Polda Sulteng Tetapkan Rafiq Al Amri Tersangka Kasus Dugaan UU ITE
PALU, Radar Sulteng – Direktorat Reserse Siber
(Ditressiber) Polda Sulawesi Tengah menetapkan Rafiq Al Amri alias RAA sebagai
tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE)..jpg)
Rafiq
Al Amri
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam
surat pemberitahuan penetapan tersangka yang diterbitkan Ditressiber Polda
Sulteng tertanggal 15 Juli 2026.
Dalam surat itu dijelaskan, penyidik
menetapkan RAA sebagai tersangka atas dugaan dengan sengaja menyerang
kehormatan atau nama baik seseorang melalui informasi elektronik yang diunggah
di media sosial Facebook.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sulawesi
Tengah, Kompol Reky Moniung, membenarkan bahwa RAA telah ditetapkan sebagai
tersangka.
Benar, RAA sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Reky saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, setelah penetapan tersangka,
penyidik tengah menyiapkan langkah-langkah penyidikan lanjutan, termasuk
menjadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Menurut Reky, penyidik sebelumnya telah
melayangkan surat panggilan kepada RAA. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi
panggilan pemeriksaan.
Selanjutnya penyidik menyiapkan langkah penyidikan berikutnya dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan, tetapi yang bersangkutan tidak datang," ujarnya.
Sementara itu, pelapor Prof Zainal Abidin yang
juga Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu mengapresiasi kinerja Polda
Sulteng.
Intinya mengapresiasi kerja keras Polda Sulawesi Tengah sampai dengan penetapan tersangka. Kabar gembira ini bukan untuk pelapor, tetapi untuk para pejuang dan penjaga kerukunan, toleransi, serta kedamaian antarumat beragama di Sulawesi Tengah," kata Zainal melalui pesan whatsapp, Minggu (19/7/2026). (bar)
.png)
