Ranperda Pertanian Masuk Prioritas Propemperda 2027
KOMISI II - Pembahasan Ranperda Pertanian oleh Komisi II DPRD Sulteng. Foto Zahra/ Radar Sulteng
PALU, Radar Sulteng - Pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pertanian di DPRD Provinsi Sulawesi Tengah kini memasuki tahap awal penyusunan, menyusul rapat panitia yang digelar Komisi II bersama tenaga ahli Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan tim penyusun naskah akademik beberapa waktu lalu.
Ketua Komisi II DPRD Sulteng, Yus Mangun,
mengatakan sektor pertanian menyumbang sekitar 40 persen dari kemampuan ekonomi
daerah, sehingga dinilai sangat penting bagi Sulawesi Tengah. Meski demikian,
ia menyebut sejak provinsi ini resmi berdiri pada 13 April 1964, belum pernah
ada Perda yang secara khusus mengatur pelaksanaan sektor pertanian.
Kurang lebih kita punya 40 persen dari kemampuan daerah untuk hidup berdiri saat ini, masih dari sektor pertanian. Sehingga sektor pertanian ini sangat penting bagi Sulawesi Tengah. Tetapi sampai hari ini belum ada peraturan daerah yang mengatur tentang pelaksanaan sektor pertanian. Baru ini dibuat," ujarnya.
Oleh karena itu Yus Mangun meminta tim
penyusun terlebih dahulu menyepakati cakupan subsektor yang akan diatur dalam
Perda tersebut, seperti hortikultura, tanaman pangan, ketahanan pangan,
perkebunan, dan perikanan, agar tidak ada sektor yang tercecer dalam penyusunan
aturan.
Kita tim ini harus sepakat dulu, semua sektor pertanian ini harus terangkum di dalam roh daripada pembentukan peraturan daerah tentang pertanian ini. Jangan ada yang tercecer," jelasnya.
Ia juga meminta agar isu-isu pendukung yang
berkaitan langsung dengan sektor pertanian, seperti ekonomi hijau, ekonomi
biru, dan industrialisasi pertanian, dimasukkan sebagai bagian eksternal
pendukung, bukan berdiri sebagai Perda tersendiri, agar pembahasan tidak
tumpang tindih.
Yus menekankan pentingnya Perda ini turut
mengakomodasi sektor pertanian tradisional maupun modern sesuai ciri khas
Sulawesi Tengah. Ia mencontohkan Sulawesi Tengah yang sejak awal dikenal
sebagai daerah penghasil kopra, hingga menjadikan pohon kelapa sebagai lambang
provinsi, serta saat ini tercatat sebagai daerah penghasil kakao terbesar di
Indonesia.
Maka kita adalah satu-satunya daerah penghasil kakao terbesar di Republik Indonesia. Sulawesi Tengah yang kecil ini, juara 1 untuk produksi kakao," tambahnya.
Ia turut menyoroti perlunya proteksi terhadap
komoditas pertanian tertentu, termasuk kemungkinan penambahan varietas kakao
yang dilindungi dalam Perda. Selain itu, ia mengangkat kembali sejarah Sulawesi
Tengah yang pernah menjadi daerah penghasil rotan terbesar di Indonesia, dengan
jalur distribusi utama melalui Cirebon, namun kini produksinya telah menurun
drastis.
Sulawesi Tengah ini boleh dikata talikan rotan. Padahal pernah kita mendominasi di Republik Indonesia, penghasil rotan terbesar itu adalah kita. Semua habitat rotan ada di Sulawesi Tengah," jelasnya.
Yus Mangun menyampaikan, naskah akademik yang
telah disusun sejauh ini sudah menjelaskan maksud dan tujuan penyusunan Perda
secara memadai. Namun ia meminta tim penyusun dan tenaga ahli menyepakati
terlebih dahulu sektor mana yang perlu dilindungi serta subsektor pendukungnya,
agar Perda yang dihasilkan tidak perlu direvisi kembali dalam waktu dekat
setelah disahkan.
Barangkali yang perlu itu para penyusun dan para tenaga ahli ini sepakat dulu, sektor mana yang harus dilindungi, bagaimana cara melindungi, subsektor mana pendukung perlindungan. Jangan sampai nanti ada yang tercecer, sehingga kita belum jalan peraturan daerah, sudah mau buat perubahan peraturan daerah," ujarnya.
Tenaga Ahli Bapemperda DPRD Sulteng, Asrilah,
turut menjelaskan Perda ini juga akan menggabungkan draf Perda tentang sistem
pertanian organik yang sempat dibahas sejak dua tahun lalu. Menurutnya, draf
tersebut sebelumnya tidak difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri melalui
produk hukum daerah tersendiri, dan disarankan untuk disatukan dengan Perda
Penyelenggaraan Pertanian yang lebih komprehensif.
Draf Perda yang lama yang kita sudah bahas, akan masuk dalam Perda ini, plus dengan beberapa subsektor pertanian tadi," jelasnya.
Ia menjelaskan, proses selanjutnya adalah penyusunan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) oleh tim teknis, yang akan dimulai dengan penelitian
normatif maupun penelitian lapangan ke sejumlah kabupaten sesuai anggaran dan
waktu yang tersedia. Hasil penelitian lapangan tersebut nantinya akan
dituangkan dalam naskah akademik sebagai dasar penyusunan draf Perda.
Dari hasil penelitian lapangannya itu akan dituangkan dalam naskah akademik. Setelah selesai naskah akademik, baru dilanjutkan dengan penyusunan draf-draf Perda," ujarnya.
Asrilah juga menambahkan, setelah draf Perda
tersusun, pihaknya akan mengundang seluruh perangkat daerah terkait untuk
pembahasan lebih lanjut, termasuk melibatkan masyarakat dan pemangku
kepentingan lainnya dalam proses penyusunan. (ZAR)
.png)

