Ranperda Penanggulangan Kemiskinan Mengacu DTSEN

Daftar Isi
Dr. Muzakir, Tenaga Ahli komisi IV. Jum'at, (10/7/2026). Foto : Zahra

PALU, Radar Sulteng - Pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tentang penanggulangan kemiskinan di Sulteng memasuki tahap finalisasi bersama dalam rapat Tenaga Ahli komisi IV bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Perda tersebut dirancang sebagai payung hukum bagi seluruh program percepatan penurunan kemiskinan yang digagas Gubernur Sulteng.

Tenaga Ahli Komisi IV DPRD Sulteng, Muzakir, mengatakan pembahasan yang berlangsung pada rapat yang berlangsung masih bersifat internal dengan OPD pengampu program pengentasan kemiskinan, yakni Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Bappeda, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan.

Perda ini menjadi sangat penting dalam kepentingannya untuk program-program Bapak Gubernur ke depan," jelas Muzakir saat ditemui usai rapat di kantor DPRD provinsi Sulteng jl Sam Ratulangi. Jumat, (10/7/2026).

Ia menyebut Perda tersebut merupakan inisiasi Komisi IV DPRD Sulteng. Sementara masukan dari masing-masing OPD, menurutnya, telah diakomodasi dalam draf yang dibahas pada rapat tersebut sehingga proses pembahasan diharapkan dapat rampung dalam waktu dekat.

Salah satu poin yang dibahas adalah penyamaan persepsi terkait sumber data kemiskinan yang digunakan, yakni Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Muzakir mengungkapkan data tersebut masih memiliki kelemahan berupa inclusion error dan exclusion error, di mana warga yang seharusnya masuk kategori miskin justru tidak terdata, sementara warga yang semestinya sudah keluar dari kategori tersebut masih tercatat sebagai penerima bantuan.

Realitasnya di lapangan ternyata dia miskin tapi tidak dapat bantuan sosial," ujarnya.

Menurut Muzakir, kondisi tersebut mendorong perlunya strategi agar warga yang belum terdata bisa segera masuk dalam kategori desil 1 sampai desil 5 sesuai tingkat kemiskinannya. Ia menjelaskan usulan bantuan sosial harus melalui mekanisme verifikasi berdasarkan data yang diajukan desa lewat Sistem Informasi Desa (Siskeudes/SISNG), disertai bukti pendukung seperti foto kondisi rumah dan kondisi kemiskinan warga bersangkutan.

Ia menambahkan, proses verifikasi dan validasi data di lapangan tetap dilakukan terhadap setiap usulan yang masuk dari desa sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial. (ZAR)


 

IKLAN