Pokja III Tolak Sanggahan PT Teknika Cipta Konsultan
![]() |
| ILUSTRASI |
PALU, Radar Sulteng – Pokja Pemilihan III Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Provinsi Sulawesi Tengah secara resmi menolak sanggahan yang diajukan PT Teknika Cipta Konsultan terkait hasil seleksi paket pekerjaan Penyusunan Dokumen Perencanaan Survey, Investigasi dan Desain (SID) D.I. Malino.
Penolakan tersebut tertuang dalam surat Nomor:
10.1/JWS/POKJA.III-UKPBJ/CIKASDA.03.01/VII/2026 tertanggal 14 Juli 2026 yang
ditandatangani Pokja Pemilihan III Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air
Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam sanggahannya, PT Teknika Cipta Konsultan menilai Pokja
telah keliru menerapkan metode evaluasi. Perusahaan berpendapat paket tersebut
seharusnya menggunakan metode kualitas dan biaya (kombinasi) dengan bobot
penilaian teknis 80 persen dan biaya 20 persen.
Berdasarkan perhitungan perusahaan, PT Teknika Cipta
Konsultan memperoleh nilai teknis 91,55 dan skor akhir kombinasi 93,24,
sedangkan PT Trideconst memperoleh nilai teknis 91,67 dengan skor akhir
kombinasi 92,46. Dengan perhitungan itu, PT Teknika Cipta Konsultan mengklaim
semestinya ditetapkan sebagai pemenang.
Namun, Pokja III menegaskan dalil tersebut tidak sesuai
dengan dokumen seleksi.
Dalam jawabannya, Pokja menjelaskan bahwa berdasarkan
Dokumen Seleksi Nomor 08/DOK.SELEKSI/POKJA.III-UKPBJ/CIKASDA.03.01/VI/2026
tanggal 17 Juni 2026, metode evaluasi yang digunakan sejak awal adalah metode
Pagu Anggaran, bukan metode kualitas dan biaya.
Pokja mengacu pada Lampiran II Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun
2021 yang mengatur bahwa evaluasi jasa konsultansi konstruksi dapat menggunakan
dua metode, yakni kualitas dan biaya atau pagu anggaran.
Untuk paket SID D.I. Malino, Pokja menyatakan telah
menetapkan metode pagu anggaran sebagaimana tercantum pada sampul dokumen
seleksi maupun Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Pasal 25.2.
Dengan metode tersebut, penentuan pemenang didasarkan pada
nilai teknis tertinggi dari peserta yang memenuhi syarat dan memiliki penawaran
di bawah atau sama dengan pagu anggaran.
Hasil evaluasi teknis menunjukkan PT Trideconst memperoleh
nilai 91,67 sehingga ditetapkan sebagai Pemenang 1, sedangkan PT Teknika Cipta
Konsultan memperoleh nilai 91,55 dan ditetapkan sebagai Pemenang 2. Sementara
PT Geodinamik Konsultan gugur karena tidak memenuhi ambang batas minimal nilai
teknis.
Berdasarkan Dokumen Pemilihan dan hasil evaluasi, proses evaluasi menggunakan metode pagu anggaran, bukan metode kualitas dan biaya. Oleh karena itu sanggahan PT Teknika Cipta Konsultan dinyatakan tidak benar dan tidak diterima (ditolak)," demikian bunyi kesimpulan surat Pokja.
Menanggapi jawaban tersebut, Ermansyah yang mewakili
Direktur PT Teknika Cipta Konsultan, Agus Julianto, mengaku masih
mempertanyakan relevansi penggunaan metode pagu anggaran pada pekerjaan SID
Malino.
Menurutnya, pekerjaan Survey, Investigasi dan Desain
menghasilkan produk berupa desain teknis sehingga dinilai berbeda dengan
pekerjaan yang menghasilkan produk kebijakan.
Apakah relevan metode Pagu Anggaran digunakan pada kegiatan SID yang sifat produknya adalah murni desain, bukan produk kebijakan sebagaimana dijelaskan dalam aturan LKPP," ujar Ermansyah.
Ia juga menilai mekanisme pembobotan penilaian teknis
seharusnya disampaikan secara lebih jelas kepada peserta sejak awal proses
seleksi.
Kalau memang menggunakan pembobotan tertentu terhadap aspek teknis, seharusnya hal itu tersampaikan kepada badan usaha atau perusahaan sehingga ke depan perusahaan dapat melakukan koreksi secara menyeluruh terhadap dokumen penawaran teknis maupun administrasinya," katanya. (bar)
.png)

