Polda Sulteng Tetapkan Rafiq Al Amri Tersangka Kasus Dugaan UU ITE

Daftar Isi

Rafiq Al Amri 
PALU, Radar Sulteng – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulawesi Tengah menetapkan Rafiq Al Amri alias RAA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka yang diterbitkan Ditressiber Polda Sulteng tertanggal 15 Juli 2026.

Dalam surat itu dijelaskan, penyidik menetapkan RAA sebagai tersangka atas dugaan dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui informasi elektronik yang diunggah di media sosial Facebook.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah, Kompol Reky Moniung, membenarkan bahwa RAA telah ditetapkan sebagai tersangka.

Benar, RAA sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Reky saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, setelah penetapan tersangka, penyidik tengah menyiapkan langkah-langkah penyidikan lanjutan, termasuk menjadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Menurut Reky, penyidik sebelumnya telah melayangkan surat panggilan kepada RAA. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Selanjutnya penyidik menyiapkan langkah penyidikan berikutnya dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan, tetapi yang bersangkutan tidak datang," ujarnya.

Sementara itu, pelapor Prof Zainal Abidin yang juga Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu mengapresiasi kinerja Polda Sulteng.

Intinya mengapresiasi kerja keras Polda Sulawesi Tengah sampai dengan penetapan tersangka. Kabar gembira ini bukan untuk pelapor, tetapi untuk para pejuang dan penjaga kerukunan, toleransi, serta kedamaian antarumat beragama di Sulawesi Tengah," kata Zainal melalui pesan whatsapp, Minggu (19/7/2026). (bar)

 


 

IKLAN