Satu Tersangka Dugaan Korupsi Diskeswanda Sigi Ajukan Praperadilan
SIGI, Radar Sulteng- Satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Dinas Kesehatan Hewan Daerah (Diskeswanda) Kabupaten Sigi, tahun 2024 Arfan mengajukan sidang praperadilan, di Pengadilan Negeri Kelas 2 Donggala.
Gugatan praperadilan tersebut terkait penyitaan
barang bukti yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi.
Hal itu di benarkan Kepala Kejaksaan Negeri
Sigi, Irwan. SH.MH, yang ditemui di sela-sela kegiatan Ulangan Tahun Ikatan
Adhyaksa Dharmakarini, Tahun 2026, Selasa (21/7).
Saat ini, satu tersangka sedang melakukan praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas 2 Donggala, dan sidangnya sudah sampai di Replik," ujar Kajari Sigi.
Terkait adanya penambahan tersangka baru dalam
kasus dugaan korupsi tersebut, Kajari
mengatakan, sampai saat ini belum ada tersangka lain selain dua tersangka
tersebut
Untuk saat ini belum ada tersangka baru. Tersangkanya masih dua yakni, Kadis dan Sekretarisnya," ungkapnya.
Kata dia, jika sidang praperadilan tersebut,
telah diputuskan pengadilan negeri Donggala, pihaknya akan melimpahkan kasus
tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A
Palu.
Kalau sudah ada putusan sidang kami akan segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Palu," ujarnya. (Lam)
.png)

