Ranperda Penanggulangan Kemiskinan Mengacu DTSEN
PALU, Radar Sulteng - Pembahasan rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng)
tentang penanggulangan kemiskinan di Sulteng memasuki tahap finalisasi bersama
dalam rapat Tenaga Ahli komisi IV bersama sejumlah organisasi perangkat daerah
(OPD) terkait. Perda tersebut dirancang sebagai payung hukum bagi seluruh
program percepatan penurunan kemiskinan yang digagas Gubernur Sulteng.
Tenaga Ahli Komisi IV DPRD Sulteng, Muzakir,
mengatakan pembahasan yang berlangsung pada rapat yang berlangsung masih
bersifat internal dengan OPD pengampu program pengentasan kemiskinan, yakni
Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Bappeda, Dinas
Pendidikan, dan Dinas Kesehatan.
Perda ini menjadi sangat penting dalam kepentingannya untuk program-program Bapak Gubernur ke depan," jelas Muzakir saat ditemui usai rapat di kantor DPRD provinsi Sulteng jl Sam Ratulangi. Jumat, (10/7/2026).
Ia menyebut Perda tersebut merupakan inisiasi
Komisi IV DPRD Sulteng. Sementara masukan dari masing-masing OPD, menurutnya,
telah diakomodasi dalam draf yang dibahas pada rapat tersebut sehingga proses
pembahasan diharapkan dapat rampung dalam waktu dekat.
Salah satu poin yang dibahas adalah penyamaan
persepsi terkait sumber data kemiskinan yang digunakan, yakni Data Tunggal
Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Muzakir mengungkapkan data tersebut masih
memiliki kelemahan berupa inclusion error dan exclusion error, di mana warga
yang seharusnya masuk kategori miskin justru tidak terdata, sementara warga
yang semestinya sudah keluar dari kategori tersebut masih tercatat sebagai
penerima bantuan.
Realitasnya di lapangan ternyata dia miskin tapi tidak dapat bantuan sosial," ujarnya.
Menurut Muzakir, kondisi tersebut mendorong
perlunya strategi agar warga yang belum terdata bisa segera masuk dalam
kategori desil 1 sampai desil 5 sesuai tingkat kemiskinannya. Ia menjelaskan
usulan bantuan sosial harus melalui mekanisme verifikasi berdasarkan data yang
diajukan desa lewat Sistem Informasi Desa (Siskeudes/SISNG), disertai bukti
pendukung seperti foto kondisi rumah dan kondisi kemiskinan warga bersangkutan.
Ia menambahkan, proses verifikasi dan validasi
data di lapangan tetap dilakukan terhadap setiap usulan yang masuk dari desa
sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial. (ZAR)
.png)

