Praperadilan Tersangka Dugaan Tipikor Diskeswan Sigi Ditolak
SIGI, Radar Sulteng- Hakim Pengadilan Negeri Kelas 2 Donggala, menolak secara keseluruhan permohonan pemohon praperadilan Mohammad Arfan. S.Pt, tersangka kasus dugaan korupsi pada Dinas Kesehatan Hewan (Diskewan) Kabupaten Donggala tahun 2024, pada persidangan, Jumat (24/7), yang dihadiri kuasa hukum tersangka, dan jaksa pada Kejaksaan Negeri Sigi.
Dalam amar putusannya, hakim tinggal PN Donggala mengatakan,
menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, membebankan kepada pemohon
untuknmembayar biaya perkara sejumlah nihil.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus , Apriyadi,. S.H.
M.H, kepada media ini di ruang kerjanya, Jumat (24/7) mengatakan, putusan hakim
PN Donggala tersebut menandakan bahwa, upaya paksa yang dilakukan oleh Tipidsus
Kejari Sigi, sah menurut hukum.
Upaya paksa yang sdh dilakukan oleh Pidsus Kejari Sigi, sudah sah dan sesuai menurut hukum," ujarnya.(lam)
.png)

