelas 2 Donggala.

Gugatan praperadilan tersebut terkait penyitaan barang bukti yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi.

Hal itu di benarkan Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, Irwan. SH.MH, yang ditemui di sela-sela kegiatan Ulangan Tahun Ikatan Adhyaksa Dharmakarini, Tahun 2026, Selasa (21/7).

Saat ini, satu tersangka sedang melakukan praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas 2 Donggala, dan sidangnya sudah sampai di Replik," ujar Kajari Sigi.

Terkait adanya penambahan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tersebut,  Kajari mengatakan, sampai saat ini belum ada tersangka lain selain dua tersangka tersebut

Untuk saat ini belum ada tersangka baru. Tersangkanya masih dua yakni, Kadis dan Sekretarisnya," ungkapnya.

Kata dia, jika sidang praperadilan tersebut, telah diputuskan pengadilan negeri Donggala, pihaknya akan melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Palu.

Kalau sudah ada putusan sidang kami akan segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Palu," ujarnya. (Lam)


 

IKLAN