Pokja III Tolak Sanggahan PT Teknika Cipta Konsultan

Daftar Isi

ILUSTRASI
Perusahaan Pertanyakan Penggunaan Metode Pagu Anggaran

PALU, Radar Sulteng – Pokja Pemilihan III Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Provinsi Sulawesi Tengah secara resmi menolak sanggahan yang diajukan PT Teknika Cipta Konsultan terkait hasil seleksi paket pekerjaan Penyusunan Dokumen Perencanaan Survey, Investigasi dan Desain (SID) D.I. Malino.

Penolakan tersebut tertuang dalam surat Nomor: 10.1/JWS/POKJA.III-UKPBJ/CIKASDA.03.01/VII/2026 tertanggal 14 Juli 2026 yang ditandatangani Pokja Pemilihan III Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam sanggahannya, PT Teknika Cipta Konsultan menilai Pokja telah keliru menerapkan metode evaluasi. Perusahaan berpendapat paket tersebut seharusnya menggunakan metode kualitas dan biaya (kombinasi) dengan bobot penilaian teknis 80 persen dan biaya 20 persen.

Berdasarkan perhitungan perusahaan, PT Teknika Cipta Konsultan memperoleh nilai teknis 91,55 dan skor akhir kombinasi 93,24, sedangkan PT Trideconst memperoleh nilai teknis 91,67 dengan skor akhir kombinasi 92,46. Dengan perhitungan itu, PT Teknika Cipta Konsultan mengklaim semestinya ditetapkan sebagai pemenang.

Namun, Pokja III menegaskan dalil tersebut tidak sesuai dengan dokumen seleksi.

Dalam jawabannya, Pokja menjelaskan bahwa berdasarkan Dokumen Seleksi Nomor 08/DOK.SELEKSI/POKJA.III-UKPBJ/CIKASDA.03.01/VI/2026 tanggal 17 Juni 2026, metode evaluasi yang digunakan sejak awal adalah metode Pagu Anggaran, bukan metode kualitas dan biaya.

Pokja mengacu pada Lampiran II Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 yang mengatur bahwa evaluasi jasa konsultansi konstruksi dapat menggunakan dua metode, yakni kualitas dan biaya atau pagu anggaran.

Untuk paket SID D.I. Malino, Pokja menyatakan telah menetapkan metode pagu anggaran sebagaimana tercantum pada sampul dokumen seleksi maupun Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Pasal 25.2.

Dengan metode tersebut, penentuan pemenang didasarkan pada nilai teknis tertinggi dari peserta yang memenuhi syarat dan memiliki penawaran di bawah atau sama dengan pagu anggaran.

Hasil evaluasi teknis menunjukkan PT Trideconst memperoleh nilai 91,67 sehingga ditetapkan sebagai Pemenang 1, sedangkan PT Teknika Cipta Konsultan memperoleh nilai 91,55 dan ditetapkan sebagai Pemenang 2. Sementara PT Geodinamik Konsultan gugur karena tidak memenuhi ambang batas minimal nilai teknis.

Berdasarkan Dokumen Pemilihan dan hasil evaluasi, proses evaluasi menggunakan metode pagu anggaran, bukan metode kualitas dan biaya. Oleh karena itu sanggahan PT Teknika Cipta Konsultan dinyatakan tidak benar dan tidak diterima (ditolak)," demikian bunyi kesimpulan surat Pokja.

Menanggapi jawaban tersebut, Ermansyah yang mewakili Direktur PT Teknika Cipta Konsultan, Agus Julianto, mengaku masih mempertanyakan relevansi penggunaan metode pagu anggaran pada pekerjaan SID Malino.

Menurutnya, pekerjaan Survey, Investigasi dan Desain menghasilkan produk berupa desain teknis sehingga dinilai berbeda dengan pekerjaan yang menghasilkan produk kebijakan.

Apakah relevan metode Pagu Anggaran digunakan pada kegiatan SID yang sifat produknya adalah murni desain, bukan produk kebijakan sebagaimana dijelaskan dalam aturan LKPP," ujar Ermansyah.

Ia juga menilai mekanisme pembobotan penilaian teknis seharusnya disampaikan secara lebih jelas kepada peserta sejak awal proses seleksi.

Kalau memang menggunakan pembobotan tertentu terhadap aspek teknis, seharusnya hal itu tersampaikan kepada badan usaha atau perusahaan sehingga ke depan perusahaan dapat melakukan koreksi secara menyeluruh terhadap dokumen penawaran teknis maupun administrasinya," katanya. (bar)

 


 

IKLAN