PI Sektor Migas Bukan Sekadar Instrumen “Bagi-Bagi Uang”

Ilustrasi
Menanti Realisasi PI pada 2027, Pemda dan PT BEU Harap-Harap Cemas
BANGGAI, Radar Sulteng – Menanti eksekusi Participating Interest (PI) 10 persen di sektor migas memang kerap membuat pemerintah daerah (Pemprov Sulawesi Tengah dan Pemda Banggai) serta BUMD PT Banggai Energi Utama (BEU) harap-harap cemas. Realisasi PI tersebut ditargetkan dapat tercapai pada 2027.
Dari 118 blok migas yang potensial, realisasinya masih minim. Banyak daerah menghadapi tantangan regulasi, sengketa antardaerah, dan rumitnya proses negosiasi dengan pihak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS),” ujar sumber Radar Sulteng di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui sambungan telepon dari Jakarta. Sumber tersebut meminta namanya tidak dipublikasikan.
Berdasarkan data Kementerian ESDM per Mei 2026, terdapat 25
Wilayah Kerja (WK) atau blok migas yang telah beroperasi dengan kontrak baru
yang telah ditandatangani. Dari total 118 wilayah kerja blok migas potensial
yang disiapkan dan ditawarkan pemerintah untuk mempercepat eksplorasi, sebanyak
43 wilayah masih dalam tahap studi, 50 wilayah dalam tahap penawaran, dan 25
wilayah telah diminati.
Kementerian ESDM juga mencatat terdapat 18.486 sumur migas
yang beroperasi aktif serta 5.369 sumur injeksi dan observasi di berbagai blok
migas.
Saat ini, ujar sumber tersebut, penawaran PI 10 persen kerap
diwarnai ketidakpastian akibat lambatnya proses negosiasi, perbedaan persepsi,
dan evaluasi tata kelola BUMD yang ketat. Daerah yang sedang dalam proses
penawaran tetap berpotensi memperoleh PI, namun wajib memenuhi persyaratan
administratif dan tata kelola yang dievaluasi pemerintah.
Prosesnya sangat selektif dan ketat. Dari 118 blok migas yang berpotensi memberikan PI, baru sebagian kecil yang terealisasi. Pemerintah fokus memastikan bahwa PI bukan sekadar sarana ‘bagi-bagi uang’, melainkan menjadi sarana transfer pengalaman bisnis hulu migas kepada pemerintah daerah. Pemerintah melalui SKK Migas dan Kementerian ESDM mengevaluasi secara ketat BUMD. Berdasarkan data BPKP, masih banyak BUMD yang dinilai lemah dalam penerapan governance, risk management, and compliance (GRC) sehingga proses persetujuan pengalihan saham PI sering tertahan dan terhambat,” jelasnya.
Di tempat terpisah, aktivis pemerhati korupsi Sulawesi
Tengah, Asrudin Rongka, yang dimintai tanggapannya menilai, memperoleh PI 10
persen di sektor migas tidak semudah membalikkan telapak tangan. Saat ini
pemerintah terus didesak mengevaluasi regulasi agar tata kelola PI 10 persen
tidak berujung pada persoalan hukum di kemudian hari. BUMD juga didorong
benar-benar fokus pada pengembangan kapasitas bisnis dan transfer pengetahuan
dari operator hulu migas, bukan sekadar menjadikan PI sebagai instrumen
bagi-bagi dana.
Menyinggung penyertaan modal Pemda Banggai kepada PT BEU,
Asrudin menegaskan, apabila PI 10 persen tidak diperoleh pada 2027 sesuai
amanat Perda Nomor 7 Tahun 2023, konsekuensi utamanya adalah daerah kehilangan
potensi pendapatan tambahan dan dividen jangka panjang. PT BEU tidak dapat ikut
serta dalam pengelolaan hulu minyak dan gas, sementara penyertaan modal sebesar
Rp16,5 miliar yang bersumber dari APBD dan telah dikucurkan untuk biaya
operasional berisiko menjadi temuan kerugian negara apabila tidak sesuai dengan
asas manfaat dan kepatuhan.
Tidak diperolehnya PI 10 persen tidak secara otomatis membatalkan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang penyertaan modal Pemda Banggai kepada PT BEU. Namun, apabila penyertaan modal yang bersumber dari APBD digunakan secara menyimpang untuk membiayai operasional, gaji, dan perjalanan dinas, sementara BUMD tidak memiliki pendapatan, hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dan konsekuensi hukum pidana korupsi,” ujar Asrudin Rongka kepada Radar Sulteng, Kamis (2/7).
Menurutnya, tujuan penyertaan modal Pemda Banggai kepada PT
BEU bukan untuk membiayai gaji dan operasional BUMD. Secara prinsip, penyertaan
modal tidak diperkenankan langsung dihabiskan untuk belanja rutin seperti gaji
dan perjalanan dinas apabila BUMD belum beroperasi secara penuh.
Jika dana penyertaan modal digunakan murni untuk operasional sehari-hari tanpa adanya aset atau proyek yang berjalan, hal ini berisiko menjadi temuan BPK karena dianggap tidak memberikan nilai ekonomis maupun manfaat pelayanan publik,” jelas Asrudin.
Mekanisme yang benar, lanjut Asrudin, biaya operasional,
gaji, dan perjalanan dinas BUMD selama masa persiapan atau sebelum BUMD
menghasilkan laba/dividen seharusnya dibebankan pada Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan (RKAP). Dana tersebut idealnya berasal dari kas internal BUMD hasil
usaha lain, bukan mengurangi pokok modal dasar yang disetor dari APBD.
Di sinilah dituntut tanggung jawab Bupati dan DPRD Banggai dalam menjalankan fungsi pengawasan. Pemda dan DPRD memiliki fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang penyertaan modal kepada PT BEU. Jika eksekutif dan legislatif membiarkan dana APBD digunakan secara tidak wajar, meskipun diketahui sejak awal operasional tidak berjalan optimal, mereka dapat dimintai pertanggungjawaban secara politis dan administratif serta berpotensi menjadi temuan,” pungkas Asrudin. (MT)