Piutang Retribusi Pemda Banggai Rp971 Juta

Daftar Isi

Grafis
Disebabkan Pendapatan LO Lebih Besar dari LRA

BANGGAI, Radar Sulteng – BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah mencatat terdapat perbedaan antara retribusi daerah dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dengan retribusi daerah pada Laporan Operasional (LO) dalam LKPD Pemda Banggai Tahun Anggaran 2025.

Hal ini disebabkan adanya penambahan piutang retribusi sebesar Rp971.131.502, yang terdiri atas piutang retribusi pasar sebesar Rp473.595.695 dan pendapatan diterima di muka retribusi perizinan tertentu atas penggunaan tenaga kerja asing (TKA) sebesar Rp497.535.809.

Informasi yang dihimpun Radar Sulteng menyebutkan, perubahan nilai retribusi daerah pada LO tahun 2025 dibandingkan tahun 2024 disebabkan adanya penambahan pendapatan retribusi yang terdiri atas retribusi pelayanan kesehatan sebesar Rp4.864.568.023,82, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan Rp30.745.000, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum Rp1.450.000, retribusi rumah potong hewan Rp18.410.500, retribusi pelayanan tempat rekreasi dan olahraga Rp335.826.062, retribusi penjualan hasil produksi usaha Pemda Rp41.175.000, retribusi pemanfaatan aset daerah Rp2.250.000, retribusi persetujuan bangunan gedung Rp170.043.600, serta retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) Rp1.035.006.530.

Sementara itu, penurunan pendapatan retribusi terdiri atas retribusi pemakaian kekayaan daerah sebesar Rp159.237.107, retribusi pasar grosir/pertokoan Rp151.199.000, retribusi tempat pelelangan Rp49.441.315, retribusi tempat khusus parkir Rp36.157.650, retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/vila Rp38.950.000, retribusi pelayanan kepelabuhanan Rp58.371.349, dan retribusi tempat rekreasi dan olahraga Rp263.430.000.

Kondisi di mana pendapatan LO lebih besar daripada pendapatan LRA sangat wajar terjadi. Hal ini disebabkan oleh perbedaan basis akuntansi yang digunakan dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), di mana LRA berbasis kas, sedangkan LO berbasis akrual," ujar seorang pejabat di Kantor BPKAD saat dikonfirmasi Radar Sulteng, Rabu (8/7), sembari meminta identitasnya tidak disebutkan dalam pemberitaan.

Menjawab pertanyaan mengapa LO lebih besar, ia menjelaskan bahwa dalam sistem akuntansi pemerintahan, pendapatan pada kedua laporan tersebut diakui pada waktu yang berbeda. Pendapatan LRA dicatat hanya ketika kas benar-benar telah diterima di kas umum daerah pada tahun anggaran berjalan. Sementara itu, pendapatan LO dicatat berdasarkan hak tagih yang timbul (akrual). Artinya, jika ada retribusi yang telah menjadi hak pemerintah, misalnya pelayanan sudah diberikan atau ketetapan tagihan telah diterbitkan, tetapi wajib retribusi belum membayar hingga akhir periode, maka pendapatan tersebut sudah dicatat dalam LO, namun belum masuk dalam LRA.

Selisih antara angka LO dan LRA mencerminkan piutang atau pendapatan yang masih harus diterima atau belum dibayar secara kas. Hal ini mengindikasikan terdapat Rp971.131.502 retribusi yang sudah menjadi hak Pemda Banggai pada tahun tersebut, namun pembayarannya belum terealisasi sehingga uangnya belum masuk ke kas daerah hingga tutup buku," ujar pejabat BPKAD tersebut.

Sementara itu, aktivis pemerhati korupsi Sulawesi Tengah, Asrudin Rongka, kepada Radar Sulteng menilai kondisi tersebut mencerminkan manajemen keuangan daerah yang telah mengadopsi akuntansi berbasis akrual sesuai regulasi pemerintah. Namun demikian, terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian serius, yakni risiko piutang tak tertagih dan kesehatan arus kas.

Risiko piutang tak tertagih, di mana tingginya selisih antara LO dan LRA berarti ada potensi piutang retribusi yang menumpuk. Pemda Banggai harus mengevaluasi efektivitas penagihan agar pendapatan yang diakui secara akrual benar-benar terealisasi menjadi kas. Kemudian kesehatan arus kas. Pemda Banggai juga harus memastikan bahwa selisih tersebut tidak mengganggu likuiditas atau ketersediaan kas untuk membiayai belanja operasional dalam APBD," tandas Asrudin.

Menurutnya, perbedaan tersebut bukan merupakan kesalahan, melainkan konsekuensi yang wajar dari penerapan SAP. Akan tetapi, hal yang perlu dievaluasi adalah apabila selisih piutang yang belum tertagih mencapai Rp971.131.502. Kondisi tersebut biasanya mengindikasikan adanya persoalan dalam tata kelola pendapatan, seperti lemahnya penagihan, potensi piutang macet, serta penyisihan piutang yang kurang tepat.

Di sisi lain, terdapat pula dampak negatif dari besarnya pendapatan LO dibandingkan pendapatan LRA, yakni risiko cash flow atau arus kas bermasalah. Artinya, pendapatan LO yang besar sering kali diiringi tingginya nilai piutang yang belum tertagih atau kas yang belum masuk. Jika ekuitas bertambah di atas kertas melalui LO, tetapi realisasi kas minim atau LRA lebih kecil, Pemda Banggai dapat mengalami kesulitan likuiditas untuk membiayai program-program publik.

Selain itu, dari sisi missed budgeting, mematok target belanja daerah berdasarkan proyeksi pendapatan LO berisiko apabila penagihan piutang tidak tercapai. Pemda dapat mengalami defisit kas operasional apabila terlalu mengandalkan angka akrual tanpa memperhatikan ketersediaan kas harian yang tercermin dalam LRA.

Mengelola piutang retribusi yang menumpuk dalam laporan LO juga menimbulkan beban biaya penagihan tambahan bagi daerah. Di sisi lain, retribusi yang terlalu tinggi atau tidak rasional berpotensi membebani biaya operasional masyarakat dan pelaku UMKM. Kondisi ini dapat memicu inflasi lokal atau menurunkan daya beli masyarakat terhadap layanan publik tertentu," pungkas Asrudin. (MT)


 

IKLAN